RUU Memberatkan

50
Umat Karolik di India mengikuti Misa Paskah di salah satu gereja.
[vaticanews.va]
Rate this post

HIDUPKATOLIK.com – Pemerintah Negara Bagian Himachal Pradesh, India Utara, yang dipimpin oleh Partai Nasionalis Bharatiya Janata (BJP) yang pro-Hindu, meloloskan Rencana Undang-Undang (RUU) minggu lalu. Undang-Undang ini digambarkan sebagai “perpindahan agama secara paksa”. RUU yang bertentangan dengan Undang-Undang Kebebasan Beragama, ini disahkan di majelis Negara, 30/8.

Undang-undang yang baru menjadi lebih ketat dengan hukuman yang lebih berat bagi mereka yang terlibat dalam perpindahan agama seseorang, baik secara langsung atau sebaliknya. Dalam Undang-Undang sebelumnya, pelanggaran semacam ini dapat diganjar dengan dua sampai tiga tahun penjara. Sementara RUU baru memberikan hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Beberapa orang yang menyatakan kekesalannya mengemukakan, tidak ada kebutuhan untuk RUU baru, karena sudah ada Undang-Undang tahun 2006 yang dapat diamandemen. Uskup Agung Vasai Mgr Felix Machado meratapi RUU itu dengan mengatakan, bahwa masuknya seorang ke agama tertentu adalah tindakan yang bebas dan berhati-hati, yang harus dihormati.

Ia menjelaskan bahwa bagi orang Kristen, RUU ini bertentangan dengan kebebasan beragama. Semua manusia, katanya, dilahirkan dengan hak untuk memilih dalam hati nurani agama pilihan mereka. Tetapi pengertian di India adalah bahwa semua agama itu baik, dan semua orang yang lahir dalam agama tidak boleh mengubahnya. “Konversi apa pun adalah paksaan, kata mereka,” ujar Mgr Felix seperti diberitakan www.vaticanews.va, (30/8).

Antonius E. Sugiyanto

HIDUP NO.38 2019, 22 September 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here