Gereja Tolak Outsourcing

HIDUPKATOLIK.com - Gereja Katolik menolak sistem kerja outsourcing. Adalah sebuah ironi, ketika lembaga Gereja tidak melaksanakan ajaran Gereja!
Penegasan ini disampaikan Direktur Justice, Peace, and the Integrity
of Creation (JPIC) OFM Indonesia, yang juga Dosen Moral Sekolah Tinggi
Filsafat (STF) Driyarkara Jakarta, Pastor Dr Peter Canisius Aman OFM.
Ditemui Paul D.F. dari HIDUP di Kantor JPIC OFM Indonesia di kawasan
Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin, 18/10, pastor kelahiran Flores, 27
April 1962 ini membeberkan pandangan dan sikap Gereja terhadap sistem
outsourcing. Berikut petikannya:
Bagaimana pandangan Gereja terhadap sistem kerja outsourcing?
Tema tentang buruh menjadi tema klasik dalam ajaran Gereja. Gereja
selalu melihat kerja, upah kerja, dan manusia sebagai subjek. Perhatian
Gereja selalu tertuju pada tiga hal itu.
Jika ditelusuri lebih jauh, perhatian ini memiliki dasar biblis.
Pertama, Kitab Taurat. Di sana, sudah diatur tentang upah kerja. Kedua,
dalam Injil, yaitu dalam perumpamaan tentang orang-orang upahan di kebun
anggur (Mat 20:1-16). Dalam Injil itu, Yesus menceritakan seorang yang
murah hati memberikan upah satu dinar kepada setiap orang yang bekerja
padanya.
Pada zaman itu, upah satu dinar adalah upah minimum agar orang bisa
bertahan hidup. Itu berarti, dia dapat memberi makan diri dan
keluarganya. Prinsip ini jugalah yang ada dalam Ajaran Sosial Gereja
(ASG).
Ensiklik Rerum Novarum (RN) dan Laborem Exercens (LE) membahas masalah
buruh dan upah. Dalam ensiklik itu dijelaskan hal penting yang menjadi
indikator kesejahteraan buruh. Misalnya, menjamin hak buruh untuk
berserikat, menyatakan pendapat, melakukan mogok, dan istirahat. Bahkan,
hak melakukan mogok adalah indikasi buruh sejahtera. Hak ini hanya
mungkin terjamin jika relasi antara buruh dan majikan setara.
Tapi kenyataannya, buruh dipandang melulu sebagai tenaga, karena
landasan ekonomi yaitu prinsip keuntungan sebesar-besarnya. Jadi,
bukan lagi landasan moral. Nilai yang dicari keuntungan, bukan relasi
setara. Apa beda dengan perbudakan zaman dahulu? Ini adalah bentuk
perbudakan baru! Menghadapi situasi ini, Gereja selalu bersikap tegas.
Gereja selalu menolak penindasan, apa pun bentuknya.
Lalu, bagaimana dengan lembaga milik Gereja yang menggunakan tenaga outsourcing
Ajaran Sosial Gereja menolak sistem kerja kontrak atau outsourcing!
Kerja kontrak memperlakukan buruh bukan sebagai pribadi, tapi komoditi.
Sistem itu bertentangan dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Dunia usaha masa kini cenderung menerapkan sistem buruh kontrak.
Pandangan ASG menjadi kritik atas sistem ini. Lembaga Gereja jelas tak
pantas menerapkan sistem ini. Jika menerapkan, Gereja telah
“memperkosa” ASG.
Apakah ada sanksi bagi lembaga Gereja yang melanggar?
Gereja selalu bergerak di tataran moral. Gereja tak pernah sampai pada
hukum positif. Bila ada pelanggaran, sanksi yang diberikan hanya
bersifat moral.
Bagi saya, hal yang terpenting dalam lembaga Gereja adalah memperlakukan
pekerja dengan lebih manusiawi. Kalau tak bisa memberi materi yang
cukup bagi karyawan, masih bisa memberi perhatian di bidang lain.
Pokoknya, memperlakukan karyawan sebagai manusia, bukan alat produksi!
Itu sudah sangat baik.
Hal lain adalah transparansi. Kalau keuangan lembaga itu kecil dan tak
cukup memberikan upah yang lebih, ya transparan saja. Saya yakin, jika
lembaga Gereja itu transparan, karyawan juga akan bisa menerima.
Bagaimana umat menanggapi hal ini?
Lembaga-lembaga Gereja selalu berada di bawah otoritas Gereja Lokal atau
Uskup. Jika terjadi penyelewengan dalam lembaga itu, karyawan atau
orang yang mengetahui bisa melaporkannya pada otoritas Gereja Lokal.
Gereja Lokal perlu memperhatikan agar Ajaran Gereja dapat diterapkan.
Adalah sebuah ironi, ketika lembaga Gereja tidak mengamalkan Ajaran
Gereja!
Paul D.F.


