Kini resmi ada 6+1 agama di Indonesia

1085
Sidang Mahkamah Konstitusi terkait agama 'penghayat kepercayaan'
3.3/5 - (6 votes)

HIDUPKATOLIK.COM – Bila sebelumnya jumlah agama di Indonesia adalah 6, mengacu pada keterangan UU yaitu Penjelasan Atas Penetapan Presiden No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pasal 1, “Agama-agama yang dipeluk oleh penduduk di Indonesia ialah Islam, Kristen (Protestan), Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius)”.

Kini kolom agama di KTP dan KK dapat ditulis “Penghayat Kepercayaan”, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait aturan pengosongan kolom agama pada Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), maka  eksistensi penghayat kepercayaan diakui negara.

Thamrin Amal Tomagola, Sosiolog Universitas Indonesia, menyampaikan penghargaannya mengenai hal ini. “Mereka diakui dan kemudian dia bikin KTP. Selama ini, kan, mereka tidak punya KTP sehingga tidak bisa mengurus kartu pintar, enggak bisa mengurus kartu kesehatan, enggak bisa BPJS, sekarang mereka bisa sama dengan warga lain yang punya KTP. Saya kira itu langkah kemajuan bagus,” lanjutnya.

Hakim MK Saldi Isra saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017) lalu menyampaikan, “Bahwa agar tujuan mewujudkan tertib administrasi kependudukan dapat terwujud serta mengingat jumlah penghayat kepercayaan dalam masyarakat Indonesia sangat banyak dan beragam, pencantuman elemen data kependudukan tentang agama bagi penghayat kepercayaan hanya dengan mencatatkan yang bersangkutan sebagai ‘penghayat kepercayaan’ tanpa merinci kepercayaan yang dianut di dalam KK ataupun KTP-el, begitu juga dengan penganut agama lain”.

Berdasar data Kemendikbud pada 2017, tercatat 187 kelompok penghayat kepercayaan itu dan tersebar di 13 provinsi di Indonesia, yang kembali dikutip dari laman nasional.kompas.com. (ab)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here