HIDUPKATOLIK. COM – Di tengah tuntutan transparansi publik dan meningkatnya kesadaran umat akan hak partisipasi, Gereja menghadapi pertanyaan mendasar: apakah ia masih komunitas yang berjalan bersama, atau perlahan berubah menjadi institusi yang berbicara sendiri. Diskusi tentang sinodalitas, kritik umat, dan budaya dialog yang dilaksanakan Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Filsafat Seminari Pineleng (IKAL STFSP), Rabu (25/2/2026) via zoom meeting, mengungkap bahwa krisis Gereja hari ini bukan pertama-tama krisis doktrin, melainkan krisis relasi. Ketika komunikasi menjadi monolog dan kritik dianggap ancaman, klerikalisme menemukan habitatnya. Dalam konteks ini, materi dan refleksi yang dipantik oleh Guru Besar Filsafat STFSP Prof. Dr. Johanis Ohoitimur MSC dan alumnus STFSP sekaligus praktisi strategi komunikasi Frans Budi Santika menjadi cermin bagi Gereja lokal di Indonesia, termasuk di Keuskupan Manado.
Sinodalitas sebagai Koreksi atas Kultur Kekuasaan
Sinodalitas, sebagaimana ditegaskan dalam dokumen For a Synodal Church: Communion, Participation, Mission (Francis, 2021), adalah cara hidup Gereja, bukan sekadar metode pastoral. Ia menuntut pergeseran dari model kepemimpinan yang instruksional menuju relasi partisipatif.
Prof. Yong menegaskan secara lugas: “Di era sekarang, kita semua, umat termasuk hirarki, pimpinan Gereja, harus terbuka, belajar dengan rendah hati untuk mendengarkan juga, pergumulan dari semua. Kadang kita memang harus minum pil pahit, supaya badan itu jadi sehat kembali, untuk menatap masa depan dan melanjutkan hidup bersama.” Pernyataan ini bukan sekadar ajakan moral, melainkan kritik terhadap kultur kekuasaan yang defensif.
Secara filosofis, sinodalitas mengoreksi paradigma otoritas yang tertutup. Jika Gereja adalah communio sebagaimana ditegaskan Konsili Vatikan II dalam Lumen Gentium (Second Vatican Council, 1965), maka otoritas tidak bisa berdiri di atas umat, tetapi di tengah dan bersama umat. Otoritas menjadi fungsi pelayanan, bukan simbol dominasi.
Legalitas, Integritas, Moralitas sebagai Fondasi Relasi
Relasi antara klerus dan umat memiliki dasar yuridis jelas dalam Kitab Hukum Kanonik. Kanon 212 menegaskan hak dan kewajiban umat untuk menyampaikan pendapat demi kebaikan Gereja (Congregation for the Doctrine of the Faith, 1983). Artinya, kritik bukan pembangkangan, melainkan partisipasi iman.
Prof. Yong menekankan tiga pilar: legalitas, integritas, dan moralitas. Legalitas tanpa integritas menghasilkan formalitas kosong. Integritas tanpa moralitas melahirkan relativisme. Moralitas tanpa legalitas berisiko subjektif. Ketiganya harus berjalan bersama.
Klerikalisme muncul ketika hukum dipakai untuk melindungi jabatan, bukan relasi. Dalam perspektif etika diskursus Habermas (1984), legitimasi lahir dari komunikasi yang rasional dan terbuka, bukan dari klaim sepihak. Gereja yang menutup ruang dialog kehilangan legitimasi komunikatifnya.
Teologi Mendengar: Akar Biblis Sinodalitas
Dasar teologis sinodalitas berakar pada tradisi biblis. Dalam Kitab Suci, Allah digambarkan sebagai Dia yang mendengar jeritan umat. Yesus sendiri membangun relasi melalui dialog: dengan perempuan Samaria, dengan Nikodemus, dengan para murid di Emaus.
Kisah Konsili Yerusalem dalam Kisah Para Rasul menunjukkan model discernment bersama. Keputusan tidak lahir dari monolog apostolik, tetapi dari musyawarah iman. Dengan demikian, sinodalitas bukan inovasi modern, melainkan pemulihan tradisi apostolik (Sullivan, 1996).
Teologi mendengar menegaskan bahwa Gereja tidak hanya mewartakan kebenaran, tetapi juga belajar dari pengalaman umat. Tanpa mendengar, pewartaan berubah menjadi kontrol moral.
Komunikasi Gereja di Era Pengawasan Digital
Perubahan lanskap komunikasi menjadi sorotan utama Frans Budi Santika. Ia menegaskan: “Cara komunikasi kita di era sekarang, tak terhindarkan, selalu dipantau dan diamati, maka cara berkomunikasi menentukan siapa kita, publik bisa menilai siapa kita dari cara kita berkomunikasi.”
Dalam kerangka teori komunikasi Harold D. Lasswell (1948), pertanyaan “Who says what in which channel to whom with what effect?” menjadi relevan. Setiap pesan Gereja kini dianalisis publik secara instan. Keheningan tidak lagi netral; ia dimaknai.
Santika (2026) menyoroti fenomena pars pro toto digital: satu fragmen perilaku dapat membentuk persepsi total. Dalam era post-truth, narasi sering kali lebih kuat daripada fakta. Karena itu, komunikasi Gereja harus jujur, dua arah, dan akuntabel.
Krisis Kepercayaan dan Wajah Konkret Klerikalisme
Krisis yang muncul di berbagai keuskupan menunjukkan bahwa persoalan Gereja hari ini bersifat relasional. Dinamika di Keuskupan Bogor maupun ketegangan publik di Keuskupan Agung Merauke menegaskan bahwa komunikasi menentukan persepsi.
Keluhan umat tentang gaya kepemimpinan monolog, resistensi terhadap kritik, serta jarak emosional antara klerus dan umat menjadi indikator adanya kesenjangan relasi. Krisis kepercayaan selalu bermula dari pengalaman tidak didengar.
Klerikalisme bukan konsep abstrak. Ia tampak dalam penyalahgunaan kuasa pelayanan, manipulasi relasi, dan resistensi terhadap kritik. Ketika otoritas dipakai untuk kontrol, bukan pelayanan, relasi pastoral berubah menjadi relasi dominasi.
Di Keuskupan Manado, kasus kedekatan yang tidak sehat antara beberapa oknum klerus dengan lawan jenis melukai komunitas bukan hanya secara moral, tetapi secara eklesial. Gaya hidup hedonis dan pelanggaran terhadap janji selibat menciptakan disonansi antara simbol pelayanan dan praktik hidup. Sikap angkuh memperlebar jarak antara klerus dan umat.
Dalam perspektif eklesiologi, ini bukan sekadar pelanggaran personal, melainkan krisis simbolik. Otoritas kehilangan daya profetisnya.
Urgensi Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan
Dalam konteks Keuskupan Manado, pemberlakuan Protokol Perlindungan Anak dan Dewasa Rentan menjadi langkah mendesak. Seruan Vos Estis Lux Mundi menegaskan kewajiban sistem pelaporan dan akuntabilitas struktural (Francis, 2019).
Implementasi protokol ini bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi wujud pertobatan institusional. Gereja yang melindungi yang rentan sedang menghidupi Injil. Tanpa mekanisme perlindungan yang tegas, seruan sinodalitas kehilangan kredibilitas moralnya.
Penguatan Kuria, Komisi, dan Manajemen Kepemimpinan
Sinodalitas memerlukan struktur yang efektif. Di Keuskupan Manado, penguatan peran kuria menjadi kunci koordinasi dan akuntabilitas. Kuria bukan sekadar birokrasi, tetapi instrumen pelayanan yang memastikan transparansi dan tata kelola yang baik.
Komisi-komisi keuskupan perlu diberdayakan secara profesional dan independen. Komisi pendidikan, keluarga, komunikasi sosial, dan perlindungan anak harus memiliki mandat jelas dan sistem evaluasi berkala.
Penguatan manajemen kepemimpinan juga mendesak. Kepemimpinan pastoral memerlukan kompetensi manajerial, literasi digital, serta kemampuan resolusi konflik. Gereja membutuhkan uskup yang berani, tegas, dan kebapakan — figur yang mampu merangkul sekaligus mengambil keputusan tegas demi kebaikan bersama.
Model kepemimpinan kebapakan bukan otoritarian, tetapi protektif dan dialogis. Ia mendengar, tetapi juga bertindak. Ia rendah hati, tetapi tidak ragu menegakkan disiplin.
Penutup: Otoritas yang Mau Belajar
Manusia adalah makhluk dialogis. Ketika ruang dialog tertutup, konflik berpindah ke ruang publik. Polarisasi digital mempercepat fragmentasi komunitas.
Sinodalitas menawarkan mekanisme resolusi konflik berbasis dialog. Ia memulihkan martabat baptisan sebagai dasar kesetaraan. Dalam kerangka ini, kritik adalah ekspresi cinta Gereja.
Diskusi ini menyampaikan pesan tegas: Gereja tidak kekurangan ajaran, tetapi kekurangan ruang mendengar. Klerikalisme adalah kultur yang menutup diri terhadap koreksi. Sinodalitas adalah jalan pembaruan.
Legalitas harus disertai integritas dan moralitas. Teologi harus terwujud dalam relasi. Komunikasi harus jujur dan dua arah. Struktur harus melindungi yang rentan. Kepemimpinan harus berani dan kebapakan.
Gereja masa depan adalah Gereja yang belajar. Belajar mendengar, belajar mengakui kesalahan, dan belajar berjalan bersama. Tanpa itu, otoritas akan berbicara sendirian; dan Gereja yang berbicara sendirian perlahan kehilangan umatnya.
Oleh: Herkulaus Mety, S.Fils, M.Pd
Alumnus STF Seminari Pineleng dan IAIN Manado
Daftar Pustaka
1. Congregation for the Doctrine of the Faith. (1983). Code of Canon Law. Vatican Publishing.
2. Francis. (2019). Vos Estis Lux Mundi. Vatican.
3. Francis. (2021). For a Synodal Church: Communion, Participation, Mission. Vatican.
4. Habermas, J. (1984). The Theory of Communicative Action. Beacon Press.
5. Lasswell, H. D. (1948). The Structure and Function of Communication in Society. In L. Bryson (Ed.), The Communication of Ideas. Harper.
6. Santika, F. B. (2026). Strategi Komunikasi Sinodal yang Transparan dan Akuntabel (materi presentasi).
7. Second Vatican Council. (1965). Lumen Gentium. Vatican.
8. Sullivan, F. A. (1996). From Apostles to Bishops. Newman Press.
9. Ohoitimur, J. (Berbagai tulisan filsafat pastoral dan eklesiologi Indonesia).










