Mgr Suharyo menyoroti Perubahan Undang-undang KPK

72
Mgr Ignatius Suharyo dalam konferensi pers Paskah di Gedung Karya Pastoral KAJ
Rate this post

HIDUPKATOLIK.com – MGR Ignatius Suharyo juga menyoroti rencana revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang belakangan santer dibicarakan. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers Paskah di Gedung Karya Pastoral Keuskupan Agung Jakarta, 16/4.

Mgr Suharyo menyoroti ketiga pilar kehidupan bersama yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ia menyoroti apakah negara artinya; eksekutif, legislatif, dan yudikatif itu berperan sebagaimana seharusnya? Kalau ketiganya berperan sebagaimana mestinya, lanjut Mgr Suharyo, harusnya kebaikan umum akan tercapai. “Nyatanya iya apa ngga? Saudara-saudara kita di lembaga legislatif membuat undang-undang yang macam apa?”

Uskup Agung Jakarta ini mencontohkan adanya rencana perubahan undang-undang tentang KPK. “Akhir-akhir ini dibicarakan perubahan undang undang tentang KPK maksudnya apa? Apakah itu menjalankan fungsi legislatif?” katanya.

Banyaknya orang yang ditangkap KPK dalam lembaga eksekutif juga menjadi sorotan Mgr Suharyo. Ini menunjukkan pilar pertama yang tidak bagus. Suatu negara yang didirikan atas pilar yang tidak bagus, lanjut Mgr Suharyo, dengan sendirinya akan rusak. “Gubernur, walikota, bupati berapa banyak yang ditangkap KPK.”

Antonius E. Sugiyanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here