Haruskah penyelidikan kanonik dilakukan di tempat yang sama?

HIDUPKATOLIK.com - Pengasuh yang baik, saya seorang pemuda yang
berasal dari sebuah paroki di Jawa Tengah. Saya berkenalan dengan
seorang perempuan di sebuah paroki di Jakarta saat masih kuliah di
Jakarta. Sekarang, saya bekerja di Balikpapan. Kami merencanakan
perkawinan di sebuah paroki di Jakarta, tempat calon istri saya
berdomisili. Tetapi, masalahnya, saya tidak mungkin mengikuti
penyelidikan kanonik di Jakarta, karena perusahaan tempat saya bekerja
hanya bisa memberikan izin pada saat kami menikah nanti. Haruskah
penyelidikan kanonik dilakukan di tempat yang bersamaan? Apakah tidak
ada jalan keluar dalam situasi khusus seperti yang saya alami?
Febrianto, Balikpapan.
Saudara Febrianto yang baik, terima kasih untuk pertanyaanmu. Saya
merasa gembira, karena Febrianto sudah mulai mempersiapkan pernikahan
secara serius. Berikut ini tanggapan saya.
Pertama, pernikahan merupakan sebuah panggilan. Oleh karena itu,
pernikahan harus dipersiapkan. Tiga tahap persiapan dalam pernikahan,
yakni: (1) Persiapan jauh, (2) Persiapan dekat, dan (3) Persiapan
menjelang pernikahan. Persiapan jauh lebih ditujukan kepada anak-anak
dan remaja supaya mereka memahami berbagai keutamaan yang ada dalam
sebuah pernikahan. Persiapan dekat lebih ditujukan kepada kaum muda,
terlebih bagi mereka yang sedang pacaran, supaya dapat menentukan calon
pasangannya dengan baik. Sedangkan persiapan menjelang pernikahan
ditujukan kepada mereka yang sedang mempersiapkan perayaan pernikahan.
Pertanyaan Febrianto menyangkut penyelidikan kanonik lebih terkait
dengan persiapan menjelang pernikahan.
Kedua, penyelidikan kanonik merupakan usaha pastoral Gereja guna
memperoleh kepastian sah dan layaknya perayaan pernikahan yang akan
dilangsungkan. Maka, harus dilakukan sebelum perayaan pernikahan.
Dalam hal ini, penyelidikan kanonik merupakan salah satu hal yang
dipersiapkan menjelang pernikahan. Yang bertanggung jawab mengadakan
penyelidikan kanonik ialah pastor paroki tempat calon mempelai
berdomisili.
Pastor yang mengadakan penyelidikan kanonik harus memperoleh kepastian
mengenai beberapa hal pokok, yaitu: (1) Tidak ada halangan yang dapat
menggagalkan perayaan pernikahan, (2) Calon mempelai bebas dalam
menyatakan kesepakatan pernikahan, artinya tidak ada paksaan dari pihak
mana pun, (3) Calon mempelai benar-benar menghendaki pernikahan dengan
kedewasaan pribadi dan pertimbangan yang memadai, dan (4) Calon mempelai
tidak mengecualikan salah satu unsur pokok pun yang ada dalam
pernikahan.
Ketiga, peran serta calon mempelai dalam penyelidikan kanonik sangatlah
penting. Sebab, merekalah yang menjalani pernikahan. Calon mempelai
harus siap sedia bekerjasama dengan pastor paroki mengenai teknis
pelaksanaan penyelidikan kanonik. Calon mempelai harus bersedia datang
dan memberikan jawaban yang jujur terhadap pertanyaan yang diberikan.
Biasanya ada lembaran penyelidikan kanonik yang telah disiapkan sebagai
sarana untuk dapat memastikan ada tidaknya halangan yang membuat
perkawinan batal.
Dalam rangka penyelidikan kanonik itulah, calon mempelai diharapkan menyerahkan berbagai dokumen yang perlu.
Keempat, idealnya, penyelidikan kanonik dilakukan di tempat atau paroki
yang sama. Tetapi, tentu saja dengan alasan yang wajar dan masuk akal
dimungkinkan penyelidikan kanonik di tempat atau paroki yang berbeda.
Karena ini masalah teknis, saya mengusulkan kepada Febrianto supaya
menanyakan hal ini kepada pastor paroki tempat calon berdomisili. Saya
berharap agar Febrianto dengan sikap rela hati mau bekerjasama dengan
pastor tersebut dengan mengikuti langkah-langkah yang dianjurkan, dan
menyerahkan berbagai dokumen yang diperlukan.
Pastor Ignatius Tari MSF


