SK Pemekaran Dekenat Tangerang

1696
SK Uskup KAJ perihal Pemekaran Dekenat Tangerang
3.4/5 - (5 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Surat Keputusan (SK) no. 114/3.12.8/2018 perihal “Pemekaran Dekenat Tangerang”, yang telah ditanda tangani oleh Uskup Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), Monsinyur Ignatius Suharyo, secara resmi telah menandai terbentuknya dua Dekenat di Wilayah Tangerang.

Kutipan SK tersebut sebagai berikut:
Sesuai dengan usulan Para Pastor dan Dewan Paroki Harian se Dekenat Tangerang, usulan Tim Karya Kunjungan Paroki dan Tim Karya Pengembangan Paroki serta penegasan bersama dalam Pleno Dewan Karya Pastoral, dengan ini kami Ignatius Suharyo, Uskup Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), memutuskan pemekaran Dekenat Tangerang menjadi dua dekenat yang terdiri dari;

A. Dekenat Tangerang 1 yang terdiri dari 6 paroki meliputi:
1. Paroki Ciledug, Santa Bernadet
2. Paroki Citra Raya, Santa Odilia
3. Paroki Curug, Santa Helena
4. Paroki Karawaci, Santo Agustinus
5. Paroki Kutabumi, Santo Gregorius Agung
6. Paroki Tangerang, Hati Santa Perawan Maria Tak Bernoda

B. Dekenat Tangerang 2 yang terdiri dari 7 paroki meliputi:
1. Paroki Alam Sutra, Santo Laurentius
2. Paroki Bintaro, Santo Matius
3. Paroki Bintaro Jaya, Santa Maria Regina
4. Paroki Ciputat, Santo Nikodemus
5. Paroki Pamulang, Rasul Barnabas
6. Paroki Serpong, Santa Monika
7. Paroki Vila Melati Mas, Santo Ambrosius

Surat Keputusan Pemekaran Dekenat Tangerang ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2018.

Jakarta, 21 Maret 2018

I.Suharyo
Uskup Keuskupan Agung Jakarta


 

ab

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here