Kolaborasi Pelapor Pelanggaran Publik

99
Festival Indonesialeaks di Auditorium Perpustakaan Nasional. [HIDUP/Hermina Wulohering]
5/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.com Pers menjadi salah satu lembaga pelapor pelanggaran publik.

KETERBUKAAN informasi publik menjadi salah satu prinsip negara demokratis. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), menjadi titik tolak terhadap aspek legalitas, upaya masyarakat dalam mencari, memilih sumber, dan menyalurkan informasi yang faktual dan dapat dipercaya.

Badan publik berkewajiban untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta membuka akses atas informasi publik, dengan atau tanpa permohonan oleh pemohon. Masyarakat pun dapat meningkatkan peran aktif dalam penyelenggaraan negara, baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.

Kritik kepada penyelenggara negara menjadi penting untuk memastikan mereka menjalankan roda pemerintahan secara akuntabel dan berorientasi pada kepentingan publik. Namun, keterbukaan informasi dan perlindungan bagi informan publik dalam hal ini pelapor pelanggaran (whistleblower) masih harus diperjuangkan.

Menurut Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN), Eni Mulia, tak sedikit whistleblower mempertaruhkan risiko pekerjaan, keluarga, bahkan nyawa untuk memberikan informasi terkait penyalahgunaan kepentingan publik.

“Banyak pelapor kasus kejahatan kepentingan publik yang berujung pada ancaman hingga sanksi hukum,” kata Eni dalam Festival Indonesialeaks, Jakarta Pusat, Minggu, 5/8. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyediakan sistem aplikali online KPK Whistle-blower System (KWS) untuk menjamin keamanan informan publik.

Melalui KWS, masyarakat dapat secara rahasia melaporkan setiap dugaan tindakan pidana korupsi. “Sebagian besar operasi tangkap tangan yang KPK lakukan bersumber dari whistleblower.

Kami masih membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai whistleblower untuk mengungkap kasus-kasus (korupsi) yang semakin banyak ini,” kata Kabag Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) KPK, Yuyuk Andriati, di Auditorium Perpustakaan Nasional.

Selain KPK, pers juga menjadi lembaga yang erat dengan whistleblowing. Dengan fungsi
sebagai media informasi dan kontrol sosial, pers berperan mengawasi performa badan-badan publik atau lebih dikenal sebagai watchdog.

Para informan publik dapat berinisiatif untuk membocorkan indikasi ketimpangan publik kepada media melalui Indonesialeaks. Praktik korupsi dalam layanan publik di sektor apa pun dapat dilaporkan dan dibongkar melalui platform bersama ini. “Indonesialeaks adalah ajakan kolaborasi antara jurnalis dan masyarakat untuk bersama memerangi korupsi.

Kerahasiaan identitas para pelapor kasus kejahatan publik terjamin di Indonesialeaks,” ujar Eni Mulia. Platform yang beranggotakan beberapa media massa, LSM, dan LBH Pers ini dalam pernyataannya menyebut telah menggelar uji ketahanan sistem keamanan platform. Tes penetrasi ini melibatkan sejumlah ahli untuk terus memperbaiki keamanan terutama terkait identitas whistleblower dan perlindungan terhadap jurnalis investigator.

Sekjen Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Revolusi Riza Pahlevi, menegaskan, gerakan media-media di Indonesialeaks adalah ikhtiar untuk mengedepankan kepentingan publik, dibandingkan eksklusivitas dan ego media. Dia menilai, saat ini dibutuhkan kolaborasi, bukan kompetisi untuk membongkar kejahatan sistematis dan penyimpangan kekuasaan.

“Dari gagasan ini, kita ingin menunjukkan, bahwa jurnalisme yang baik akan menghasilkan karya jurnalistik yang baik. Karya yang baik adalah yang mementingkan kepentingan publik. Di era media saat ini, kolaborasi adalah keniscayaan,” ujar Revo.

Paus Emeritus Benediktus XVI pada Hari Komunikasi Sedunia 2011 silam menyampaikan penyebaran informasi dan pengetahuan melahirkan suatu cara baru belajar dan berpikir dengan peluang-peluang yang belum pernah terjadi, guna menegakkan antar hubungan dan membangun persekutuan. “…Teknologi komunikasi baru harus diperuntukkan bagi pelayanan kebaikan perorangan dan umat manusia secara utuh. Jika dipergunakan dengan bijaksana, teknologi komunikasi baru dapat memberikan sumbangsih bagi pemenuhan kerinduan akan makna, kebenaran dan kesatuan yang tetap menjadi cita-cita terdalam setiap manusia.”

 

Hermina Wulohering

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here