Hati bagi Pendosa

281
Rate this post

HIDUPKATOLIK.com Yeh. 9:1-7; 10:18-22; Mzm. 113:1-2, 3-4, 5-6; Mat. 18:15-20

DALAM hidup bersama, selalu ada kekurangan di sana-sini, karena komunitas memang terdiri dari orang-orang yang tidak sempurna. Lalu apa yang mesti dibuat jemaat ketika seseorang berbuat dosa?

Ada mekanisme tertentu yang diusulkan Tuhan berhadapan dengan orang seperti ini:pertama, menegur di bawah empat mata, lalu membawa dua atau tiga orang saksi, dan jika langkah ini belum membawa hasil, biar persoalannya ditangani jemaat.

Kalau ternyata jemaat juga tidak mempan, lalu Tuhan mengatakan ini “… jika ia tidak mau juga mendengarkan jemaat, pandanglah dia sebagai seorang yang tidak mengenal Allah atau seorang pemungut cukai” (ay. 7).

Apa yang dimaksud dengan ungkapan ini? Biasanya orang membaca ayat ini sebagai puncak sikap kepada orang berdosa: kalau tidak memang tidak mau bertobat, ya sudah keluarkan saja mereka dari jemaat Allah!

Tetapi, apakah Yesus bersikap demikian terhadap orang-orang seperti ini? Dalam Mat 8:10-13, Yesus memuji iman seorang asing, dan dalam Mat 9:9-13, Tuhan memanggil Matius, sang pemungut cukai meski diprotes keras oleh orang Farisi.

Kalau kita membacanya demikian, tampaknya memperlakukan seperti orang yang tidak mengenal Allah atau seorang pemungut cukai mesti dipahami secara positif, yaitu bahwa bagaimana pun orang yang berdosa tidak bisa dikeluarkan dari jemaat Allah! Ini konsisten dengan ajaran Yesus tentang pengampunan yang tanpa batas.

Lalu? Di antara kita, mungkin juga ada orang-orang yang kita anggap berdosa dan menjengkelkan karena tidak mau bertobat. Apakah kita masih mampu untuk tetap mempunyai hati terbuka untuk mereka? Ini sungguh perjuangan amat berat.

 

Pastor Dr. V. Indra Sanjaya
Dosen Kitab Suci Pasca Sarjana Universitas Sanata Dharma Yogyakarta

1 COMMENT

  1. 1) “… yaitu bahwa bagaimana pun orang yang berdosa tidak bisa dikeluarkan dari jemaat Allah!”
    Apakah pernyataan ini tidak bertentangan dengan hukuman eks-komunikasi yang merupakan prosedur formal dari Gereja kepada seseorang/kelompok orang, yang menyatakan status mereka sebagai ‘di luar’ komunitas Gereja, dimana KHK menjelaskan MAT 18:15-18 sebagai dasar alkitabiah-nya.

    2) Pernyataan (kalimat pertama point 1) di atas dengan menggunakan MAT 8:10-13 dan MAT 9:9-13 sebagai pembenaran atas pernyataan itu untuk menunjukkan konsistensi Ajaran Yesus tentang pengampunan dosa, bagaimana menjelaskan relevansi-nya dengan MAT 18:15-18 (hukuman eks-komunikasi) karena MAT 18 itu tentang “Jemaat Allah” yang “membangkang” sedangkan MAT 8 dan MAT 9 tentang manusia di luar “Jemaat Allah” yang belum mengenal Yesus??

    Mohon penjelasannya dan terima kasih..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here