Pernikahan Kedua dan Warisan

1492
5/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.com – Romo Erwin, bapak saya semula meninggalkan ibu saya. Selang beberapa tahun, bapak saya menikah dengan seorang perempuan beragama Katolik. Pernikahan mereka diberkati oleh seorang imam di sebuah paroki. Saya heran, mengapa pernikahan itu bisa sampai terjadi di gereja dan diberkati oleh imam pula? Sebab papak masih berstatus suami sah ibu saya.

Selang beberapa tahun, pernikahan kedua bapak saya itu bubar karena ada kekerasan dalam rumah tangganya. Bapak punya anak dari pernikahannya itu. Setelah pernikahan kedua bubar, papak menceraikan ibu saya. Belum lama ini bapak saya meninggal. Dia berpesan singkat kepada saya agar menyelamatkan sejumlah asetnya. Pertanyaan lain, apakah dalam Katolik ada aturan soal warisan? Mohon informasi dan bantuannya, Romo. Terima kasih.

Matius, Jakarta

Terima kasih untuk pertanyaan Anda. Saya merasa ikut prihatin atas peristiwa di dalam keluarga kalian. Meskipun demikian, saya harus maklum bahwa setiap keluarga bisa mempunyai masalah yang hanya keluarga itu sendiri yang mengetahuinya. Korban dalam setiap perceraian adalah anak-anak yang barangkali pada saat itu belum dapat mengerti masalah maupun akibat dari perceraian itu.

Jika Anda merasa heran dengan perkawinan kedua yang bisa diteguhkan di gereja, saya pun demikian. Kesimpulan termudah adalah pastor lalai memeriksa keadaan dan status pasangan yang akan menikah, atau bapakmu melakukan penipuan kepada Gereja terkait dengan perkawinannya dengan ibumu. Dalam hal ini, saya perlu harus mengetahui bagaimana perkawinan antara bapak dan ibumu dulu. Apakah mereka menikah sah ketika salah satunya adalah seorang Katolik?

Biasanya, kalau perkawinan kedua dibolehkan, berarti sudah ada anulasi atau pembatalan nikah dari perkawinan pertama. Atau, kalau tidak demikian, jika perkawinan pertama dianggap tidak sah, tetap harus ada kepastian bahwa antara bapak dan ibumu telah resmi bercerai secara sipil, sehingga Gereja tidak dianggap mengesahkan poligami karena ternyata masih ada perkawinan pertama. Perlu dicatat, Gereja tak dipengaruhi oleh perceraian sipil, tetapi terkait dengan kepastian situasi, surat cerai sipil diperlukan untuk menghindari masalah pada kemudian hari.

Perkawinan kedua hanya mungkin jika: pasangan pertama meninggal; perkawinan pertama tak sah; atau perkawinan mereka sudah dibatalkan (anulasi). Jadi, jika hal-hal itu secara jelas tidak diperoleh, maka sebaiknya perkawinan tak dilangsungkan dulu sampai terbukti bahwa memang perkawinan pertama sudah putus oleh salah satu alasan tersebut.

Sayang sekali beberapa informasi penting belum diberikan dalam pertanyaan Anda. Tetapi marilah kita mengambil hikmat dari peristiwa ini. Banyak hal yang belum terselesaikan antara bapak dan ibu Anda. Mereka mengalami kegagalan berkomunikasi atau berelasi, sehingga akhirnya mengalami keterpisahan. Semoga Anda pun dapat belajar dari kesalahan ini demi masa depan Anda.

Untuk masalah warisan, Gereja tidak mempunyai hukum yang mengatur. Gereja hanya mengatur harta benda milik badan hukum, misalnya harta milik paroki, keuskupan, tarekat dan sebagainya. Kitab Hukum Kanonik tidak mengatur harta benda milik pribadi. Jadi untuk hal ini, tentu pihak keluarga yang mengaturnya beserta dengan pihak notaris jika ada perjanjian yang menyangkut hak dan kewajiban terkait harta benda.

Kalian sekeluarga harus berhati-hati dan bijaksana mengatur harta warisan, agar tak terjadi hal yang tak diinginkan atau malah memorakporandakan kehidupan keluarga karena adanya pertengkaran, misalnya. Belajarlah dari masa lalu mengenai segala yang baik dan adil yang harus diutamakan.

Semoga dengan peristiwa ini, semua anggota keluarga belajar untuk menjadi lebih bijaksana, lebih berhati-hati untuk memutuskan sesuatu dan mengambil langkah yang lebih baik kemudian hari. Tuhan perlu dilibatkan dalam setiap permasalahan kalian, sebab bersama Dia semua akan menjadi lebih baik dan lebih menguntungkan lebih banyak orang. Salam dan doa saya untuk seluruh keluarga. Tuhan memberkati.

Alexander Erwin Santoso MSF

HIDUP NO.40 2018, 7 Oktober 2018

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here