Kuasa Sakramen Perkawinan

1505
Rate this post

HIDUPKATOLIK.com – Perkawinan Katolik itu sakramen atau bukan yang menentukan adalah baptisan. Perkawinan bukanlah visioner prokreasi. Inilah biang Katolisitas. Disebut sakramen, jika dua orang menikah dalam kondisi sama-sama sudah dibaptis sah menurut gereja Katolik, entah baptis di Gereja Kristen atau Katolik. Disebut tidak sakramen, jika salah satu atau kedua dari pasangan yang menikah, tidak dibaptis.

Kriteria perkawinan Katolik mensyaratkan sekurang-kurangnya satu di antara keduanya harus sudah dibaptis Katolik. Perkawinan beda agama dapat diselenggarakan di Gereja Katolik, meskipun tidak disebut sakramen. Apakah otomatis perkawinan sakramen itu suci? Kesucian bisa diyakini, tetapi perlu menunjuk unsur-unsur pokok yang harus dipenuhi.

Yohanes S Lon menjelaskan, perkawinan Katolik harus valid dan licit. Validitas (sah) perkawinan ditentukan tiga hal: materia sacramenti (si laki-laki dan perempuan tidak terkena halangan nikah), forma sacramenti (kesepakatan nikah yang benar: bebas sungguh-sungguh dan penuh), dan forma canonica (nikah di hadapan pastor dan dua orang saksi).

Liceitas (layak) dapat dilihat dari tidak adanya larangan yang dilanggar (misalnya beda gereja, menikah di tempat rekreasi) dan telah melalui prosedur yang berlaku serta dinyatakan siap untuk memasuki bahtera keluarga dan dinyatakan tidak ada halangan lagi.

Buku ini memberi rambu sebaran kasus perkawinan, perkawinan beda gereja dan beda agama, kasus convalidatio simplex dan sanatio in radice, kasus anulasi, kasus pro effectu civilis tantum, kasus kemurahan rohani, serta masalah keluarga tidak otomatis menjadi masalah hukum. Perkawinan secara Katolik itu monogami, sekali seumur hidup. Apa mau
dikata jika bahtera terpaksa oleng?

Judul : Hukum Perkawinan Sakramental dalam Gereja Katolik
Penulis : Dr Yohanes Servatius Lon, MA
Penerbit : Kanisius, 2019
Tebal : x + 230 halaman

Anton Suparyanta

HIDUP NO.30 2019, 28 Juli 2019

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here