Tuduhan Kasus Kekerasan Seksual Kardinal George Pell Dicabut oleh Pengadilan Tinggi Australia

137
Kardinal George Pell |Alexey Gotovsky/CNA
5/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.COM—Setelah hampir empat tahun dalam pencobaan dan lebih dari 13 bulan mendekam di dalam penjara, Kardinal George Pell akhirnya mendapat kabar Gembira. Ia akan segera dibebaskan dari penjara. Sebelumnya, Kardinal berusia 78 tahun itu mendapatkan lima tuduhan pelecehan seksual dan tuduhan itu dicabut dengan suara bulat oleh Pengadilian Tinggi Australia pagi ini.

Pengadilan memerintahkan bahwa putusan pemohon dibatalkan dan putusan pembebasan dimasukkan dalam keputusan tertanggal 7 April. Secara dramatis pengadilan menyampaikan ringkasan putusannya sebagai berikut: “Pengadilan Tinggi menemukan bahwa juri, yang bertindak rasional atas seluruh bukti, dianggap telah meragukan bukti pemohon sehubungan dengan masing-masing pelanggaran yang dijatuhkan kepada tertuduh, dan memerintahkan agar hukuman dicabut. Dengan demikian putusan pembebasan dilaksanakan.”

Surat Keputiusan Pengadilan Tinggi Australia kepada Kardinal George Pell pada tanggal 7 April 2020

Setelah menjalani sidang pada bulan Maret di Pengadilan Tinggi Canberra, di mana Kardinal George tidak diizinkan untuk hadir, ia pun akan segera dibebaskan dari HM Prison Barwon. Penjara yang terletak di barat daya Melbourrne ini dikenal memiliki fasilitas keamanan maksimum. Segera setelah dibebaskan, Kardinal Pell akan merayakan Misa Syukur pribadi. Misa ini akan menjadi yang pertama sejak penahanannya pada Februari 2019.

Menyisakan Tanda Tanya

Meskipun dikabarkan bebas, publik masih mempertanyakan apakah hukuman yang dijatuhkan kepada Kardinal George pada bulan Desember 2018 karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap dua anggota paduan suara laki-laki oleh juri adalah sah. Melihat suara bulat keputusan juri pada waktu itu memutuskan Kardinal George bersalah tanpa keraguan.

Tampaknya pengadilan tinggi yang mendengar banding Kardinal George tahun lalu, gagal untuk terlibat dalam mempertanyakan apakah masih ada kemungkinan yang masuk akal bahwa pelanggaran tidak terjadi, sehingga seharusnya ada keraguan yang masuk akal mengenai kesalahan pemohon.

Berkenaan dengan juri, ringkasan penilaian menjelaskan bahwa  pengadilan berpendapat dengan asumsi juri telah menilai bukti pengadu sebagai benar kredibel dan dapat diandalkan, bukti dari saksi tetap mengharuskan juri, bertindak secara rasional, untuk memiliki keraguan yang wajar pada kesalahan pemohon sehubungan dengan pelanggaran yang terlibat dalam kedua insiden yang diduga.

Rilis ringkasan Pengadilan 7 April juga menambahkan bahwa bukti yang tidak tertandingi dari saksi tidak konsisten dengan pihak pengadu, dengan menggambarkan: (i)  adalah kebiasaan pemohon menyapa umat di atau dekat tangga Katedral setelah Misa hari Minggu; (ii) Aturan Gereja Katolik yang ketat secara historis mengharuskan pemohon, sebagai uskup agung, selalu ditemani ketika mengganti jubah di Katedral, dan (iii) lalu lintas keluar masuk dari sakristi imam selama sepuluh sampai 15 menit selalu ramai setelah prosesi akhir Misa.

Dalam bandingnya, pengacara Kardinal George berargumen bahwa hukuman itu seharusnya dibatalkan karena didasarkan pada kesaksian yang tidak didukung hanya dari satu pengadu. Dalam prosesnya, pengadu itu mengatakan bahwa ia dan anak laki-laki paduan suara lainnya mengalami pelecehan seksual oleh kardinal setelah Misa Minggu saat ia menjabat sebagai Uskup Agung Melbourne pada tahun 1996 dan 1997.

Setelah sekian lama bergulat, pengadilan tinggi pun memberikan putusannya bahwa asumsi sekelompok paduan suara, termasuk orang dewasa, yang terlalu sibuk untuk memperhatikan pemandangan di ruang sakristi sehingga gagal melihat hal tidak wajar seperti yang dituduhkan kepada Uskup Agung Melbourne saat ia sendiri berjubah lengkap dan sedang menahan seorang anak laki-laki berusia 13 tahun ke tembok adalah tidak masuk akal

Korban lain yang meninggal pada tahun 2014, dan tidak dapat memberikan kesaksian dalam persidangan diketahui menyangkal kepada ibunya akan setiap pelecehan yang terjadi saat ia menjadi anggota paduan suara pada tahun 2001. Namun, Kardinal George tetap mendapat hukuman pada tahun 2018 dalam persidangan kedua dari tuduhan itu.

Setelah itu, Kardinal George dijatuhi hukuman enam tahun penjara, di mana ia telah diminta untuk mendekam setidaknya tiga tahun dan delapan bulan sebelum memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan bebas bersyarat. Kardinal harus memenuhi syarat itu untuk dibebaskan pada Oktober 2022. Meskipun terlihat tidak ada harapan, Kardinal George tetap teguh mempertahankan bahwa tuduhan yang diajukan adalah tindakan yang tidak mungkin terjadi.

Hukuman itu pun telah membagi pendapat publik Australia dan masyarakat internasional. Para pembela kardinal berpendapat bahwa dugaan penyalahgunaan sakristi tidak dimungkinkan mengingat lalu lintas yang tinggi setelah Misa dan sifat menghalangi dari jubah Misa.

Sekarang diperkirakan kardinal akan menghadapi proses hukum kanonik di Roma, diawasi oleh Kongregasi Vatikan untuk Ajaran Iman.

Tak lama setelah Pengadilan Tinggi mengumumkan keputusannya, Uskup Agung Brisbane, Mgr.  Markus Coleridge mengeluarkan pernyataan atas nama Konferensi Waligereja Australia bahwa berita pembebasan itu akan disambut oleh banyak orang, termasuk mereka yang percaya pada kemurnian kardinal selama proses yang panjang ini.

Walaupun demikian, Mgr. Markus tetap menegaskan bahwa hasil ini tidak akan mengubah komitmen Gereja terhadap keselamatan anak dan senantiasa terbuka, adil, dan penuh kasih terhadap para penyintas dan korban pelecehan seksual. “Keselamatan anak-anak tetap sangat penting tidak hanya bagi para uskup, tetapi untuk seluruh umat Katolik,” ujarnya.

Felicia Permata Hanggu

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here