Tata Kelola Pastoral Pekerja Migran yang Berdaya Saing

130
Sejumlah TKI yang membuat pasport untuk berangkat ke luar negeri. (Foto: Ist.)
5/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.COM – DISKURSUS terkait isu pekerja dan migran berjalan dinamis seiring perkembangan zaman. Hal ini tidak terlepas dari hakikat manusia yang selalu menjalani perpindahan, baik perpindahan tempat, waktu, maupun dimensi (kematian). Hakikat ini akhirnya menyandra setiap insan untuk mampu beradaptasi dan bersikap tangguh menghadapi perjumpaan dan perpisahan. Karakter ontologis manusia yang kerap berpindah tentu berpijak pada alasan fundamental: pemenuhan kebutuhan.

Landasan fundamental manusia bermigrasi memiliki keterkaitan yang erat dengan ekonomi. Ekonomi tidak terbatas pada diskusi tentang pendapatan dan pengeluaran, tetapi kepuasan batin (kebahagiaan, suasana baru) turut masuk dalam ruang lingkup ini. Esensi dari ekonomi tentunya adalah pemenuhan kebutuhan manusia. Atas nama kepuasan, manusia akan melakukan apapun untuk memenuhi kebutuhan mereka.

 Orientasi Pastoral

Kerangka berpikir seperti inilah yang perlu diselami dan dijadikan pegangan dasar oleh stakeholder yang terlibat dalam pelayanan pastoral pekerja migran. Seperti halnya Yesus yang beranjak dari Betania menuju Yerusalem untuk menjalankan karya keselamatan ilahi, mereka yang bermigrasi memiliki hasrat untuk menggapai tujuan hidupnya, yakni memenuhi apa yang menjadi kebutuhan dan tuntutan hidup mereka.

Orientasi pelayanan pastoral migran tidak bisa membatasi naluri migrasi umat, sebab bila mereka yang memutuskan pindah dituntut untuk mengurungkan niatnya, tidak ada jaminan bahwa pemenuhan kebutuhan mereka akan tercapai. Di sisi lain, Gereja tidak memiliki sumber daya dan kuasa ekonomi untuk memberikan pendapatan kepada mereka. Beranjak dari prefasi ini, pertanyaan yang layak direnungkan adalah, apa urusan gereja soal ini?

Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita simak secara seksama kondis faktual yang terjadi di Indonesia.

Pertama, data Badan Pusat Statistik tahun 2021 menunjukkan bahwa terdapat lima provinsi dengan persentase penduduk miskin tinggi di Indonesia, yakni Papua 27,38%;Papua Barat 21, 82%, Nusa Tenggara Timur 20,44%, Maluku 16,3%. Aceh 15,53%.

Kedua, bila kita melakukan media tracing setiap tahunnya, selalu ada kasus penyelundupan tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur.

Menilik kasus penyelundupan yang kerap terjadi, rasanya NTT layak menjadi zona merah dalam diskursus pekerja migran. Hal ini tentu selaras dengan apa yang pernah disampaikan eks Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Yohana Yambise pada tahun 2017. Ia menyebutkan bahwa lima provinsi dengan kasus human trafiicking tertinggi adalah NTT, NTB, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. Tempo (2016) menyebutkan bahwa peningkatan jumlah korban human trafficking berkedok pengiriman TKI, disebabkan oleh latar belakang korban yang direkrut berasal dari kawasan pedesaan dengan tingkat ekonomi, pendidikan, dan sumber dayamanusia (SDM) rendah.

Harus diakui, ada kecenderungan bahwa mereka yang terjerat dalam persoalan human trafficking dihadapkan dengan tuntutan ekonomi. Kelompok masyarakat ini menghendaki adanya pendapatan yang lebih baik dari pekerjaan existing seperti menanam ubi di kebun. Persoalannya, kelompok masyarakat ini mengalami keterbatasan dari segi pendidikan hingga kelengkapan dokumen administrasi. Celah inilah yang dimanfaatkan “mafia” pekerja migran untuk mendulang laba dari pemberangkatan pekerja migran secara ilegal. Dengan iming-iming peningkatan kualitas dan kuantitas ekonomi, masyarakat diperdaya untuk berangkat secara ilegal.

Pendekatan PeKa

Sengkarut persoalan pekerja migran menunjukkan adanya kecenderungan bahwa kasus human trafficking berselimut pekerja migran rentan terjadi pada wilayah yang identik dengan kemiskinan. Ironisnya, hal ini terjadi di NTT yang notabene merupakan etalase Katolik Indonesia. Menjawab pertanyaan reflektif di atas, tidak ada alasan lagi bagi Gereja untuk mangkir dari kewajiban menjaga kawanan dombanya dari terkaman serigala kehidupan: pemenuhan kebutuhan ekonomi ditengah kesulitan struktural.

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) memiliki Komisi Keadilan, Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKP-PMP) yang tersebar dalam setiap keuskupan. Karya karitatif yang sudah berjalan juga memberikan kontribusi positif terhadap pencegahan human trafficking. Kendati demikian, masih ditemui persoalan pekerja migran mulai dari human trafficking hingga sejumlah persoalan di tempat mereka bekerja. Tentu, karya karitatif ini tidak bisa dibebankan pada KKP-PMP saja.

Gereja tidak bisa bersandar pada himbauan moral “jangan mudah ditipu oleh mereka yang menawarkan kerja di luar negeri secara ilegal”. Sebab, tidak ada yang berhak membatasi gerak langkah seseorang dalam upaya pemenuhan kesejahteraanya. Kerangka hukum pun hadir untuk memberikan standar kelayakan dan kepatutan terhadap suatu sektor pekerjaan. Mekanisme hukum akan berjalan ketika pekerjaan seseorang tidak memenuhi prinsip kelayakan dan kepatutan tersebut. Maka dimanakah peran Gereja?

Pendekatan Pastoral Pekerja Migran yang dapat dijalankan untuk menuntaskan persoalan ini secara kolaboratif dan komprehensif adalah PeKa (Preventif-Kuratif). Pada aras preventif, perlu ada langkah konkret berupa kerangka kerja kolaboratif dalam jangka pendek dan jangka panjang untuk mereduksi residu dari migrasi ini. Apa yang dikatakan dalam Ensiklik Justitia in Mundo soal keadilan merupakan bagian penting dari kehidupan orang beriman perlu dimanifestasikan dalam pelayanan terhadap kelompok masyarakat migran.

Dalam jangka pendek, internal Gereja harus bekerja kolaboratif lintas komisi untuk mereduksi residu negatif migrasi. Mengingat terdapat pekerja migran ilegal berusia muda dengan jumlah yang tidak sedikit, maka Komisi Kepemudaan wajib terjun untuk menghadirkan pemberdayaan dan pendampingan terhadap kelompok ini. Kemudian, untuk menuntaskan persoalan pendidikan seperti kecakapan kerja, perlu ada campur tangan Komisi Pendidikan bersama institusi pendidikan terkait untuk terlibat dalam upaya pengembangan mutu calon pekerja migran.

Kemudian, Komisi PSE berada pada peta jalan jangka panjang dengan memikirkan adanya alternatif cipta kerja baru agar lapangan pekerjaan di daerah meningkat. Dalam kasus NTT, Komisi PSE dapat bekerjasama dengan pelaku usaha agrikultur untuk memberikan edukasi terkait bagaimana meningkatkan nilai ekonomi hasil tani. Pada aspek pariwisata, Komisi Pendidikan menyelenggarakan kerjasama dengan lembaga bahasa asing untuk menganimasi masyarakat yang memiliki minat dan bakat untuk menjadi guide.

Pada aras kuratif, Gereja bersama stakeholder Katolik lainnya (Pemuda Katolik, WKRI, PMKRI, FMKI, ISKA, dll) perlu menginisiasi adanya lembaga bantuan hukum yang mampu mengawal setiap adanya pengawalan kasus hukum yang menimpa pekerja migran. Lembaga ini diharapkan dapat hadir untuk memberikan bantuan hukum mengingat persoalan pekerja migran yang acapkali terjadi merupakan akibat dari lemahnya perlindungan hukum terhadap mereka.

 Memiliki Kecakapan

Tentu, peta jalan ini berada dalam komando KKP-PMP sebagai komponen utama dan leading sector dalam isu pekerja migran. Outcome pendektatan PeKa dalam kerangka kerja karitatif Pastoral Pekerja Migran perlu diarahkan pada penguatan daya saing pekerja.    Kedepannya, perlu dipikirkan agar tenaga kerja katolik yang hendak mencari nafkah keluar negeri adalah mereka yang memiliki daya saing. Hal ini merupakan kebutuhan mendesak mengingat Global Competitiveness Index menempatkan keterampilan tenaga kerja sebagai salah satu prasyarat daya saing suatu bangsa.

Keterampilan yang perlu dikembangkan bukan hanya hardskill (kemampuan teknis), namun perlu menguatkan softskill pekerja migran. Kecakapan moral-etika hingga pengetahuan budaya luar merupakan modal penting yang perlu dikuasai pekerja migran agar tidak terjebak dalam culture shock saat berada di luar negeri. Daya saing inilah yang nantinya akan menentukan daya tawar pekerja migran sehingga di masa mendatang, pekerja migran yang keluar adalah mereka yang memiliki kecakapan hardskill-softskill yang mumpuni.

Sebagai penutup, konsolidasi internal dalam karya Pastoral Pekerja Migran menjadi modalitas yang kuat bagi Gereja untuk terlibat nyata dalam penanganan sengkarut Pekerja Migran Indonesia. Sinergitas antara Pemerintah dan Gereja diharapkan tidak terbatas pada hal formalitas dan pemenuhan dokumentasi semata, namun perlu dimanifestasikan dalam suatu kerangka kerja yang konkret. Kehadiran gereja terhadap pekerja Migran nyatanya sangat penting, terlebih di wilayah etalase Katolik, sehingga mereka “Tak Terpisahkan Dari Kasih Allah”.

Eduardo Edwin Ramda
Pengamat Kebijakan Publik RI

HIDUP, Edisi No. 18, Tahun ke-76, Minggu, 1 Mei 2022

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here