Suamiku Menikah Lagi

3495
3.3/5 - (3 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Romo Erwin, bulan lalu saya menerima undangan mengejutkan dari suami saya. Dia akan menikah lagi. Memang kami sudah setahun tidak serumah. Saya juga sudah mengajukan anulasi, tetapi belum mendapatkan keputusannya hingga sekarang. Suami saya punya anak dari selingkuhannya. Bagaimana mungkin suami saya bisa menikah lagi di institusi agama lain, sementara suami saya masih beragama Katolik dan pasangannya seorang non-Katolik? Apa yang harus saya lakukan terkait perkawinan kedua suami saya ini?

Agnes, Surabaya.

Ibu Agnes yang sedang bingung, saya mengucapkan terima kasih atas sharing-nya. Saya tetap merasa bersyukur karena Anda masih mempercayakan masalah keluarga atau perkawinan Anda dan suami kepada Gereja Katolik. Hal ini sangat terpuji, karena Anda, tidak gegabah dan tidak mengambil kesimpulan sendiri untuk menangani masalah perkawinan Anda.

Mengenai perkawinan di luar Gereja selalu bisa, karena setiap agama mempunyai aturan dan ajaran sendiri mengenai perkawinan. Dalam Gereja Katolik jelas dikatakan tak mungkin orang menikah lagi untuk kedua kalinya tanpa ada kematian dari salah satu pihak yang menikah atau ada halangan nikah yang ditemukan terlebih dahulu, yaitu dengan anulasi (pembatalan nikah). Prosedur menikah lagi tak otomatis didapat tanpa melalui konsultasi atau penyelidikan terlebih dahulu dari pastor paroki atau tribunal.

Menurut saya, alasan pengajuan anulasi tak memadai. Pembatalan hanya bisa diberikan jika pasangan pernah menikah, sehingga perkawinan Anda (seandainya perkawinan kedua) menjadi tidak sah, lalu dapat dibatalkan. Hal lain misalnya impotensi, pemaksaan, atau hubungan persaudaraan. Ketiadaan hubungan seks, bisa membatalkan. Hal ini tak terdapat dalam kasus Ibu. Perselingkuhan tak dapat membatalkan, karena setiap pasangan, menurut Gereja, harus dapat memberikan pengampunan.

Dalam kasus kalian, harus ditemukan alasan lain yang berat dan memenuhi syarat mengajukan anulasi. Anda perlu berkonsultasi dengan pastor paroki setempat dan kemudian menghubungi pastor tribunal jika prosesnya telah disarankan oleh pastor paroki. Paling tidak, kasus Anda tak ditangani sendiri, melainkan dibantu oleh pastor paroki di tempat Anda. Suami yang sudah punya anak tak membuat Anda otomatis mendapat izin untuk membatalkan.

Dalam agama lain, selalu dimungkinkan adanya perkawinan kedua atau perkawinan selanjutnya. Untuk itu setiap agama mempunyai pendapat dan ajaran sendiri. Beberapa agama bahkan mengizinkan untuk berpoligami, atau mempunyai pasangan lebih dari satu. Jika suami menikah lagi dalam agama lain, pasti juga disertai pindah keyakinan, sebab di Indonesia biasanya orang harus seiman kalau mau menikah di agama tertentu.

Pertanyaan lain adalah, “Mengapa Anda ingin mengajukan anulasi perkawinan?” Anulasi perkawinan hanya diperlukan jika Anda mau menikah lagi. Pernikahan baru tentu membutuhkan pembatalan dari pernikahan yang pertama sehingga membutuhkan anulasi. Jika Anda tidak ingin menikah lagi, surat anulasi tak di butuhkan dan tak perlu diminta, karena Anda tidak membutuhkan pengesahan apapun. Secara Gerejani, perkawinan Anda tetap ada dan sah meskipun bermasalah.

Cukuplah jika Anda telah mempunyai kepastian secara hukum sipil bahwa kehidupan Anda tidak akan “diganggu” oleh suami yang sudah menikah lagi. Untuk hal ini, Gereja tidak bisa mengurusnya. Silakan menghubungi konsultan perkawinan atau ahli hukum yang dapat membantu keluarga Anda.

Perselingkuhan dan perkawinan kedua biasanya bukan saja membawa dampak psikologis bagi keluarga yang ditinggalkan (atau pihak korban), tetapi akan bercabang pada persoalan ekonomi dan perebutan anak. Persoalan ekonomi muncul karena tidak jelasnya hukum yang mengikat harga yang Anda berdua miliki. Persoalan Anak juga akan problematis jika tak dilindungi oleh hukum. Semoga Anda dapat menjalani dengan sabar kisah hidup yang sekarang ini Anda hadapi. Jangan putus asa, Tuhan tidak tidur, ia memberkati Anda.

Alexander Erwin Santoso MSF

HIDUP NO.43 2018, 28 Oktober 2018

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here