Makna Cincin Nikah

11146
3.7/5 - (6 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Romo Erwin yang baik, saya seorang pemuda yang sementara mempersiapkan diri untuk menikah. Saya mau tanya, adakah peraturan khusus dalam Gereja Katolik yang menentukan bahwa bahan cincin yang akan dipakai oleh mempelai saat upacara nikah harus terbuat dari emas?

Stephanus Antasena, Jakarta

Saudara Erik yang baik, kali ini kita akan mendiskusikan perihal cincin pernikahan atau sering disebut cincin kawin. Cincin sampai saat ini masih dianggap sebagai simbol orang yang menikah, atau tanda bahwa seseorang sudah menikah, sudah terikat.

Pada umumnya orang yang menikah memakai cincin di jari manis tangan kanan, baik suami maupun istri. Pernikahan tanpa cincin rasanya kurang lengkap atau bahkan tidak pantas. Tetapi, apakah sesungguhnya arti dan nilai sebuah cincin kawin?

Cincin nikah sudah dikenal sejak zaman dulu, barangkali sekitar kekaisaran Roma atau bahkan lebih tua dari itu. Orang sudah lama menggunakan cincin sebagai lambang persatuan, kepemilikan, kesetiaan, kekayaan, dan hadiah. Cincin nikah sudah menjadi tradisi yang mendunia untuk banyak budaya.

Dalam budaya atau tradisi Katolik, cincin nikah juga dipakai dalam tata perayaan pernikahan, baik sakramen maupun bukan sakramen. Bahkan dalam liturginya pun, ada rumusan yang dengan jelas menyatakan berkat atas cincin sebelum masing-masing dikenakan oleh kedua mempelai yang baru saja mengikrarkan janji.

Rumusan yang biasanya ada adalah: “Kenakanlah cincin ini pada jari manis tangan kiri suami/istri-mu sebagai tanda cinta dan kesetiaanmu.” Lalu salah satu pihak secara bergantian akan melanjutkan dengan rumusan yang sama, “Terimalah cincin ini sebagai lambang cinta dan kesetiaanku kepadamu.”

Dari pernyataan ini, dapat diketahui bahwa cincin diberikan sesudah kedua mempelai mengikrarkan janji. Artinya, janji atau komitmen itulah yang terpenting. Kata lambang di situ tidak menentukan keabsahan janji, melainkan menambah dan mempertegas kehendak melalui benda-benda yang kelihatan. Semoga Anda masih ingat bahwa hal terutama dan terpenting dalam setiap perkawinan adalah pengikraran janji, dan bukan simbol-simbol pendukungnya.

Janji inilah yang menentukan ada tidaknya dan sahnya suatu perkawinan. Keberadaan janji mutlak, sedangkan faktor pendukung atau penjelasnya selalu sesuatu yang sekunder, yang boleh ada boleh tidak. Cincin termasuk dalam bagian sekunder ini. Tidak ada suatu keharusan apa pun untuk memakai cincin perkawinan sesudah janji diikrarkan oleh kedua mempelai.

Dengan pernyataan di atas, maka keberadaan cincin bukanlah yang menentukan sahnya suatu perkawinan Katolik, melainkan suatu simbol yang ditambahkan oleh tradisi sebagai tanda ikatan, cinta yang tak putus, kemurnian, dan kesetiaan. Dengan ini, baik bahan emas atau bukan adalah sesuatu yang tidak mutlak atau relatif.

Kesulitan seputar cincin pernikahan biasanya adalah soal kebiasaan dan adat setempat. Cincin menjadi lambang kesungguhan seseorang mengikatkan diri pada pasangannya dan lambang harta benda yang akan diserahkan kepada calon tersebut. Seandainya tidak ada, atau tidak dapat dipenuhi, maka persoalan yang terjadi adalah soal kekeluargaan, bukan gerejani. Hal ini tentu saja tetap menjadi pertimbangan pribadi dan bersama calon pasangan, meski tidak menentukan sahnya pernikahan.

Alexander Erwin Santoso MSF

HIDUP NO.46 2018, 18 November 2018

1 COMMENT

  1. Selamat sore Romo
    Ijin bertanya Romo apabila cincin kawin hilang karena tidak ketahuan terselip lepas dari jari tangan, bagaimana menurut pandangan Romo?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here