HIDUPKATOLIK.COM – Prefek dikasteri Ajaran Iman, Kardinal Victor Fernández, akhirnya terpaksa mengeluarkan dekrit ekskomunikasi kepada kelompok Lefebvre, atau kelompok SSPX. Mereka pada tanggal 1 Juli 2026 kemarin menahbiskan uskup tanda otoritarisasi dari Paus Leo XIV. Dekrit tersebut dikeluarkan pada tanggal 2 Juli 2026 berlaku sesuai ketentuan hukum kanonik ipso facto latae sententiae, dengan sendirinya terkena sangsi hukum dengan melakukannya. Hal tersebut tidak hanya berlaku bagi Uskup yang menahbiskan dan yang ditahbiskan namun pula bagi umat yang mengakui keabsahan tahbisan tersebut. Bagi Vatikan jelas, menahbiskan Uskup tanpa persetujuan Paus merupakan suatu tindakan skismatik, dan menodai kesatuan Gereja.

Sebenarnya setelah beberapa kali diingatkan berbagai kalangan, baik oleh prefek kongregasi Ajaran Iman Vatikan, Kardinal Victor Manuel Fernández bahkan oleh Paus Leo XIV sendiri, akhirnya Serikat Imam Pius X (SSPX: Society of Saint Pius X), menahbiskan Uskup tanpa restu Paus. SSPX yang sebenarnya bernama resmi Fraternitas Sacerdotalis Sancti Pii X, lebih dikenal sebagai kelompok Lefebvre. Peristiwa pentahbisan yang diadakan di Écône, Swiss pada tanggal 1 Juli tersebut menguak luka lama, mengulang saat Paus Yohanes Paulus II di tahun 1988 menyatakan ekskomunikasi latae sententiae (secara otomatis dijatuhkan begitu pelanggaran dibuat) saat mereka menahbiskan 4 Uskup. Tidaklah mungkin tetap menyatakan setia kepada tradisi kalau memutuskan ikatan gerejani dengan pengganti Petrus, demikian Paus Yohanes Paulus II menyatakan dalam motu Proprio Ecclesia Dei (2 Juli 1988).
Relasi Gereja Katolik dengan kelompok tersebut memang sulit, mereka sering dikatakan tidak sungguh berada dalam kesatuan utuh dengan Gereja Katolik dan status kanonis yang irregular. Bahkan dalam dekrit dari Kongregasi Ajaran Iman tersebut dikatakan bahwa sejak masa Paus Paulus VI hingga kini berbagai upaya telah dilakukan untuk membawa kelompok Lefebvre tersebut kembali ke pangkuan utuh Gereja Katolik, namun upaya tersebut rasanya sia-sia. Kisah ini berawal dari penolakan akan beberapa pokok penting dari Konsili Vatikan II, dan sudah mendapatkan teguran dari Paus Paulus VI, namun kemudian memuncak saat mereka menahbisakan Uskup tanpa otoritasi dengan Paus. Memang kelompok ini mendapatkan simpati dari banyak kalangan, terutama mereka yang bertendensi ke arah kelompok konservatif, baik dalam liturgi maupun ajaran. Akan tetapi, kesetiaan akan Gereja tidak ditentukan oleh banyak atau sedikitnya pengikut.
Penolakan akan Vatikan II
Paus Paulus VI tidak lama setelah berakhirnya Konsili Vatikan II menyatakan bahwa hasil konsili bagaikan mata air yang mengalir ke sungai, yang memberi pijakan arah bagi langkah Gereja. Hasil konsili tersebut bukanlah sesuatu yang dilihat terpisah dan berbeda dengan hasil konsili-konsili sebelumnya, karenanya harus diterima sebagai sesuatu yang mengikat. Joseph Ratzinger (: Benediktus XVI), salah satu teolog konsili, memakai istilah hermeneutika kontinuitas, dipahami dalam kerangka keberlanjutan dengan magisterium Gereja sebelumnya. Maka baginya, menolak Vatikan II, berarti pula menolak pengajaran Konsili Vatikan I dan Trente. Hal itu dikatakannya dalam The Ratzinger Report, menanggapi mereka yang menganggap diri sebagai kaum tradisionalist.

Uskup Agung Marcel Lefebvre betapapun mengikuti konsili Vatikan II dan ikut menandatangani keseluruhan hasil konsili, akhirnya menarik diri dari kesepakatan konsili dan magisterium yang dinyatakan di dalamnya. Dia kemudian mendirikan serikat imam SSPX, mendirikan seminari dan menahbiskan imam sendiri tanpa persetujuan dari Tahta Suci, apalagi kemudian Uskup setempat yang akhirnya mencabut persetujuan berdirinya seminari tersebut. Walaupun ditegur Paus Paulus VI tentang tiadanya persetujuan Uskup setempat atas seminari tersebut, namun dia tetap bertahan, karena dia juga menolak gagasan kolegialitas yang diperkenalkan oleh Vatikan II. Memang kritik dasarnya adalah bahwa Vatikan II mengubah arah Gereja, sesuatu yang dianggapnya menyimpang dari tradisi suci Gereja.
Nama Paus Pius X dikenakan sebagai pelindung. Kita tahun bahwa Pius X dikenal sebagai Paus yang kritis dengan modernisme. Dia mengeluarkan Lamentabili sane exitu (1907), yang mengecam pemikiran yang berkembang dalam memahami Kitab Suci dan doktrin, yang kemudian dikukuhkan dengan ensikliknya Pascendi Dominici gregis (1907). Keduanya mengecam modernisme, yang disertai karenanya semacam sumpah bagi semua imam dan seminari untuk menolak pemikiran modern. Memang sikap yang cenderung kaku tersebut lalu dikoreksi oleh penggantinya Benediktus XV dalam Ad Beatissimi Apostolorum (1914), yang tidak saja membuka ruang kebebasan berpikir namun juga mengecam sikap kurangnya kasih dan keterbukaan akan yang berbeda.

Posisi serupa diambil oleh Marcel Lefebvre, dan para pengikutnya. Pembaharuan liturgi Vatikan II, juga Ordo Missae dari paska konsili, ekumene, dialog agama, bahkan kebebasan beragama bagi mereka merupakan suatu penyimpangan. Mereka mengaku dengannya sebagai pembela setia tradisi suci Gereja, sehingga melihat pembaharuan tersebut suatu sikap penyesuaian dengan zaman, bahkan menyebut Gereja Katolik berjalan ke arah yang salah, neo-modernisme dan bahkan neo-Protestan. Paus Paulus VI merasa terluka dengan pemahaman tersebut dan mencoba menjalin dialog. Akan tetapi upaya tersebut tidak menemukan solusi. Paulus VI memandang sikap kesetiaan pada iman serta perutusan Gereja, namun menolak Konsili Vatikan II merupakan sesuatu yang kontradiktif. Tradisi merupakan sesuatu yang bukan kaku, statis dan mati, namun berkembang, dan di sinilah letak magisterium Gereja menjalankan fungsinya. Namun Lefebvre menjuluki Paus Paulus VI sebagai Paus modernist, dan kalau Paus menerapkan hasil konsili maka akan menghancurkan Gereja. Tuduhan ini sangat menyakitkan bagi Paus.
Memang Vatikan II sebagai konsili pastoral mencoba merefleksikan bagaimana Gereja hadir serta menjalankan perutusannya di tengah dunia modern ini. Kardinal Pietro Parolin, sekretaris negara Vatikan, menanggapi kontroversi kelompok Lefebre mengatakanbahwa konsili Vatikan II merupakan salah satu batu sendi dalam sejarah Gereja, katenanya harus diterima tanpa kesangsian. Sebenarnya hal ini sudah ditegaskan sejak awal oleh Paulus VI saat di tahun 1975 berjumpa pribadi dengan Uskup Agung Marcel Lefebvre, bahwa konsili membuka cakrawala baru dalam penelaahan Kitab Suci, teologi dan pemahaman akan realitas Gereja serta perutusannya dewasa ini. Roh Konsili dimaksudkan sebagai Roh kebenaran (lih Yoh 16:13), demikian dikatakan Paus Paulus VI.
Kesetiaan akan tradisi tidaklah utuh dan penuh kalau menolak karakteristik tradisi yang hidup, sebagaimana juga diajarkan oleh konsili-konsili dari konsili Nicea hingga Vatikan II, demikian ditegaskan oleh Paus Yohanes Paulus II dalam Ecclesia Dei. Vatikan II sendiri ditegaskannya merupakan bagian dari keberlanjutan dan keberlangsungan tradisi Gereja yang masih terus hidup dan berjalan. Paus Benediktus XVI yang di tahun 2009 walaupun berkehendak mencabut sangsi ekskomunikasi dari Yohanes Paulus II, tetap memberi penegasan serupa, bahwa kesatuan utuh dengan Gereja Katolik hanya bisa terjadi kalau kesangsian doktriner akan Vatikan II dilepaskan. Paus Fransiskus memang dengan alasan pastoral memberikan kewenangan kepada para imam dari SSPX untuk menerimakan sakramen pengakuan dosa, terutama di tahun Yubileum, namun tetap memberi penegasan serupa dengan para pendahulunya. Paus Leo XIV bersikap serupa, menegaskan otoritas Konsili Vatikan II, bahkan juga tentang pembaharuan liturginya.
Menjelang tahbisan 4 uskup SSPX, mereka mengeluarkan deklarasi iman, yang di dalamnya mereka sebutkan sebagai penyataan iman berhadapan dengan kesesatan modern. Di dalamnya mereka menyatakan teguh mempertahankan ajaran dan tradisi iman sejak dari masa para Rasul, dan menolak segala perubahan yang dipengaruhi perkembangan modern. Mereka memandang kodrat insani yang lemah, karena kedosaan, sehingga lebih memandang negatif yang manusiawi dan perkembangan dunia kehidupan. Maka penyesuaian dengan perubahan zaman merupakan suatu penyimpangan. Ekumene, dialog agama, inkulturasi, pewartaan Injil di tengah budaya modern, bahkan sinodalitas dipandang sebagai kesalahan. Keselamatan hanya ada dalam Kristus dan Gereja-Nya, maka mereka yang tidak menjadi bagian dari Gereja ini tidak diselamatkan, demikian keyakinan mereka. Bagi mereka lalu, magisterium yang ada selama ini bertentangan dengan magisterium dasar Gereja dari para rasul. Dengan mengatakan demikian, mereka menyatakan bahwa mereka adalah Gereja yang benar. Gereja yang benar ini adalah Gereja yang hierarkis dan monarkis, sehingga tidak ada tempat bagi sensus fidei umat beriman. Bila demikian gambaran Gereja yang mendengarkan tidak diterima. Demikian pula, pertimbangan moral dan suara hati pribadi tidak dihargai.
Kesatuan dalam otoritas Paus
Ada salah satu prinsip mendasar dalam kehidupan Gereja Katolik, “cum Petro et sub Petro” (bersama Petrus dan di bawah Petrus), yang antara lain dilandaskan pada pernyataan Santo Ambrosius, “Ubi Petrus, ibi Ecclesia” (di mana ada Petrus, di situlah Gereja). Tentu Petrus di sini mengacu pada Santo Petrus, batu karang yang dipercaya Kristus sebagai pemegang kunci (lih Mat 16:18-19), namun juga para penggantinya, Uskup Roma. Kardinal Fernández di bulan Mei 2026 ketika menanggapi permintaan dari kelompok SSPX untuk berdialog, menjawab bahwa dialog mungkin kalau rencana pentahbisan Uskup ditangguhkan. Namun syarat tersebut mereka tolak, sehingga perfek kongregasi ajaran iman memberi peringatan akan bahaya skisma.
Paus Paulus VI sudah menegaskan hal itu dalam suratnya kepada Marcel Lefebvre di tahun 1975, malahan dengan mengutip konstitusi dogmatik Pastor Aeternus dari Konsili Vatikan I bahwa persekutuan Gereja dan pengakuan iman Gereja dijamin dalam kesatuan kawanan dengan satu gembala, yaitu Paus di Roma. Seorang Uskup karenanya tidak bisa menyatakan sesuatu yang bisa mengikat bagi semua, lepas dari kuasa yang diberikan kepada Paus, pengganti rasul Petrus, yang adalah juga gembala Gereja universal.
Sejauh ini memang kelompok SSPX bukanlah penganut paham sedevacantist (tahta kosong), yang tidak menerima pribadi dan otoritas Paus. Paus Leo XIV tanggal 25 Juni 2026 kemarin melepaskan status klerikal seorang imam dari Spanyol yang tidak mengakui otoritas Paus Fransiskus, tentu juga para penggantinya, atau juga berbagai kalangan yang menganggap bahwa setelah Paus Pius XII Gereja mengalami tahta kosong, tidak ada Paus. Kelompok Lefebvre ini mengakui otoritas Paus dan berusaha menjalin dialog, akan tetapi mereka bersikukuh pada posisi menolak Vatikan II, sesuatu yang tidak sesuai dengan pengajaran magisterial para Paus paska Konsili. Akan tetapi Paus Paulus mengingatkan uskup Lefebvre, bahwa kesatuan para Uskup yang Paus merupakan suatu kenyataan una cum Capite (kesatuan dengan kepala Gereja), maka pemahaman akan ajaran Gereja tidak bisa dilepaskan dari magisterium biasa yang dijalankan terutama oleh Paus. Oleh karena itu, Yohanes Paulus II dalam Ecclesia Dei menegaskan bahwa ketidaktaatan kepada Tahta Suci terlebih terkait persoalan tahbisan merupakan suatu tindakan skismatik. Mereka yang mentahbisakan dan yang ditahbiskan menyatakan diri terekskomunikasi.
Paus Leo XIV dalam surat kepada pimpinan SSPX menyebutkan bahwa tindakan dan pilihan sikap mereka bagaikan menyobek jubah Yesus saat disalibkan (lih Yoh 19:23-24), karenanya merupakan dosa berat. Mereka menolak penggambaran tersebut, namun tetap memilih jalan yang telah mereka putuskan, yang mereka katakan bukan tindakan skimastik apalagi menodai Gereja. Jalan itu telah mereka pilih dengan sadar, dengan konsekuensi yang bisa terkena pada mereka. Mengingat itu maka pada tanggal 2 Juli Perfek Kongregasi Ajaran Iman Vatikan, Kardinal Victor Manuel Fernández mengeluarkan dekrit ekskomunikasi kepada Uskup SPPX yang menahbiskan dan yang ditabiskan, sebagai tindak penolakan akan kuasa Paus, dengan mengutip penegasan Yohanes Paulus II dalam Ecclesia Dei, ketidaktaatan kepada Tahta Suci merupakan suatu pelanggaran berat. Maka perayaan sakramen yang mereka rayakan pun dinyatakan tidak sah, karenanya umat diminta tidak mengikuti atau menerima sakramen dari mereka.
Dengan ini dinyatakan bahwa ketaatan dan kesatuan Gereja Katolik di bawah Paus, dalam kesetiaan dengan ajaran Vatikan II sebagai keberlanjutan dari konsili-konsili sebelumnya, yang disertai dengan magisterium sehari-hari Gereja, merupakan sesuatu yang hakiki dalam tubuh Gereja Katolik. Hanya mau menerima sebagian hasil Konsili, dan menolak sebagian yang lain, meminjam pernyataan Paus Paulus VI kepada Uskup Agung Marcel Lefebvre merupakan suatu kemustahilan. Konsili Vatikan II harus diterima dalam keseluruhan dan keutuhannya, di tengah kenyataan kesinambungan dengan hasil konsili-konsili sebelumnya.
Apa yang perlu kita cermati dari peristiwa ini. Harus diakui bahwa tendensi akan pemikiran ataupun kecenderungan konservatisme, yang hendak ambil jarak ataupun mewaspadai perkembangan dunia dan budaya modern berlaku pula di antara kita. Hal tersebut tidak saja terjadi dalam kehidupan liturgi, devosi dan olah kesalehan, namun pula dalam doktrin. Kembali kepada ritus liturgi lama, menyangkal akan kebutuhan akan inkulturasi iman, penolakan akan ekumene dan dialog agama, serta keterbukaan dan dialog akan yang lain, perlu terus-menerus dibangun, agar Gereja tidak menjadi Gereja yang kaku dan tertutup. Maka Gereja perlu terus-menerus menegaskan arah langkah yang telah ditempuh Vatikan II, dalam kesetiaannya dengan tradisi Gereja sejak masa para Rasul, dan penerimaan akan magisterium biasa Gereja, terlebih lewat pengajaran dan penggembalaan para Paus.

Pastor Dr. T. Krispurwana Cahyadi, SJ (Teolog, tinggal di Girisonta)






