Buruh Migran Korban Perdagangan Manusia

165
Ketua Umum Sahabat Insan, Pastor Ignatius Ismartono SJ, bersama para pembicara.
[HIDUP/Hermina Wulohering]
Rate this post

HIDUPKATOLIK.com – Terjerat utang, memalsukan dokumen, mereka tak sadar diperdagangkan.

Modesta, ibu rumah tangga asal Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah sebulan hidup di penampungan calon buruh migran ilegal. Sebelum berangkat ke Jakarta, ia ditahan selama tiga minggu di Kupang. Ia mendapatkan uang tanda jadi sebesar Rp 3 juta. Setengah uang itu ia serahkan kepada suami, sisanya ia bawa.

Satu bulan di penampungan, uang tersebut tak cukup memenuhi kebutuhan hariannya. Ia hanya bisa berbelanja di kantin penampungan, tempat di mana ia bisa berutang demi kebutuhan pribadi dan sarapan. Saat itulah ia menyadari jeratan utang mulai melilitnya. Tak tahan, ia melarikan diri ke sebuah susteran.

Meskipun termasuk calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang malang, Modesta terbilang beruntung. Ia bisa kembali ke rumah secara selamat. Tak sedikit nasib pekerja seperti Modesta pulang tinggal nama. Relawan Sahabat Insan, Arta Elisabeth Purba, mengatakan, sepanjang tahun 2017, terdapat 62 jenazah yang dipulangkan ke Bandara El Tari Kupang.
Jumlah ini mengalami peningkatan pada 2018, menjadi 104 jenazah.

Buruh migran, menurut Arta, sebenarnya hanya bertujuan mencari penghidupan layak. “Mereka harus meninggalkan keluarga melalui dagangan calo, terjerat utang, memalsukan dokumen, tanpa tahu konsekuensinya; bahkan tak sadar mereka diperdagangkan,” katanya dalam Diskusi Migran dan Korban Perdagangan Manusia, di Gedung Sanggar Prathivi, Jakarta Pusat, Jumat, 22/3.

Para korban perdagangan manusia biasanya takut melapor karena sadar akan statusnya sebagai TKI ilegal. Karenanya, kasus mereka kerap tak tertangani. Padahal, menurut Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia, R. Astuti Sitanggang, Undang-Undang tidak melihat status legal para korban. “Hukum sebenarnya sudah begitu bagus mengatur. Undang-Undang hanya melihat mereka sebagai korban, titik,” ujarnya.

Astuti menambahkan, hukum juga menjerat siapa saja yang terbukti terlibat dalam perekrutan, penempatan, pengiriman, dan penerimaan korban perdagangan manusia. Dalam kasus tertentu, ada pihak yang tanpa sadar terlibat dengan maksud ingin menolong korban mendapatkan pekerjaan. Bahkan, tambahnya,hal ini juga dilakukan oleh beberapa pastor.

Di sisi lain, para suster dan pastor termasuk pihak yang paling dipercaya oleh para korban. Di NTT, Arta mengisahkan, para pastor, suster, dan pendeta termasuk yang biasa membantu menangani korban, mengambil peran keluarga yang menunggui dan mendoakan jenazah saat transit di Kupang sebelum kembali ke kampung asal.

Ketua Umum Sahabat Insan, Pastor Ignatius Ismartono SJ, meminta umat untuk memberi perhatian khusus bagi buruh migran dan korban perdagangan manusia. Menurutnya, salah satu yang paling berdampak adalah membantu mereka mengenyam pendidikan. “Misal korban ini sekolah hukum dan kelak menjadi pengacara, dia tidak hanya membela si korban yang ia tangani, tetapi membela dirinya, bagian dari dirinya yang ia rasakan secara sangat mendalam,” tutur Pastor Ismartono.

Paus Fransiskus menyebut perdagangan manusia sebagai dosa berat dan merupakan tindakan kriminal. Paus meminta kerja sama antar-Gereja dan pelayanan nyata. Dalam Arahan Pastoral Baru Tentang Perdagangan Manusia yang diterbitkan Januari lalu, Paus mengatakan, “Gereja Katolik ingin melindungi mereka dari penipuan dan bujukan; menemukan dan membebaskan mereka ketika mereka diangkut dan direndahkan menjadi budak; membantu mereka begitu mereka dibebaskan.”

Hermina Wulohering

HIDUP NO.13 2019, 31 Maret 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here