web page hit counter
Selasa, 3 Februari 2026
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Bagaimana Harus Bersikap Jika Didesak Menikah dengan Pilihan Orang tua

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – SAYA seorang perempuan Katolik berusia 24 tahun. Keluarga besar mendesak saya menikah dengan pilihan orang tua demi menjaga nama baik keluarga, padahal saya belum siap dan tidak mencintainya. Tekanan ini membuat saya takut menolak, meski batin saya tidak bebas. Menurut Hukum Gereja, apakah perkawinan yang dijalani karena tekanan keluarga sah secara kanonik (kan. 1057; kan. 1103)? Bagaimana Gereja menilai kebebasan batin dalam persetujuan nikah?

Imelda Sri W, Yogyakarta

Terima kasih, Imelda atas sharing tentang persoalan yang sedang Anda hadapi terkait dengan rencana perkawinan Anda. Dalam Hukum Gereja, khususnya dalam Kanon 1103, dikatakan bahwa perkawinan yang dilangsungkan karena keterpaksaan atau ketakutan yang besar adalah tidak sah.

Sebuah perkawinan mengandaikan adanya kehendak bebas dari masing-masing calon mempelai. Kedua mempelai harus benar benar bebas, tanpa tekanan dan paksaan dari pihak mana pun. Kedua mempelai harus benar benar memiliki kehendak, keinginan, niat untuk menikah; mereka berdua harus benar benar saling mencintai, dan memiliki kebebasan dalam memutuskan untuk menikah.

Baca Juga:  Pesan Uskup Agung Merauke, Mgr. P.C. Mandagi, MSC pada Tahbiskan Tiga Imam di Merauke: Agar Para Imam Tidak Bersikap "Kepala Batu"

Maka jika seseorang menikah, karena dipaksa oleh pihak luar, maka perkawinan yang terjadi adalah tidak sah. Hal ini berdasarkan kanon 125 dari Hukum Gereja yang mengatakan setiap tindakan yang dilakukan karena paksaan dari luar yang dikenakan pada seseorang, dianggap tidak sah.

Ada dua jenis paksaan yang dapat menggagalkan perkawinan. Pertama, paksaan fisik: tindakan yang dilakukan secara fisik kasar oleh orang lain, dengan memaksa untuk mengharuskan/ mewajibkan seseorang sehingga yang bersangkutan mau tidak mau harus menikah. Di sini yang bersangkutan tidak lagi memiliki kebebasan batin; dan tidak ada cara lain untuk menyelesaikan persoalan itu kecuali dengan cara menikah.

Kedua, paksaan moral: paksaan ini tidak berupa kekerasan fisik tetapi berupa kekerasan moral/ ancaman/ intimasi dsb.  Tentu saja paksaan-paksaan ini dapat mengakibatkan munculnya ketakutan (metus).  Berkaitan dengan ketakutan, seperti dalam kasus yang Anda hadapi, dikenal istilah yaitu metus reverentialis, yaitu ketakutan yang muncul karena kaitannya dengan keluarga, entah paksaan dari keluarga, balas jasa terhadap keluarga, dijodohkan, dsb.

Baca Juga:  Ketika Kesejahteraan Umum Direnggut

Menurut hemat saya, perlulah bagi Anda bicara secara baik-baik dengan keluarga besar Anda. Jangan sampai, Anda menikah karena terpaksa. Yang perlu diingat adalah dasar dari  perkawinan adalah cinta kasih suami istri; Perkawinan adalah sakramen artinya lambang dari cinta kasih Allah kepada GerejaNya; perkawinan katolik bersifat seumur hidup dan tidak terceraikan.

Salah satu tujuan dari perkawinan adalah kebahagiaan dan kesejahteraan suami istri. Tujuan suami istri untuk menikah karena mereka ingin memperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan dalam perkawinan. Perkawinan yang dilakukan karena dipaksa dan terpaksa pasti tidak akan membawa kebahagiaan dan kemungkinan besar tidak akan berlangsung langgeng. Ini yang perlu direnungkan baik baik sebelum melangkah lebih jauh; jika perlu berkonsultasilah dengan pastor paroki Anda. Demikian jawaban saya, semoga memberi sedikit pencerahan. (Silakan kirim pertanyaan Anda ke: [email protected] atau WhatsApp 0812.9295.5952. Kami menjamin kerahasiaan identitas Anda.)

Pengasuh: Pastor Silvester Susianto Budi Nugroho, MSF, Sekretaris Keuskupan Agung Semarang

 

Baca Juga:  Merayakan Dasawindu Paroki Kumetiran: “Gereja Wisata” Pun Kian Relevan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles