Surat Keputusan KAJ Cermati Wabah COVID 19

401
Surat Keputusan No 159/3.5.1.2/2020
4/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.com –  Menindaklanjuti penyebaran COVID 19, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) mengeluarkan Surat Keputusan yang bertanda tangan atas nama Vikaris Jendral KAJ Romo Samuel Pangestu dan ditujukan kepada para romo paroki dan umat. Berikut beberapa hal yang disampaikan;

Kami sampaikan hasil rapat kuria Kamis 19 Maret 2020. Hasil penegasan bersama ini  mendasarkan diri pencermatan dinamika wabah COVID 19 hari demi hari, arahan dari pemerintan dan atas bimbingan Roh Kudus serta wujud cinta Tanah Air dan tanggung jawab sosial kita. Kami sampaikan hasil rapat kuria itu dalam beberapa butir keputusan di bawah ini :

  1. Selama 15 hari, mulai tanggal 20 Maret s.d. 3 April 2020, semua kegiatan kegerejaan yang mengumpulkan banyak orang berikut ini DITIADAKAN: a.  Misa Mingguan dan Misa Harian. Misa Mingguan akan disiarkan secara online. (live streaming atau via channel youtube). b. Semua kegiatan kerohanian bersama: misa lingkungan, misa ujub, renungan APP lingkungan dan Jalan Salib. c. Perihal Sakramen Pengampunan Dosa (Absolusi Umum) dan segala aktifitas pastoral paroki lihat. Surat Himbauan 17 Maret 2020.
  2. Dengan semangat Gembala Baik dan Murah hati, para pastor diminta untuk tetap melayani kebutuhan rohani dan sakramental Umat Allah dengan memperhatikan kondisi dan ketentuan yang ada.
  3. Para pastor paroki berama DPH dan seluruh paroki didorong untuk terus mewujudkan bela rasa kepada mereka yang membutuhkan, khususnya bagi keluarga-keluarga pra sejahtera. (Lihat. Surat Himbauan 17 Maret 2020 dan Surat Himbauan 19 Maret 2020 Aksi Bantuan Umat Pra Sejahtera)

Dalam situasi keprihatinan ini, janganlah takut. Berkat kasih Tuhan senantiasa menyertai keluarga-keluarga, komunitas dan masyarakat kita. Marilah menjaga kesehatan dan memelihara kehidupan bersama. Kita saling mendoakan dalam perlindungan Bunda Maria, Bunda Umat Beriman.

Sumber: Surat Keputusan No 159/3.5.1.2/2020

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here