Pernikahan Kedua

2323
4.5/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Siang Romo, nama saya Mboi, 43 tahun. Saya sudah pernah menikah dengan seorang perempuan Muslim. Kami tidak sempat diberkati di Gereja dan istri saya tetap Muslim. Dari perkawinan itu, kami dianugerahi dua anak. Namun dalam perjalanan waktu, istri saya itu lari, meninggalkan saya dan kedua anak saya.

Saat ini saya sedang menjalin hubungan serius dengan seorang perempuan Muslim juga. Kami sudah membicarakan kemungkinan menikah secara Katolik dan dia bersedia. Bahkan, dia juga siap dibaptis secara Katolik. Kira-kira pernikahan saya yang kedua ini bisa diizinkan oleh Gereja Katolik, atau tidak? Jika disetujui, langkah-langkah apa yang harus saya tempuh agar pernikahan saya yang kedua ini berjalan dengan lancar sesuai hukum Gereja Katolik.

Mboi, Manado

Bapak Mboi yang sedang bingung. Terima kasih atas pertanyaan Anda berkaitan dengan pernikahan beda agama ini. Pernikahan Anda yang pertama adalah pernikahan di luar Gereja, sehingga Gereja tidak mengakui adanya pernikahan yang pertama ini. Pernikahan tidak diakui sebagai pernikahan yang sah, karena Anda pada saat menikah masih sebagai orang Katolik. Pernikahan Anda dianggap sebagai pernikahan tidak sah, dan dengan demikian juga dianggap tidak ada pernikahan. Perkawinan Anda dianggap sebagai perzinahan saja.

Pernikahan, di mana salah satu calon adalah orang Katolik, selalu harus diadakan di Gereja Katolik, karena jika dilakukan di luar Gereja Katolik, akan berakibat hukuman ekskomunikasi. Hukuman ekskomunikasi diberikan, karena pernikahan di luar Gereja berarti juga pengingkaran akan iman Katolik. Orang yang menikah di luar Gereja tidak boleh menerima komuni sampai pernikahannya diresmikan atau berhenti (bercerai atau pisah).

Status inilah yang sekarang terjadi pada Anda. Mari kita bicara dulu mengenai status Anda sebelum pernikahan “kedua” dilaksanakan. Anda sementara ini belum diakui masuk ke kalangan orang Katolik, karena Anda belum bertobat dan menerima Sakramen Tobat dari seorang imam. Sebelum Anda menerima absolusi/ penghapusan dosa, Anda bahkan tidak dapat menerima pelayanan sakramen lainnya, karena dianggap mengeluarkan diri dari Gereja Katolik. Jadi sebelum berpikir dan mengambil langkah menikah lagi, pikirkanlah dulu bagaimana cara kembali ke pangkuan Gereja Katolik. Lakukanlah pertobatan melalui Sakramen Tobat. Kembalilah beraktivitas dalam Gereja Katolik, dengan aktif mengikuti perayaan Ekaristi. Setelah itu barulah mengurus perkawinan “kedua” Anda.

Perkawinan pertama tidak dianggap sebagai perkawinan sah, karena Anda menikah di luar Gereja. Karenanya, untuk mengajukan pernikahan baru secara Katolik, Anda tidak perlu mengajukan pembatalan atau izin. Pastor paroki harus dihubungi terlebih dulu untuk memastikan status Anda. Selanjutnya ajukan perkawinan seperti biasa, melengkapi dokumen, mengikuti kursus persiapan perkawinan, mengikuti prosedur perkawinan campur beda agama, dan mengikuti penyelidikan kanonik bersama pastor paroki.

Ada satu hal yang seharusnya disampaikan kepada Anda berkaitan dengan perkawinan “kedua” ini (ini perkawinan pertama secara Katolik). Perkawinan Anda mempunyai risiko yang sama berat dibanding dengan perkawinan “pertama”. Anda menikah dengan seorang bukan Katolik, dan sangat mungkin kesulitan karena beda iman akan terjadi lagi dalam perkawinan Anda. Sekarang ini, apakah Anda yakin bahwa pasangan Anda mau menjadi Katolik dari keinginannya sendiri? Atau, ia bersedia menjadi Katolik karena pernikahan?

Bagaimanapun, pernikahan Anda berisiko sama berat, karena persoalan iman di antara Anda. Sangat baik jika pastor paroki memberi kesempatan untuk Anda pacaran lebih lama, dan tidak segera menikah, supaya Anda berdua makin saling mengenal. Semoga jawaban ini membuat Anda berpikir lebih menyeluruh, daripada hanya sekedar memohon izin untuk menikah lagi. Kiranya, Anda berdua lebih dapat mempersiapkan perkawinan dengan bijaksana dan dalam iman yang lebih mendalam.

Tuhan memberkati.

Alexander Erwin Santoso MSF

HIDUP NO.35, 31 Agustus 2014

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here