Hati-Hati Gunakan Medsos

342
Agung Nugroho menyampaikan materi seminar.
[HIDUP/Antonius E. Sugiyanto]
3/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Tak sedikit pengguna media sosial berurusan dengan hukum, maka berhati-hatilah.

GEREJA memandang perkembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sebuah dunia baru. Kemajuan itu merupakan sebuah peluang dan dorongan kepada setiap orang untuk masuk ke dalam dunia tersebut. Hal ini disampaikan wartawan Majalah HIDUP, R.B.E. Agung Nugroho, di aula Paroki Keluarga Kudus Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu, 9/9.

Dalam Kisah Para Rasul, lanjut Agung, Paulus melihat sesuatu seperti dalam mimpi. Dalam penglihatannya, ada seorang Makedonia berdiri di depan dan memohon kepada Paulus agar datang ke Makedonia. Dalam refleksinya, Paulus mengartikan permohonan itu sebagai panggilan Tuhan untuk masuk ke dalam dunia baru, dunia di luar Palestina dan Asia Kecil. “Paulus yakin bahwa Tuhan memanggil kita untuk masuk ke dunia baru, di luar lingkup kita untuk mewartakan Injil,” katanya.

Fenomena lain dalam perkembangan ini, media sosial (medsos) hadir sebagai ruang bertemu antarmanusia. Situasi itu memunculkan istilah generasi milenial. Angkatan ini diharapkan dapat menjadikan medsos sebagai ladang pewartaan Injil. “Medsos sebenarnya dapat menjadi agora virtual, yang memungkinkan setiap manusia bertemu dan berdiskusi tentang banyak hal baik,” ungkapnya.

Pembicara lain, Theresia Shanti mengungkapkan, setiap manusia memiliki kebutuhan dasar untuk dapat hidup dan berkembang, baik dari sisi jasmani maupun psikis. Gambaran diri yang dilihat orang lain pada diri seseorang, akan berpengaruh kepada setiap orang melihat dirinya. “Kebutuhan dasar yang tidak terpenuhi akan menimbulkan rasa kurang percaya diri seseorang,” kata dosen Psikologi Unika Atma Jaya Jakarta.

Shanti melanjutkan, dalam interaksi setiap orang di medsos, akan dipengaruhi oleh pemenuhan kebutuhan-kebutuhan dasar hidupnya. Di medsos setiap orang ingin menampilkan dirinya. Di medsos juga, setiap orang ingin dihargai. “Untuk itu harus hati-hati dalam menampilkan diri kita di media sosial.”

Dari segi hukum, perkembangan teknologi informasi nyatanya juga membawa banyak konsekuensi berat. Petrus Budiman mengungkapkan, penggunaan smartphone sebenarnya memiliki potensi masalah hukum yang lebih besar dibanding dengan handphone generasi sebelumnya. “Dengan adanya medsos, setiap komunikasi atau status yang kita unggah (kemungkinan) bisa masuk dalam kategori pencemaran nama baik,” kata advokat dari Perhimpunan Advokat Indonesia ini.

Petrus menilai, dalam kaitan dengan teknologi informasi, masalah hukum yang sering dihadapi karena penyampaian informasi, komunikasi, dan transaksi keuangan secara elektronik. Ia mengingatkan untuk hati-hati dalam menggunakan media internet. “Mari menggunakan kemajuan di bidang teknologi untuk membangun bangsa dan negara.”

Seminar “Pengaruh Buruk Gadget dalam Jeratan Hukum” ini diinisiasi Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Agung Jakarta dan Seksi Hubungan Antar Agama dan Kemasyarakatan, Komunikasi Sosial, Kerasulan Keluarga, Kepemudaan, dan Persekutuan Doa Karismatik Katolik Paroki Rawamangun.

Antonus E. Sugiyanto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here