Literasi Antikekerasan Seksual

310
Tim 15, diwakili oleh Leopold Sudaryono dan Sulistyowati Irianto menyerahkan secara simbolis Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan kepada Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo. (Dok. Komsos Katedral Jakarta)
Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM

Apa itu Kekerasan Seksual?

Setiap perbuatan yang merendahkan, dan/atau menyerang terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, dengan memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan, atau ketergantungan seseorang berdasarkan jenis kelamin, yang dapat disertai dengan status sosial lainnya, yang berakibat atau dapat mengakibatkan penderitaan atau kesengsaraan fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Apa jenis-jenis Kekerasan Seksual?

  • Fisik, yang dialami secara ketubuhan, misalnya perkosaan, atau sentuhan atau usapan yang bernuansa seksual.
  • Nonfisik, misalnya ucapan (verbal) yang mengandung unsur merendahkan martabat korban.
  • Daring atau melalui teknologi komunikasi dan informasi (dalam bentuk cyber harassment, stalking, impersonation, malicious distribution).

Apa bentuk-bentuk Kekerasan Seksual?

Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan mengidentifikasikan 15 bentuk Kekerasan Seksual:

  1. Perkosaan
  2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
  3. Pelecehan seksual
  4. Eksploitasi seksual
  5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual
  6. Prositusi paksa
  7. Perbudakan seksual
  8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung
  9. Pemaksaan kehamilan
  10. Pemaksaan aborsi
  11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi
  12. Penyiksaan seksual
  13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual
  14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan
  15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama;

Siapa yang bisa menjadi korban tindak Kekerasan Seksual?

Kekerasan Seksual dapat dialami oleh siapa pun. Tidak memandang usia (anak, remaja, dewasa dan lansia) dan jenis kelamin.

Siapa pelaku Kekerasan Seksual?

Berdasarkan  fakta dari kasus-kasus kekerasan seksual, pelaku adalah orang-orang yang (merasa) memiliki relasi kuasa atau posisi yang lebih tinggi atas korban. Misalnya guru/dosen atas murid atau mahasiswanya, atasan atau pemberi kerja, pemimpin agama/masyarakat atas umat atau warganya, dan pekerja seni atas penikmat seni. Pelaku dapat berasal dari tingkat Pendidikan dan status sosial ekonomi yang beragam (atas – menengah – bawah). 8 dari 10 pelaku kekerasan seksual dikenal oleh korban.

Di mana lokasi terjadinya Kekerasan Seksual?

Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, di ruang privat (rumah, kamar hotel) atau di ruang publik (sekolah, fasilitas umum) tanpa mengenal waktu (pagi, siang, sore dan malam).

Apa yang harus dilakukan ketika mengalami atau mengetahui Kekerasan Seksual?

  1. Tidak menyalahkan diri sendiri atau korban. Pelaku adalah yang bersalah dan harus bertanggungjawab sepenuhnya atas perbuatannya.
  2. Mencari pertolongan dengan menghubungi orang terdekat, keluarga, teman atau pihak yang dapat membantu korban dan dapat bertindak secara cepat.
  3. Melaporkan peristiwa kekerasan ke otoritas terkait:
    1. Kepolisian untuk dibuatkan laporan
    2. Rumah sakit/klinik untuk pemeriksaan medis, termasuk Visum Et Repertum (untuk tindakan VeR dibutuhkan laporan kepolisian)
    3. Unit Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak
    4. Kantor/Lembaga Bantuan Hukum
  4. Mengumpulkan dan menyimpan bukti-bukti, termasuk mendapatkan saksi yang mengetahui atas peristiwa Kekerasan Seksual yang dialami korban.
  5. Mendatangi lembaga layanan yang dapat memberikan pendampingan dan pemulihan (hukum, medis, psikologis, psikososial dan ekonomi). Termasuk pindah ke Rumah Aman apabila terjadi intimidasi dan potensi kekerasan lanjutan.
  6. Memastikan proses pemulihan dapat berjalan baik dan tuntas sehingga korban dapat kembali berkegiatan di masyarakat.

Beberapa pandangan yang salah (mitos) atas Kekerasan Seksual:

  1. Kekerasan Seksual terjadi karena korban memiliki paras wajah atau bentuk tubuh atau pakaian yang menggoda atau mengundang pelaku untuk melakukan Kekerasan Seksual.
  2. Kekerasan Seksual terjadi karena korban berada di tempat sepi dan sendiri.
  3. Pelaku khilaf atas perbuatannya dan tidak akan mengulangi.
  4. Orang tua tidak mungkin melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya.
  5. Anak-anak yang mengalami kekerasan seksual akan menjadi pelaku.
  6. Kekerasan seksual tidak terjadi di dalam pertemanan.
  7. Lelaki korban kekerasan seksual adalah penyuka sesama jenis.

Maria Hana Natalia Warat, Pegiat Kesetaraan Gender dan Inklusi Sosial

HIDUP, Edisi No. 05, Tahun ke-76, Minggu, 30 Januari 2022

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here