Perlahan Memerangi Radikalisme

128
[pusakaindonesia.org]
Rate this post

HIDUPKATOLIK.com – Judul tulisan ini mengandung paradoks. Bagaimana mungkin “perang” dipasangkan dengan “perlahan”? Asosiasi yang terbangun tentang “perang” adalah aktivitas yang cepat, keras, menghancurkan, habis-habisan. Sementara konteks “perlahan” biasa dikaitkan dengan seni musik dan tari, atau perasaan yang mengandung kelemah-lembutan.

Inilah yang tengah terjadi di Indonesia dewasa ini. Radikalisme beragama, yang sudah merangsek ke segi-segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, antara lain dalam bentuk perilaku intoleran dan bahkan mengancam jiwa manusia, kini diperangi secara minimalis. Alih-alih memberikan sumber daya besar, yang bias berupa modalitas aturan atau dukungan anggaran, pemerintah malah berespons dengan pendekatan business as usual.

Memang sudah ada BNPT, tetapi tidak ada penambahan anggaran signifikan. Memang sudah ada revisi UU Tindak Pidana Terorisme, namun itu hanya untuk kegiatan saat seseorang sudah masuk fase persiapan “amaliyah”, sebutan bagi aksi bom bunuh diri. Memang sudah ada juga BIN namun kerap bekerja tanpa pengetahuan tentang jaringan teror, di mana contohnya adalah kegagalan mencegah penusukan atas mantan Menkopolhukam Wiranto. Terakhir, ada Densus 88 Bareskrim Polri yang terus-menerus diserang legitimasi operasionalnya melalui penyerangan kantor-kantor Polisi.

Maka, yang dilakukan pemerintah adalah memasang menteri-menteri dalam Kabinet Indonesia Maju, yang kemudian diberi pesan untuk memerangi radikalisme. Bisa diamati, semua pejabat kini bicara bagai kor dari sudut tupoksinya masing-masing. Namun tetap tidak ada pos anggaran, lembaga baru atau pun tambahan kewenangan.

“Senjata” yang umum digunakan dalam perang ini umumnya adalah wacana. Pemerintah dalam hal ini memiliki keuntungan. Wacana yang dibuat langsung disambar oleh media guna dijadikan headline. Namun, sudah ada yang langsung blunder, saat ada menteri bicara tentang celana cingkrang dan cadar dan segera diprotes keras. Penggunaan kebijakan? Kelihatannya baru Menpan-RB, Tjahjo Kumolo, yang membuat ketentuan terkait kehadiran celana cingkrang dan cadar di lingkungan kementeriannya.

Bukankah dengan memakai pendekatan business as usual, maka akan perlahan pula keberhasilan memerangi radikalisme? Betul sekali. Masalahnya, jika radikalisme dianalogikan sebagai musuh, musuh itu tidak jauh dari kita, bahkan di antara kita sendiri (near enemy). Radikalisme konon sudah berkelindan erat dengan sistem sosial budaya, ekonomi dan politik kita, sehingga tidak bisa cepat-cepat dipisahkan dan dieliminasi tanpa meruntuhkan seluruh sistem.

Satu contoh, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi tersebut dinyatakan terlarang secara administratif. Artinya, HTI bukan lagi ormas yang dilindungi hukum sekaligus tidak boleh melakukan tindakan hukum seperti membuka rekening organisasi. Jika ada yang masih melakukan sosialisasi ajaran HTI, misalnya, maka negara akan menyentuhnya melalui pendekatan tanggungjawab individual karena telah melakukan perbuatan pidana.

Hukum administrasi negara sendiri adalah hukum yang terbatas daya represinya. Hukum administrasi juga dapat dipertanyakan oleh penerima akibat, dalam hal ini HTI, ketika menggugat kebijakan pemerintah. Untunglah, akhirnya MA menolak gugatan tersebut.

Mengapa tidak sekalian saja melarang secara pidana dengan menganggap HTI sebagai semacam kejahatan yang mengancam keamanan negara? Nampaknya tidak terlalu mudah. Adalah kondisi sosiologi masyarakat, minimal sebagian anggota masyarakat, yang mungkin malah menolak hal tersebut. Simpatisan HTI konon berada di semua lini dan sektor kemasyarakatan. Pemerintah yang butuh situasi kondusif nampaknya juga tidak ingin ribut-ribut. Diharapkan, setelah aktivitas kelembagaan HTI meredup, aspirasi politik khas HTI pun hilang.

Peribahasa “menangkap tikus tanpa membakar lumbung” nampaknya tepat dipergunakan guna memahami situasi tersebut. Tentu hal sebaliknya bias saja terjadi. Upaya pemerintah memerangi radikalisme secara perlahan tiba-tiba terhenti dan malah mundur. Adalah perubahan kepemimpinan nasional, atau pun opini massa yang tiba-tiba berubah, yang bisa membuat pemerintah kalah dalam perang terhadap radikalisme.

Maka, siapapun yang menginginkan Indonesia tetap plural, toleran, demokratis, dan berkesatuan, perlu melakukan pengawalan.

Adrianus Meliala

HIDUP NO.48 2019, 1 Desember 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here