Antara Pengacara, Keluarga, dan Usaha

729
Mendampingi adik-adik Sekolah Kita Rumpin dalam lomba menggambar yang diadakan Lion's Club.
[NN/Dok.Pribadi]
5/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.com – Karir sebagai pengacara melambungkan namanya. Ia juga mengembangkan usaha. Namun, keluarga tetap prioritas utama. Keluarga bagaikan emas yang harus selalu dijaga.

Karir Yani Kardono sebagai pengacara melambung. Setiap hari, ia berangkat kerja sebelum mentari terbit. Ia baru pulang ke peraduan rumah menjelang tengah malam. Putranya semata wayang, Ignas seperti diabaikan, tak mendapat kasih sayang lebih dari orangtua.

Dalam situasi itu, Yani bimbang. Ia ingin terus berkarir sebagai pengacara. Namun di sisi lain, ia harus mencurahkan kasih sayang bagi sang putra. Menghadapi kondisi ini, naluri keibuannya muncul. “Saya menyesal. Saya sangat bersalah terhadap anak saya, karena waktu itu, saya lebih memilih karir daripada anak. Saya lupa kalau keluarga adalah emas yang harus selalu dijaga!” ucapnya mengenang.

Yani Kardono memang dikenal sebagai seorang pengacara spesialis hukum energi, sumber daya alam, infrastruktur, dan lingkungan hidup. Ia juga menjadi pembicara dalam sejumlah konferensi dan seminar hukum pertambangan di Indonesia. Yani juga anggota Dewan Penasihat The Nature Conservancy Program Indonesia.

Karir pengacara
Yani lahir dalam keluarga sederhana. Ayahnya seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sementara sang bunda, seorang ibu rumah tangga. Bisa jadi cita-citanya menjadi seorang yang bergerak dalam dunia hukum menitis dari sang ayah. Sedangkan sang ibu mewariskan jiwa wirausaha dalam diri Yani.

Semenjak kanak-kanak, Yani dan tujuh saudaranya dilatih untuk hidup mandiri. Ibunya membuka usaha salon dan menjadi penjahit baju. Usaha kecil-kecilan ini untuk membantu perekonomian keluarga nya. Yani kerap membantu ibunya bekerja di salon sepulang sekolah dan saat hari libur.

Orangtua Yani amat mementingkan pendidikan anak-anaknya. Maka, selepas sekolah menengah atas, Yani berkuliah. Ia memilih belajar hukum. Ia masuk Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat.

Tak ada kesulitan berarti bagi Yani untuk menyelesaikan kuliah. Setelah meraih gelar sarjana hukum, Yani langsung mendapatkan pekerjaan. Ia menjadi pengacara di Mochtar, Karuwin, and Komar Law Offices. Selama tujuh tahun, ia berkarya di tempat ini. Ia bertemu beragam klien, serta menangani berbagai kasus hukum.

Yani merasa pengalamannya bergelut dalam dunia hukum sudah cukup. “Saat itu, saya berpikir membuka kantor bantuan hukum sendiri.” Cita-cita itu mewujud. Pada Agustus 1992, bersama rekan-rekannya, Yani mendirikan biro hukum Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono. Biro hukum ini berkembang pesat. Bahkan bisa menjadi tempat berkarya bagi sekitar 150 orang.

Karir Yani sebagai seorang pengacara terus meroket. Berbagai kasus hukum ia tangani. Namun, satu tantangan membuatnya bimbang. Memilih karir atau mendampingi sang putra semata wayang yang sedang tumbuh menjadi remaja. Tapi akhirnya, Yani memilih menjadi ibu bagi putranya. Ia memutuskan keluar, meninggalkan karirnya sebagai pengacara.

Hukum lingkungan
Setelah sang putra kian tumbuh dewasa dan bisa mendiri, Yani tak mau tinggal berdiam diri di rumah. Bersama rekan-rekannya, ia membuka usaha baru yang bergerak dalam pembangunan infrastruktur, pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Solok, Sumatra Barat.

Dalam usaha baru ini, Yani yang berlatar belakang hukum, didapuk menjadi pengacara. Ia bertugas mengurus segala hal yang berhubungan dengan persoalan hukum serta bermitra dengan pemerintah setempat, terutama tentang ijin mendirikan PLTA dan pembebasan lahan. Yani menemukan banyak kejanggalan selama proses pembangunan PLTA. “Saya menemukan banyak kerumitan saat melobi para pejabat pemerintah. Padahal PLTA ini untuk kepentingan masyarakat!” protes nya.

Selain mengurus persoalan hukum, Yani juga didaulat membuat proposal dampak pendirian PLTA terhadap lingkungan hidup. Yani bekerja keras, agar PLTA ini memberikan dampak positif terhadap lingkungan hidup. “Tidak sedikit orang yang mencoba merusak alam. Peran kita adalah menjaga keberadaan alam, agar tetap indah dan mempesona.”

Berkat kerja keras Yani, proposal dampak lingkungan pun diterima. Bahkan proposal itu mendapat penghargaan pertama dari Indonesia Clean Energy Investor Forum. “Saya berjuang meloloskan proposal itu sampai titik darah penghabisan. Saya tidak mau menggunakan ‘pelicin’ untuk menyuap pihak berwajib. Ternyata, sulit sekali berbisnis di Indonesia, terutama saat menghadapi para mafia yang hanya mengurus kepentingan diri sendiri!” tegasnya.

Kerasulan hukum
Dunia hukum sudah menjadi dunia bagi Yani. Ia seperti tak bisa pindah ke lain bidang. Dua tahun silam, Yani kembali mendirikan biro hukum bersama rekan-rekannya. Biro hukum itu bernama bernama Suhardiman Kardono Swadiri Hazwar (SKSH). “Setelah sekian lama tidak bergulat dalam dunia hukum, saya kembali berkiprah sebagai pengacara.”

Di tengah kesibukan sebagai pengacara serta mengurus usaha, Yani juga aktif sebagai pengurus harian Komisi Kerasulan Awam Konferensi Wali gereja Indonesia. Menurut Yani, tantangan terbesar dalam bidang hukum yang dihadapi Gereja ada lah persoalan pendirian gereja. Yani kerap terlibat dalam kasus-kasus hukum menyangkut pendirian gereja. “Pemerintah seharusnya lebih mengedepankan keadilan, daripada masalah subjektif dari kelompok tertentu,” tegasnya.

Melihat beragam persoalan hukum yang seringkali dihadapi Gereja, umat Paroki St Stefanus Cilandak, Jakarta Selatan ini, mengusulkan, agar setiap paroki memiliki tim pengacara. “Tim inilah yang bergerak jika gereja tertentu tersangkut kasus hukum,” sarannya.

Agustina Supriyani Kardono
TTL : Bandung, Jawa Barat, 29 Agustus 1959
Suami : A.B. Christono
Anak : Ignas P

Pendidikan:
• Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung
• Akademi Hukum Amerika dan Internasional, The International and Comparative Law Center of the Southwestern Legal Foundation Dallas, Texas, Amerika Serikat
• Training and Education for Capital Market Legal Consultants
• Mediation Training, Supreme Courtaccredited Indonesian Mediation Centre
• Program Magister Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

Pekerjaan:
• Pendiri law firm Suhardiman Kardono Swadiri Hazwar
• Pendiri legal consultants Soewito Suhardiman Eddymurthy Kardono
• Pengacara di Mochtar, Karuwin, and Komar Law Offices
• Pengajar di Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta

Odorikus Holang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here