Kehadiran Protokol Perlindungan, Selangkah Lebih Maju

125
5/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.COM – PADA tanggal 8 Januari 2022, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) secara resmi meluncurkan Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan Keuskupan Agung Jakarta atau disingkat PPADR KAJ.

Peluncuran ini bersamaan dengan pembukaan Tahun Penghormatan Martabad Manusia Arah Dasar Keuskupan Agung Jakarta (Ardas KAJ).

Setelah peluncuran, dibentuk Tim Gereja Ramah Anak dan Dewasa Rentan (Tim 15) dan perangkat lainnya yang mendukung pengimplementasian Protokol ini hingga ke seluruh paroki di KAJ.

Tim 15, diwakili oleh Leopold Sudaryono dan Sulistyowati Irianto menyerahkan secara simbolis Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan kepada Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo.
(Dok. Komsos Katedral Jakarta)

Sesudah satu tahun diluncurkan, Protokol ini hendak dievaluasi. Sudah sejauh manakah berjalan di setiap paroki. Harapannya, jangan sampai Protokol ini berhenti pada wacana melainkan harus terimplementasi di lapangan mengingat isu ini juga menjadi perhatian Gereja, Paus Fransiskus sejak menggantikan Paus Benediktus XVI.

Dengan tegas, Paus menindak para perpanjangan tangannya (termasuk kardinal) yang terbukti melakukan perbuatan yang tak menghindahkan harkat dan martabat manusia (baca: pelecehan seksual).

Sejatinya Gereja (dan ‘aparaturnya’) memang menjadi tempat (komunitas) yang aman dari perlilaku-perilaku yang jauh dari tindakan seperti disebutkan di atas namun, harus diakui, isu ini sudah menjadi masalah krusial dari waktu ke waktu.

Langkah KAJ meluncurkan Protokol ini pantas diapresiasi. Tampaknya baru KAJ yang baru menginisasi upaya konkret dengan membuat suatu gerakan (perangkat) yang diharapkan dapat menjadi ‘sabuk pengaman’ bagi perlindungan anak dan dewasa rentan dari aksi-aksi pelecehan seksual di lingkungan Gereja.

Kita sangat berharap, keuskupan-keuskpan lain di lingkungan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengikuti langkah-langkah KAJ yang sangat baik ini. Langkah-langkah pencegahan dengan upaya-upaya yang konkret akan menjadi ‘lampu merah’ bagi siapapun di lingkungan pelayanan pastoral yang dapat mengarah pada pelecehan martabat manusia.

Oleh karena itu, kita menyambut Tim KAJ yang akan melakukan evaluasi terhadap kinerja tim baik di level KAJ maupun di parok-paroki. Sudah sejauh mana paroki-paroki mendukung pelaksanaan Protokol ini dengan pembentukan tim atau satuan tugas.

Keterbukaan semua pihak di lingkungan paroki untuk menerima dan mendukung Protokol ini sangat diharapkan. Protokol ini tidak bermaksud membatasi gerak pastoral yang akhirnya menyebabkan kehatian-hatian yang berlebihan. Keterbukaan adanya kesadaran bersama bahwa Gereja Lokal dan Gerja Universal sedang concern terhadap upaya pelindungan anak dan dewasa rentan, termasuk siapa saja yang ada di lingkungan Gereja. Artinya, Protokol ini ingin memberi perlindungan dan pencegahan bagi setiap warga Gereja, tanpa kecuali.

Mengingat Protokol ini baru diluncurkan lebih dari setahun lalu, maka hasilnya tentu belum optimal. Oleh karena itu, kita berharap, setelah evaluasi menyeluruh, kita akan melihat derap atau langkah-langkah yang lebih progressif agar tujuan dari Protokol ini tercapai secara perlahan-lahan. Menanam dan menumbuhkan kesadaran bersama akan hal yang sangat urgen ini tentulah bukan pekerjaan semudah membalik telapak tangan. Ini adalah sebuah pekerjaan besar. Membutuhkan komitmen dan konsistensi.

HIDUP, Edisi No.13, Tahun ke-77, Minggu, 26 Maret 2023

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here