spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Paus Leo XIV Mengeluarkan Aturan Baru untuk Komisi Perlindungan dari Pelecehan Seksual

5/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.COM – Selama lebih dari sepuluh tahun, Komisi Kepausan untuk Perlindungan Anak di Bawah Umur telah bekerja untuk menyelidiki dan mencegah berbagai kasus pelecehan seksual di dalam Gereja. Namun, perannya tidak selalu didefinisikan dengan jelas. Sekarang, Paus mengeluarkan statuta baru.

Paus Leo XIV telah mengatur ulang sistem perlindungan Gereja terhadap kasus-kasus pelecehan seksual. Pada hari Sabtu (13/6/2026), Vatikan menerbitkan statuta (anggaran dasar/peraturan) yang telah diperbarui untuk Komisi Perlindungan Anak yang didirikan pada tahun 2014 oleh Paus Fransiskus. Peraturan baru tersebut menjelaskan struktur badan tersebut, perannya dalam Kuria Romawi, serta tanggung jawabnya dalam penerapan langkah-langkah perlindungan di seluruh dunia dalam Gereja Katolik. Statuta baru ini berlaku untuk masa percobaan selama tiga tahun.

Baca Juga:  Tujuh Alasan Mengapa Umat Katolik Perlu Menyaksikan Piala Dunia 2026

Menurut statuta baru tersebut, komisi ini memiliki peran sebagai penasihat, maksudnya komisi melapor langsung kepada Paus dan menyampaikan rekomendasi kepadanya mengenai kemungkinan langkah-langkah perlindungan. Komisi bekerja sama dengan lembaga-lembaga Vatikan dalam hal-hal yang berkaitan, tetapi tidak memiliki fungsi kepemimpinan atau wewenang untuk mengarahkan. Untuk memberikan rekomendasi kepada para pemimpin lembaga Vatikan, diperlukan persetujuan dari Sekretariat Negara Vatikan.

Badan ini mendukung lembaga-lembaga Gereja di seluruh dunia dalam pengembangan atau penyempurnaan sistem perlindungan dan mekanisme pelaporan. Komisi ini juga tetap bertanggung jawab menyusun laporan tahunan mengenai upaya penanganan masa lalu (penyelesaian kasus-kasus sebelumnya) dan langkah-langkah pencegahan di gereja-gereja lokal, sebagaimana telah diperkenalkan pada masa kepausan Fransiskus.

Baca Juga:  95 Tahun Paroki Katedral Banjarmasin: Teguh dan Setia sebagai Orang Katolik

Kerja Sama dengan Dikasteri Ajaran Iman

Statuta baru tersebut juga memperjelas kerja sama dengan lembaga Vatikan yang menangani urusan ajaran iman, yaitu Dikasteri untuk Ajaran Iman, tempat komisi ini berada sejak tahun 2022. Menurut aturan baru itu, kedua lembaga dapat saling bertukar informasi, misalnya mengenai data umum tentang langkah-langkah perlindungan Gereja. Selain itu, keduanya diharapkan bekerja sama dalam mendorong standar perlindungan bagi anak, perempuandan kelompok rentan serta pencegahan di gereja-gereja lokal.

Presiden dan sekretaris komisi menjadi anggota Dikasteri untuk Ajaran Iman. Pemimpin dikasteri tersebut, yang saat ini adalah Kardinal Víctor Fernández, menunjuk pengamat untuk menghadiri sidang pleno komisi yang berlangsung sebanyak dua kali dalam setahun.

Baca Juga:  Yang Terbaru dari Majalah HIDUP Edisi Nomo 27

Menurut statuta tersebut, komisi ini terdiri dari maksimal 23 anggota yang diangkat oleh Paus untuk masa jabatan lima tahun. Para anggota berasal dari kalangan klerus (imam/rohaniwan), anggota tarekat religius dan kaum awam dari berbagai negara. Untuk tujuan tertentu, tenaga ahli eksternal dan penasihat dapat dilibatkan.

Sejak tahun 2025, presiden komisi tersebut adalah Uskup Agung Perancis Thibault Verny; wakil utamanya adalah Uskup Luis Manuel Alí Herrera.

Ditulis dari Vienna, Austria, Bene Xavier (Kontributor)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles