Halangan Menikah

1411
[catholicmatch.com]
Rate this post

HIDUPKATOLIK.com – Romo Erwin, saya prihatin terhadap anak lelaki saya yang ingin menikah secara catatan sipil dengan seorang janda beranak satu yang masih terikat perkawinan secara Katolik dengan suaminya yang pergi meninggalkannya, dan menikah lagi dengan perempuan lain. Saya juga prihatin terhadap istri saya yang justru menyetujui walau dalam konsultasi dengan pastor paroki kami, diberitahu bahwa sang janda tersebut berhalangan untuk menikah. Apa yang sebaiknya harus saya lakukan? Mohon petunjuk. Terima kasih

Gerardus, Malang

Pak Rony yang baik, sebelumnya saya ingin menyampaikan rasa bangga saya akan sikap Bapak yang sangat menjunjung tinggi ajaran Gereja. Secara pribadi, saya “angkat topi” atas kesetiaan ini. Tak sedikit yang mau “hantam kromo”, tak mau mengikuti Hukum Gereja dengan alasan desakan dan merasa “dipersulit” oleh Gereja.

Gereja sesungguhnya tak mempersulit, tapi mengajak demi kesucian Sakramen Perkawinan mengingatkan bahwa aturan yang dibuat semata untuk kebaikan dan kesucian Sakramen Perkawinan yang diterima umat.

Memang tak mudah menasihati seseorang yang sedang jatuh cinta dan sudah meyakini pilihan hatinya. Anak Bapak tentu saja berhak atas cinta pada pacarnya itu. Mencintai adalah hak setiap orang, tapi menjadikannya sebuah institusi perkawinan selalu harus berurusan dengan hukum yang dianut, yang dalam hal ini adalah agamanya sendiri, Katolik.

Dalam Gereja Katolik, halangan nikah karena status tak bebas memang sangat kuat menjadi halangan setiap perkawinan. Peneguh atau imam tak boleh meneguhkan perkawinan mereka yang belum dibereskan status bebasnya, karena masih terikat perkawinan sebelumnya.

Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) dituliskan, “Peneguh perkawinan bertindak tidak licit bila baginya belum ada kepastian menurut norma hukum mengenai status bebas calon mempelai, dan sedapat mungkin dengan izin pastor paroki, setiap kali ia meneguhkan perkawinan berdasarkan delegasi umum” (KHK Kan.1114).

Licit berarti layak. Kalau seorang peneguh Katolik meneguhkan perkawinan orang Katolik yang pernah menikah dan belum beres pernikahannya. Karena itu, pernikahan yang akan dilangsungkan anak Bapak adalah pernikahan tak sah dan bersinggungan dengan Hukum Gereja.

Sedapat mungkin Bapak perlu menjelaskan kepada istri dan anak mengenai hal ini, sehingga kalau pun mereka memaksa melakukannya, dia sudah tahu konsekuensi imannya. Ketika anak Bapak menjalani pernikahan di luar Gereja, secara otomatis akan terkena ekskomunikasi dengan segala konsekuensinya, dikeluarkan dari komunitas Gereja Katolik, dan dicabut haknya untuk menerima pelayanan sakramen dan pastoral.

Berjuanglah dengan sekuat tenaga untuk menyampaikan hal ini. Bapak bisa menyatakan sikap menolak merestui pernikahan yang akan membawa permasalahan iman ini. Dengan penuh pengertian, ajak kedua pihak untuk berbicara. Pertama kepada anak Bapak sendiri, kedua bersama-sama termasuk istri Bapak yang barangkali belum memahami secara penuh ajaran Gereja Katolik.

Jika menemui kesulitan, ada baiknya Bapak mengundang ketua lingkungan, ketua wilayah, atau bahkan sekali lagi ke pastor paroki untuk mengambil bagian menjelaskan semuanya. Cinta tak harus bertabrakan dengan kenyataan bahwa kedua pihak tak boleh menikah demi imannya. Penjelasan ini mau membuka wawasan bahwa perkawinan “tidak selalu bisa” dilangsungkan untuk pihak yang pernah menikah sah.

Seandainya memang tetap mau menikah, maka jalan yang harus ditempuh adalah mengurus pembatalan nikah terlebih dahulu melalui tribunal di keuskupan. Akan tetapi hal ini sulit diterima, mengingat alasan perceraian tak jelas.

Persoalan Bapak dapat diselesaikan dengan proses dialog orangtua-anak dan barangkali suami-istri juga. Kalau anak Bapak menurut kata-kata ibunya, maka Bapak perlu memberitahu situasi ini kepada istri Bapak. Itu langkah yang bisa diambil. Tak perlu khawatir, selama niat kita baik, Tuhan pasti ada tempat untuk turut campur menyelesaikan. Semoga ada jalan keluar terbaik dan iman mendapat tempat sewajarnya. Tuhan memberkati.

Alexander Erwin Santoso MSF

HIDUP NO.37 2018, 16 September 2018

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here