Katedral Bogor, Berkat Jasa Dua Misionaris Belanda Bersaudara

665
Bentuk pertama dari Gereja Katedral Bogor. (Foto: Dok Komsos BMV)
5/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.COM – Dibangun tahun 1896, gereja yang masih aktif digunakan hingga saat ini, menjadi saksi bisu perkembangan umat dan masyarakat yang terus bergerak.

Bangunan yang didominasi cat putih dan sedikit aksen coklat sebagai pemanisnya ini, masih sangat kokoh dan siap terus bertahan di tengah arus zaman yang begitu cepat berubah. Tidak ketinggalan ornamen ayam yang ada di puncak gereja juga turut mengambil perhatian siapapun yang melihatnya.

Gaya antik dan cantik khas Eropa yang acap kali dikenal dengan nama arsitektur Neo-Gotik, menghiasi tiap lekukan dan detail bangunan. Pendar matahari melalui jendela-jendela gereja merupakan suasana yang tak terlupakan tiap kali mengikuti perayaan ekaristi di siang hari. Lalu lalang umat yang memenuhi bangunan gagah ini terus bergantian di setiap minggunya. Wiyata Injil sebagai santapan rohani umat melalui homili imam juga terus terdengar khususnya pada penghujung pekan.

Perayaan 100th Gereja Katedral Bogor pada 1996. (Foto: Komsos BMV)

Akan tetapi, umat Katolik di Bogor tidak serta merta memiliki gereja sejak awal. Cukup lama mereka beribadat seadanya meskipun jumlahnya belum terlalu banyak. Sebelum mempunyai gereja sendiri, umat beribadah ke Batavia, atau tidak merayakan Ekaristi sama sekali. Sebagai kota peristirahatan, Buitenzorg alias Bogor banyak dikunjungi warga Batavia, terutama orang-orang Belanda  yang ingin bersantai melepas penat.

Gereja Simultan

Kerinduan memiliki tempat peribadatan bagi umat Kristiani yang menetap di Buitenzorg, maupun yang melancong pada waktu-waktu tertentu, akhirnya terpuaskan. Pemerintah Kolonial Hindia Belanda mendirikan sebuah gereja di Groote Postweg, Jalan Raya Pos (kini Jalan Ir. H. Djuanda), yang lokasinya sangat strategis di tepi sebelah Barat kompleks Istana Gubernur Jenderal atau sekarang dikenal sebagai Istana Bogor.

De Groote Postweg dibangun atas prakarsa Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels (1808-1811) untuk menghubungkan kota-kota di Pulau Jawa dari Anyer sampai Panarukan. Di kemudian hari, dampak pembangunan Jalan Raya Pos yang dimulai pada awal 1809 ini amat dirasakan manfaatnya karena menunjang perkembangan perekonomian.

Gereja ini diresmikan sebagai Gereja Protestan (de Protestantse Kerk in Buitenzorg) pada 13 April 1845. Namun dalam praktiknya gereja ini digunakan bersama oleh umat Protestan dan umat Katolik, sehingga menjadi gereja simultan atau akrab kita kenal dengan gereja oikumene.

Pada 1881, Mgr. A.C. Claessens, Prefektur Apostolik Batavia saat itu membeli sebuah rumah besar dengan halaman yang luas dan indah di Bantammer Weg (kini Jalan Kapten Muslihat). Di belakang rumah ada serambi luas yang berukuran 15×8 meter sehingga bisa digunakan misa.

Pada 1886, Pastor M.J. D. Claessens, saudara dari Mgr. Claessens, mulai menetap di sini sambil mengelola panti asuhan dengan enam anak, yang untuk sementara ditampung di pastoran. Buitenzorg ditetapkan resmi sebagai stasi tetap oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 1889. Butuh 81 tahun lamanya meraih sebuah kebebasan beribadat bagi orang Katolik sejak Daendels memulai gebrakan besar di Hindia Belanda.

Pastor Claessens juga memiliki obsesi untuk membangun sebuah gereja besar di kompleks ini sebagai pemenuhan janjinya yang tertunda lama. Memang terkesan sangat ambisius bagi sebuah kota peristirahatan kecil pada masa itu untuk membangun sebuah gereja berukuran besar bergaya Neo-Gotik.

Proyek pembangunan seluruh kompleks yang dinamai Vincentius Instituut ini berlangsung lama dari 1896 sampai 1905. Tahun 1899 gedung asrama selesai dibangun. Gereja yang kelak menjadi Gereja Katedral Bogor ini, selesai dibangun pada 1905.

Warga Bogor, khususnya umat Katolik, tentu harus berterima kasih kepada Claessens bersaudara. Atas jasa dua orang misionaris Belanda ini, Gereja Beatae Mariae Virginis Katedral Bogor dapat berdiri hingga sekarang. Tidak hanya sekadar berdiri tetapi juga terus berkembang mengikuti arus perkembangan zaman.

Aset Nasional

Bangunan tua dengan arsitektur khusus yang memiliki nilai kebudayaan serta sejarah yang tinggi biasanya akan dijadikan cagar budaya oleh pemerintah setempat maupun pemerintah pusat agar dapat terawat dengan baik dan tidak sembarang dibongkar. Salah satunya adalah Katedral Bogor yang dijadikan cagar budaya sebagai aset kebudayaan tingkat Nasional.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI pada 26 Maret 2007 menerbitkan Surat Penetapan No. PM.26/PW.007/MKP/2007, tentang 24 bangunan ditetapkan sebagai cagar budaya di Kota Bogor. Salah satunya adalah Katedral Bogor yang pada saat dibangun merupakan salah satu fasilitas pendukung Panti Asuhan Vincentius.

Katedral yang terletak di Jalan Kapten Muslihat No. 22 Bogor dengan luas bangunan ± 1.248 m2 dan luas tanah ± 2.937 m2 telah diakui menjadi salah satu cagar budaya tingkat nasional yang terletak di jantung Kota Bogor. Tidak hanya menjadi sejarah bagi perkembangan penyebaran agama Katolik. Katedral telah menjadi saksi bisu sekaligus menjadi bagian sejarah dari perkembangan Kota Bogor hingga saat ini.

Gedung yang mulai dibangun pada 1896 silam memang secara usia tentu sudah memenuhi kriteria sebagai salah satu cagar budaya yang merupakan warisan kebudayaan. Namun tidak hanya karena umurnya tetapi Katedral sendiri memiliki nilai-nilai yang menjadi bagian dari sejarah khususnya di Kota Bogor.

Katedral Beatae Mariae Virginis, Bogor. (Foto: Komsos BMV)

Menurut UU RI No. 11/2010 Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Katedral yang menjadi salah satu aset kebudayaan nasional secara tidak langsung membuat Katedral sejak 2007 tidak hanya berfungsi sebagai tempat beribadah yang dilaksanakan oleh umat Katolik. Tapi menjadi salah satu kekayaan budaya yang dimiliki Kota Bogor dan Indonesia.

Menurut buku album inventaris aset pusaka Kota Bogor, tidak hanya Katedral saja yang dianggap sebagai bangunan bersejarah peninggalan Belanda. Akan tetapi bangunan yang dulunya digunakan sebagai Panti Asuhan dengan nama St. Vincentius juga dianggap sebagai bangunan bersejarah peninggalan Belanda di Kota Bogor.

Dirawat dan Dilestarikan

Dengan demikian harus ada perlakuan khusus dalam tata kelola Katedral, yang kini tidak sekadar berdimensi religius, sebagai tempat beribadat bagi umat Katolik, namun juga sebagai warisan bagi masyarakat (Bogor) karena keunggulan dan kekhasannya sebagai bangunan bernilai sejarah yang harus dilestarikan bersama.

Perbaikan atau pemeliharaan gedung sejak dikeluarkannya surat keputusan dengan nomor PM.26/PW.007/MKP/2007 tidak boleh dilakukan dengan sembarang atau bahkan merubah bentuk gereja secara signifikan.

Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 mengamanatkan pelestarian dilakukan dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya agar cagar budaya itu tidak rusak, hancur, atau musnah oleh sebab-sebab yang ditimbulkan manusia, atau bahkan disebabkan oleh alam.

Berbagai kegiatan renovasi atau perbaikan yang (akan) dilakukan atas gedung ini tidak boleh sampai menghilangkan nilai-nilai keaslian arsitektur, arkeologi, sosiologi, dan antropologinya. Selain itu, kompleks di sekitar, terutama gedung-gedung baru yang akan dibangun di kemudian hari tentu harus selaras dengan “iklim” dan “karakter” yang menempel pada gedung gereja ini sebagai benda cagar budaya setempat.

Oleh sebab itu kesadaran sebagai umat maupun pengelola untuk senantiasa menjaga haruslah ditumbuhkan agar bangunan yang bersejarah bukan hanya untuk umat Katolik tapi untuk masyarakat Indonesia dapat tetap berdiri kokoh seperti saat ini.

Umat menuruni tangga Gereja Katedral Bogor sebelum Pandemi COvid-19. (Foto: Komsos BMV)

Aloisius Johnsis (Bogor)

HIDUP, No. 34, Tahun ke-75, Minggu, 22 Agustus 2021

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here