Seruan VPI Soal Vonis Ahok

134
Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisedjati
1/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.COM-Sebagai satu-satunya lembaga awam Katolik yang fokus bergerak di bidang sosial politik dan kemasyarakatan, Vox Point Indonesia (VPI) menyampaikan seruan terkait vonis Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang dihukum 2 tahun penjara atas kasus penodaan agama. Berikut seruan Vox Point Indonesia;

1. Vox Point Indonesia menghargai dan menghormati mekanisme pengadilan dan keputusan hakim. Tapi di sisi lain, Vox Point Indonesia juga berharap agar menghargai proses banding oleh Ahok.

2. Vox Point Indonesia minta masyarakat, baik yang pro maupun yang kontra Ahok, agar dapat menahan diri serta bersama-sama mencermati proses hukum yang berlangsung tanpa saling intervensi.

3. Vox Point Indonesia minta agar masyarakat menghormati perbedaan sebagai sebuah anugerah bagi bangsa untuk dapat saling memperkaya pengetahuan dan saling menghargai perbedaan.

4. Vox Point Indonesia mengapresiasi netralitas Pemerintah Republik Indonesia dan mendukung penuh upaya Pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

5. Vox Point Indonesia minta kepada Pemerintah untuk melenyapkan segala provokasi yang dapat menimbulkan perpecahan anak bangsa.

6. Vox Point Indonesia meminta Pemerintah untuk mencairkan situasi negara ke kondisi kondusif.

7. Vox Point Indonesia mendukung tumbuh tegaknya ideologi bangsa serta memberikan pemahaman yang sama bagi setiap warga negara akan ideologi Pancasila.

8. Vox Point Indonesia meminta Pemerintah untuk tegas memberantas korupsi di semua lini.

9. Vox Point Indonesia meminta pemerintah, untuk menagakkan hukum yang sama kepada semua warga negara yang dianggap dan terbukti melanggar hukum, terutama yang melakukan ujaran kebenciaan dan penistaan agama.

Demikian seruan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagai mana mestinya.

Jakarta, 12 Mei 2017

Ttd

Yohanes Handojo Budhisedjati (Ketua Umum)

Lidya Natalia Sartono (Sekretaris Jenderal)

Laporan: Ervan Tou

Editor: Yusti H. Wuarmanuk

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here