Gereja Bersedia Menjadi Jembatan Perdamaian

251
OMK Papua sedang berkegiatan rohani bersama seorang suster KSSY yang berkarya di Keuskupan Agung Merauke, Papua.
3/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.COM – MANTAN Ketua Komisi Hubungan Antar-Agama dan Kepercayaan, Keuskupan Agung Merauke, Papua, Romo Anselmus Amo, MSC mengemukakan, pilihan terbaik untuk menyelesaikan konflik di Papua adalah jalan perdamaian.

Menurutnya, jalan kekerasan ditambah label tertentu dikuatirkan akan memperburuk situasi seperti semakin banyak warga Papua yang mengungsi karena ketakutan. Ia pun mengutip pesan Paus Fransiskus saat berkunjung ke Irak belum lama ini bahwa, “perdamaian lebih kuat dari perang.”

Romo Anselmus Amo, MSC

Romo Anselmus melihat jalan perdamaian itu mencakup tiga langkah. Pertama, menghindari perang karena perang hanya akan menambah luka yang akan semakin sulit disembuhkan. Kedua, membangun masyarakat Papua, bukan sekadar membangun Papua. Ketiga, mengadakan dialog kemanusiaan yang tulus.

“Gereja juga terpanggil untuk terlibat sebagai lambang persaudaraan yang memungkinkan serta mengukuhkan dialog dari ketulusan hati. Selama ini dialog juga sudah dilakukan, namun tidak mencakup pihak-pihak yang bertikai, khususnya KKB. Dialog terpenting justru dengan KKB. Gereja bersedia menjadi jembatan perdamaian lewat dialog jika mendapat kepercayaan dari pihak Pemerintah dan pimpinan TNI/Polri maupun oleh pihak KKB,” ujar Romo Anselmus pada Webinar yang diselengarakan oleh Pemuda Katolik, Sabtu, 8/5/2021.

Pembicara lain, Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos, melihat ada situasi dan kondisi kontradiktif di Papua yang penting untuk dicermati. Di satu sisi, Presiden Jokowi Widodo memberikan perhatian yang besar terhadap pembangunan masyarakat Papua seperti infrastruktur jalan trans-Papua dan satelit, BBM satu harga, masuknya investor Membangun Papua, ratusan mahasiswa sekolah di universitas favorit di dalam negeri dan luar negeri, ASN juga dibuka lebar untuk orang Papua, termasuk masuk menjadi anggota TNI/Polri.

Bonar Tigor Naipospos

Di sisi yang lain, kata Bonar, perlawanan kelompok bersenjata justru semakin membesar. Bersamaan dengan itu, pelanggaran HAM juga meningkat. “Sesungguhnya, sejak Reformasi muncul kesadaran baru tentang Papua sehingga lahirlah UU Otonomi Khusus yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Papua. Ini semacam resolusi konflik. Namun, Jakarta masih saja curiga terhadap Papua, termasuk bagaimana Pendekatan keamanan masih tetap saja dijalankan sampai hari ini,” ujar Bonar.

Bonar menyebut tiga solusi yang harus dilakukan secara simultan. Pertama, pendekatan hukum. Kedua, pendekatan pembangunan yang berkeadilan dan menyejahterakan masyarakat Papua. Ketiga, mendengarkan aspirasi semua pihak dalam wadah dialog yang beradab.

Bonarpun mengatakan, pihaknya sejak awal telah menegaskan bahwa label teroris terhadap KKB tidak perlu karena bisa kontraproduktif. “Yang perlu kita camkan, bagi orang Papua, para pemberontak itu adalah saudara. Cap teroris justru akan menambah diskriminasi terhadap Papua,” tuturnya.

Menurut Bonar, konflik Papua merupakan konflik terpanjang dalam sejarah Indonesia modern. Karena itu, fokus harus menukik ke solusi permanen melalui dialog yang lebih beradab. Senjata bukanlah solusi.

“Kita jangan terjebak pada perang narasi. Jangan sampai pelabelan KKB sebagai teroris justru memberikan amunisi bagi kelompok-kelompok bersenjata di Papua untuk meningkatkan perlawanan. Jadi, kita harus tetap fokus pada satu titik: penyelesaian secara permanen,” kata Bonar.

Pembicara berikutnya, Komisioner HAM, Amirudin Al Rahab mengatakan debat tentang pelabelan teroris terhadap KKB tidak diperlukan lagi karena sudah menjadi keputusan Pemerintah. Fokus perhatian kita sekarang ialah bagaimana agar keadaan tidak menjadi lebih buruk.

Amirudin Al-Wahab

“Kewajiban Komnas HAM sekarang menjaga kondisi kondusif bagi tegaknya HAM di Papua. Main tumpas bukanlah pilihan karena lukanya akan sangat dalam. Saya sungguh berduka atas banyaknya korban yang sudah jatuh. Nah, mari kita mencari jalan terbaik agar masalah terselesaikan tanpa memakan banyak korban lagi,” ujar Amirudin yang sering keluar masuk pedalaman Papua untuk menyelesaikan masalah Papua.

Menurut Amirudin, solusi permanen masalah Papua ialah mentransformasi konflik Papua ke arah yang lebih baik. Pemerintah Indonesia, lanjutnya, sudah menempuh jalan atau strategi transformasi itu dengan mengeluarkan UU Otonomi Khusus.

“Masalahnya, UU Otsu situ tidak berjalan baik dan tidak konsisten. Karena keadilan sebagai buah dari UU Otsus itu tidak terlihat dan tidak dirasakan, maka terjadilah turbolensi konflik yang tak kunjung berakhir hingga hari ini,” papar Amirudin.

Amirudin lantas menyampaikan beberapa poin rekomendasi sesuai tugas dan kewajiban Komnas HAM. Pertama, fakta bahwa kondisi Papua hari ini adalah tertib sipil. Karena itu, tidak ada kendala bagi apparat untuk melakukan penegakan hukum. Yang kami minta, tegakkanlah hukum secara fair, adil, dan transparan,” jelasnya.

Kedua, sudah saatnya dibuka ruang-ruang Publikasi kepada kelompok-kelompok di Papua agar konflik bersenjata bisa dicegah dan korban tidak bertambah. Ketiga, berikan kepercayaan dan otoritas yang lebih besar lagi kepada  pemerintahan lokal Papua di semua tingkatan untuk ikut berperan nyata dalam menyelesaikan berbagai masalah yang muncul.

“Tiga langkah tersebut sesuai dengan posisi, tugas, dan kewajiban kami di Komnas HAM. Saya sudah sangat lama di lapangan (Papua). Saya tahu persis kondisi di berbagai pedalaman Papua,” kata Amirudin. “Datanglah ke pedalaman Papua. Kita tidak bisa pakai prinsip habiskan semua. Menurut saya, kita tak usahlah menambah label-labelan. Ini persoalan bersaudara,” tambahnya.

Jalan terbaik kita hari ini ialah pertama, tegakkan hukum secara transparan terhadap semua pelanggar hukum dan HAM. Kedua, ajak mereka yang punya ideologi separatism untuk berdialog. “Mari kita sama-sama mencintai Bangs aini. Mari kita sama-sama berdoal agar tidak ada lagi korban jatuh di Papua.”

Sedangkan, Guru Besar UI Hikmahanto Juwana, dalam acara yang sama, mendukung pendekatan hukum yang tegas terhadap kelompok yang menebarkan suasana teror di masyarakat. Dia mengingatkan bahwa terorisme tidak ada kaitan dengan separatisme. Separatisme dikatakan tidak akan pernah hilang.

Hikmahanto Juwana

“Di negara Bagian Texas, ada kelompok yang ingin keluar dari AS. Skotlandia ingin keluar dari Inggris. Begitu juga Catalonia di Spanyol. Bahkan empire-empire Nusantara itu juga masuk kategori separatis,” ujar pakar hukum internasional tersebut.

Menghadapi gerakan separatis, kata Hikmahanto, bisa memakai cara damai dan cara kekerasan. Jika mereka pakai kekerasan, maka negara harus melawan dengan kekerasan juga.

Laporan Frederikus Lusti Tulis

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here