Jalan Panjang Laikalisasi

865
3.7/5 - (3 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Kita selalu mengucap syukur tatkala mendapat kabar bahwa sejumlah orang muda masuk seminari, mengikrarkan kaul kekal (bagi biarawan), tahbisan diakon, dan tahbisan imam. Kita juga ikut merasakan denyut kebahagiaan saat mendengar berita sejumlah imam merayakan hari ulang tahun imamat dari 25 tahun hingga 50 tahun. Namun, kita juga tidak bisa menutup mata terhadap sejumlah tertahbis yang di kemudian hari mengundurkan diri alias melepaskan jubahnya. Kita sedih dan prihatin. Mengapa? Proses mereka meninggalkan imamatnya beragam. Mulai dari cara yang baik-baik sampai dengan cara yang membuat kita mengelus dada. Di sinilah muncul masalah yang tidak mudah diselesaikan. Kita tahu Sakramen Imamat itu abadi. Maka, manakala seorang tertahbis mengingkarinya, proses laikalisasinya menempuh jalan panjang dan rumit.

Seorang imam yang beberapa tahun ini membantu pengurusan proses laikalisasi (dispensasi) mantan imam berkata begini: “Suatu tugas yang rumit, butuh ketekunan, kesabaran, ketelatenan, ketelitian, dan keahlian khusus. Perlu mengurus sejumlah dokumen dari dan tentang yang bersangkutan, baik dalam bahasa Indonesia maupun dalam bahasa Inggris. Setelah kelengkapan berkas terpenuhi, saya pun mengirimkannya kepada pimpinan di Roma untuk diteliti dan diteruskan ke pihak yang bewewenang di Vatikan.” Kelengkapan berkas itu pun tidak serta-merta menjamin dispensasi akan segera turun dari Takhta Suci. Bukan rahasia lagi bahwa sejumlah mantan imam harus menunggu waktu yang cukup lama menunggu datangnya surat dispensasi. “Seorang mantan imam yang sudah sekitar sepuluh tahun berupaya mengurus namun tidak pernah tuntas. Ia begitu rindu mendapatkan dispensasi itu demi ketenangan hidupnya dan keluarganya,”
tambah sang imam tadi.

Pembaca yang budiman, kami mengangkat laikalisasi ini dalam Sajian Utama ini, bukan tanpa maksud tertentu. Kita tahu, banyak mantan imam (yang belum keluar dispensasi) berkomitmen untuk melayani Gereja dengan cara yang lain. Entah sebagai ketua lingkungan, prodiakon, aktivis paroki, guru/dosen, atau seksi/komisi di tingkat paroki, keuskupan, konferensi waligereja, dan lain-lain. Namun, kebanyakan dari mereka masih terikat oleh status legal mereka sebagai imam. Mungkin juga mereka telah menikah dan demi keabsahan perkawinan, mereka terpaksa menempuh jalan pintas. Sesudahnya, mereka kembali ke pangkuan Gereja.

Tidak mudahnya jalan yang harus mereka tempuh untuk memroses dispensasi membuat sebagian dari mereka tidak menghiraukannya lagi. Dibiarkan saja dan tetap memberikan pelayanan kepada Gereja sembari berharap suatu saat akan memperolehnya. Imam di atas tadi menambahkan, “Tidak diduga hanya 10 hari sejak yang bersangkutan menandatangani surat dispensasi laikalisasinya, dan empat hari setelah nikahnya diberkati secara Katolik, tiba-tiba ia meninggal dunia saat bekerja di kebunnya. Sepertinya dia hanya menunggu semua urusannya di dunia ini beres dan berangkat selama-lamanya.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here