LP3KN Gelar Rapat Kerja Usai Dikukuhkan

321
LP3KN Gelar Rapat Kerja Usai Dikukuhkan (foto: HIDUP/ Hermina W)
3/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.com – LP3KN Gelar Rapat Kerja Usai Dikukuhkan

Pengurus Lembaga Pembinaan dan Pengembangan PESPARANI Katolik Nasional (LP3KN) menggelar rapat kerja pertamanya usai upacara pengukuhan, Sabtu 10/2. Pengukuhan dan rapat kerja ini dilaksanakan di aula Konferensi Waligereja Indonesia (KWI). Sedikitnya 50 anggota pengurus hadir dalam rakernas yang diawali dengan perayaan ekaristi ini.
Meski tanggal penyelenggaraan Pesta Paduan Suara Gerejani  Katolik (PESPARANI) belum ditentukan, Dirjen Bimas Katolik Kementerian Agama, Eusabius Binsasi, memastikan event pertama ini siap diselenggarakan pada Oktober mendatang. “PESPARANI menjadi ajang bagi Gereja Katolik untuk tampil dan menunjukkan eksistensi. Jadi, tidak hanya melulu dilihat dari sisi liturgi Gereja,” katanya.
Dirjen Urusan Agama Katolik Kementerian Agama, Sihar Petrus Simbolon, mengatakan  Menteri Agama melalui surat resmi telah meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk membentuk lembaga yang sama di tingkat daerah atau LP3KD. Menteri Agama juga meminta para gubernur untuk menyiapkan kontingen untuk diberangkatkan ke Maluku.
Sihar mengatakan Kementerian Agama sebagai leading sector menyiapkan perangkat-perangkat seperti petunjuk teknis dan mendorong terbentuknya pengurus LP3KN.
“KWI mempunyai peranan yang sangat besar; bisa dikatakan yang utama dalam pembentukan tim ini. Kementerian Agama konsultatif dengan KWI,” imbuhnya.
Pakar di bidang kriminologi dan kepolisian, Adrianus Meliala ditunjuk sebagai Ketua Umum. Sejumlah nama tokoh nasional lain juga masuk dalam susunan kepengurusan lembaga dengan masa kerja lima tahun ini. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignatius Jonan bersama Menteri Agama dan Ketua KWI menjadi pengarah dalam struktur LPK3N. Sementara, nama lain seperti Cosmas Batubara, Purnomo Yusgiantoro dan Mari Elka Pangestu masuk dalam jajaran tim penasehat.
Hermina Wulohering

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here