Partisipasi sebagai “Redemptoris”

227
Rate this post

HIDUPKATOLIK.com Partisipasi sebagai “Redemptoris” PW S. Alfonsus Maria de Liguori; Yer.15:10,16-21; Mzm. 59:2-3,4-5a,10-11,17-18; Mat. 13:44-46

MESKI pada usia 19 tahun, Alfonsus Maria de Liguori (1696-1787) sudah menjadi pengacara hebat di Kota Napoli, Italia, namun pada usia 27 tahun – di luar persetujuan keluarganya – doktor hukum itu memutuskan untuk masuk dalam kehidupan religius, dan ditahbiskan sebagai imam pada 1726.

Setelah bekerja sebagai misionaris, 22 tahun kemudian, Alfonsus mendirikan Kongregasi Sang Penebus Maha Kudus (Congregatio Sanctissimi Redemptoris/ C.Ss.R.) atau lebih dikenal sebagai Kongregasi Redemptoris.

Kendati menjadi tokoh religius, jiwa kepengacaraan Alfonsus tidak surut. Pada Bab Pertama Konstitusi Redemptoris, ia menegaskan, misi utama kongregasi adalah untuk “meneladani Yesus Kristus, Penebus, dengan mewartakan sabda Allah kepada kaum miskin, seperti telah dikatakan-Nya: “Dia telah mengurapi Aku untuk menyampaikan kabar baik kepada orang-orang miskin (Luk. 4:18).”

Tampaknya, bagi Alfonsus, misi pelayanan tersebut ibarat “harta yang terpendam di ladang, atau mutiara yang indah” (lih. Mat 13:44-45). Ia meninggalkan segalanya untuk mendapatkan ‘harta’ itu, yaitu “melayani mereka yang miskin dan terlantar”.

Inilah panggilan seorang murid Tuhan, ia memang datang dan bersumber dari rahmat Allah, tetapi sekaligus ia juga menuntut keputusan cepat dan komitmen penuh. Untuk itu, mari kita renungkan bersama perikop Mat. 4:18-22; 8:18-22; 19:27-29. Itu saja.

 

Henricus Witdarmono
M.A. Rel. Stud. Katholieke Universiteit te Leuven, Belgia

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here