Biarawati Australia di Filipina Terancam Dideportasi

299
Suster Patricia Fox [Foto: abc730@cbcpnews]
3/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Biarawati Katolik asal Autralia, Patricia Anne Fox (71) dari Notre Dame de Sion di Filipina, telah diperintahkan untuk meninggalkan negeri itu dalam waktu 30 hari, setelah diketahui tergabung dalam aksi unjuk rasa protes melawan pemerintah.

Ia sempat ditahan selama sehari pekan lalu setelah Presiden Filipina Rodrigo Duterte memerintahkan penyelidikannya untuk “perilaku yang tidak tertib”. Dilansir dari kantor berita reuters melalui laman elektronik, pencabutan visanya dipastikan oleh Kepala Biro Imigrasi (BI) Jaime Morente, setelah “dia ditemukan terlibat dalam kegiatan yang tidak diperbolehkan menurut syarat dan ketentuan visanya” pada Selasa, 24/4 kemarin.

Pengacara Fox, Jobert Pahilga mengatakan bahwa mereka akan mengajukan mosi untuk peninjauan kembali atas perintah tersebut. “Dia tidak berpartisipasi dalam kegiatan partisan. Dia adalah seorang biarawati,” bela Pahilga.

“Suster Patricia (Fox) memiliki hak untuk didengar bahkan ketika dia adalah orang asing karena setiap orang, warga negara Filipina atau bukan, diberikan hak itu oleh Konstitusi terutama karena dia sudah diterima di negara itu dan diberikan visa misionaris,” imbuh Pahilga, sebagaimana dilansir dari laman politics.com, Rabu, 25/4.

Pahilga menyampaikan bahwa negara sekalipun melalui Biro Imigrasi (BI) tidak memiliki hak untuk membatalkan visa Fox, tanpa memberinya kesempatan untuk mengikuti laporan Divisi Intelijen dan untuk didengar dalam pembelaannya.

Suster Patricia pun menyampaikan keheranannya, “saya pikir prosesnya adalah bahwa saya akan memiliki 10 hari untuk dimasukkan ke dalam pernyataan kontra untuk menjawab tuduhan itu.”

Sementara Pahilga menegaskan bahwa tuduhan Fox sebagai alien yang tidak diinginkan, tidak memiliki dasar hukum dan faktual, mencatat bahwa pembatalan visanya adalah pelanggaran hak untuk proses hukum.

“Perintah untuk membatalkan visanya dikeluarkan tanpa proses hukum dan melanggar perintah Komisaris Morente untuk Suster Patricia,” ujar Pahilga menambahkan.

Sebelumnya Suster Patricia, yang telah berada di negara itu selama lebih dari 27 tahun, ditangkap pada Senin, 16 April lalu oleh BI. Namun ia dibebaskan pada hari berikutnya. “Saya sangat sedih bahwa keputusan saat ini adalah saya meninggalkan Filipina. Saya mungkin kehilangan hak saya untuk berada di Filipina tetapi saya tidak pernah bisa kehilangan pembelajaran dan kenangan indah,” ujarnya.


Kelompok aktivis sayap kiri Bayan (Nation) mengutuk perintah pengusiran biarawati yang “telah melakukan begitu banyak bagi petani Filipina dalam waktu hampir tiga dekade tinggal di sini”.

“Rejim Duterte itu paranoid dan takut terhadap seorang biarawati tua yang bekerja untuk hak asasi manusia dan keadilan sosial bagi orang miskin,” kata pemimpin Bayan Renato Reyes dalam sebuah pernyataan.

Sementara Duterte berpendapat bahwa Fox menjelek-jelek pemerintahannya. “Ini adalah pelanggaran kedaulatan. Anda tidak punya hak untuk mengkritik kami. Jangan menghina negara.” (reuters.com)


Perbincangan pro dan kontra dengan kata kunci “patricia fox” cukup ramai di media sosial twitter. Pemerintahan Duterte yang dikenal garang terhadap para lawan politiknya, tak ayal mendapat respon dari para warganet, bahkan kantor berita internasional, di antaranya:

  • @risahontiveros: “Apakah pemerintah Duterte mengatakan bahwa Sister Patricia Fox lebih berbahaya daripada yang diduga pengedar narkoba besar Peter Lim? Jadi kita mendeportasi biarawati sementara kita membiarkan penguasa obat yang dikenal dan mengaku diri bebas dari penjara?” (diterjemahkan)
  • @jorgebaclorjr : “Bagaimana mungkin Suster Patricia Fox, seorang biarawati Australia berusia 71 tahun yang mengadvokasi hak-hak petani dan masyarakat pribumi di Filipina, menjadi “orang asing yang tidak diinginkan?”.  (diterjemahkan)
  • @cnnphilippines: “Australian nun Sister Patricia Fox: I am still hoping for a chance to explain how I see my mission as a religious sister and maybe the decision can be reconsidered”

Sebagaimana dilansir dari media CNN Filipina (http://cnnphilippines.com), Suster Patricia mengatakan dia tidak bisa membantu tetapi terlibat dalam mengangkat kehidupan petani dan orang-orang di daerah pedesaan negara itu sebagai seorang misionaris Kristen.

Keterlibatannya tidak hanya dalam proyek pelatihan untuk meningkatkan pendapatan petani, tetapi juga untuk melakukan advokasi dengan mereka, untuk hak mereka atas tanah, mata pencaharian, perdamaian, keadilan dan keamanan, semua hak asasi manusia universal yang gereja anggap sebagai bagian integral dari misinya.

Pahilga, lebih lanjut mengatakan bahwa Fox saat ini tinggal di rumah utusan tarekat religiusnya di Quezon City. “Babalik di babalik siya dito sa Pilipinas (ia akan berulang kali kembali ke Filipina),” pengacara itu menambahkan.

Menurut Konferensi Waligereja Filipina (CBCP/ Catholic Bishops’ Conference of the Philippines), Fox baru-baru ini bergabung dengan Misi Pencarian Fakta dan Solidaritas Internasional di Mindanao. Pada 2013, dia juga ditahan karena bergabung dalam aksi protes di Hacienda Luisita, tetapi dibebaskan tanpa tuduhan.

CBCP mengatakan, biarawati Australia ini telah bekerja di Filipina selama 27 tahun, membantu petani dan masyarakat adat. Dia juga anggota dari Misionaris Pedesaan Filipina.

 

Antonius Bilandoro

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here