HIDUPKATOLIK.COM – Hari ini, Uskup Manado Mgr. Benedictus Estephanus Rolly Untu MSC menahbiskan 10 imam baru, 3 dari Tarekat MSC dan 7 dari Keuskupan Manado di Gereja Katedral Hati Tersuci Maria, Manado. Di hari tahbisan, Gereja merayakan kelahiran pelayan altar; di hari yang sama, ia juga wajib menguji kelahiran nurani. Sebab imamat bukan sekadar peristiwa liturgis yang indah, bukan pula panggung kesalehan yang selesai pada busana putih, minyak krisma, dan tepuk tangan umat. Imamat adalah misteri panggilan sekaligus proyek pembentukan karakter; sakramen sekaligus disiplin hidup; karunia sekaligus tanggung jawab etis. Maka ketika sepuluh diakon ditahbiskan menjadi imam di Keuskupan Manado, sukacita itu layak dirayakan. Namun sukacita yang matang tidak menutup mata terhadap kenyataan yang lebih getir: di banyak tempat, termasuk di lingkungan gerejawi, imamat sedang diuji bukan hanya oleh kelemahan personal, tetapi juga oleh disrupsi era digital yang mempercepat godaan kuasa, memperlebar jarak relasi, dan membuat luka moral mudah viral tetapi sulit disembuhkan (Floridi, 2014; Turkle, 2011).
Pertanyaan yang mendesak bukan lagi apakah Gereja masih membutuhkan imam. Itu jelas. Pertanyaan yang lebih tajam ialah: imam macam apa yang dibutuhkan ketika dunia berubah begitu cepat, sementara krisis keteladanan di dalam tubuh Gereja belum juga selesai? Di sinilah tahbisan menjadi momen profetis. Ia bukan hanya tentang “siapa yang naik tingkat”, melainkan tentang apakah Gereja masih sanggup membentuk gembala yang rendah hati, bersih, akuntabel, dan tahan terhadap logika pasar, logika algoritma, dan logika hasrat akan pengakuan diri. Dalam bahasa Injil, imam dipanggil bukan untuk “dilayani, melainkan untuk melayani” (Mrk. 10:45), bukan untuk menguasai, melainkan untuk membasuh kaki sesama (Yoh. 13:14–15). Jika pesan ini pudar, maka tahbisan dapat berubah menjadi simbol sakral yang menutupi kegagalan moral yang sangat duniawi.
Imamat sebagai Konfigurasi dengan Kristus, Bukan Karier Rohani
Imamat tidak boleh direduksi menjadi status sosial rohani. Konsili Vatikan II menegaskan bahwa imam dipanggil untuk mengambil bagian dalam pelayanan Kristus Sang Gembala dan Kepala, bukan untuk membangun kasta religius baru (Second Vatican Council, 1965/2000). Yohanes Paulus II menekankan bahwa imam dibentuk agar memiliki “hati pastoral” yang meniru Kristus, bukan sekadar kecakapan liturgis (John Paul II, 1992). Karena itu, inti imamat bukan prestise, melainkan konfigurasi diri pada Kristus yang taat, miskin, murni, dan melayani.
Di titik ini, problem terbesar imamat bukan pertama-tama kurangnya aktivitas, melainkan distorsi identitas. Ketika imam mulai memahami dirinya sebagai pusat gravitasi komunitas, bukan sebagai tanda kehadiran Kristus, maka tahbisan menjadi jebakan simbolik. Ia memberi legitimasi sakramental pada seseorang yang mungkin belum selesai dengan dirinya sendiri. Padahal dalam logika Injil, otoritas rohani tidak dibuktikan oleh kontrol, tetapi oleh pengosongan diri. Paulus menyebut bahwa harta pelayanan itu dibawa dalam bejana tanah liat, supaya kuasa yang luar biasa itu nyata berasal dari Allah, bukan dari manusia (2 Kor. 4:7). Dalam bahasa yang lebih kontemporer: kerentanan adalah bagian dari panggilan; tetapi kerentanan yang tak ditata bisa berubah menjadi bahaya.
Krisis yang sering mencuat—penyalahgunaan kuasa tahbisan, skandal seksual, dan penyalahgunaan uang umat—bukan sekadar deviasi moral personal. Itu adalah tanda bahwa sakramen tidak otomatis menghasilkan kebajikan. Tahbisan memberi rahmat, tetapi rahmat menuntut kerja asketis, pembinaan karakter, dan pertobatan yang terus-menerus. Seorang imam bisa sah secara kanonik, tetapi gagal secara evangelis. Ia bisa benar dalam tata liturgi, tetapi cacat dalam tata batin. Di sinilah Gereja perlu tegas: sakramen bukan jimat moral. Keabsahan tahbisan bukan pembenaran atas ketidakdewasaan.
Pola kepemimpinan Kristus sangat jelas. Yesus mengkritik kepemimpinan dunia yang gemar memerintah dan menumpuk kuasa, lalu menempatkan pelayanan sebagai ukuran kemuliaan (Mrk. 10:42–45). Ia juga membalik logika status dengan membasuh kaki murid-murid-Nya, tindakan yang secara sosial adalah kerja hamba, bukan tindakan penguasa (Yoh. 13:1–17). Surat 1 Petrus bahkan mengingatkan para penatua agar menggembalakan kawanan Allah “bukan dengan memerintah, melainkan dengan menjadi teladan” (1 Ptr. 5:2–3). Artinya, otoritas imam bersumber dari keserupaan dengan Kristus, bukan dari akses pada simbol-simbol kuasa.
Maka kesalehan yang dibutuhkan bukan kesalehan kosmetik. Gereja membutuhkan imam yang mampu hidup dalam ritme doa, keheningan, pengakuan diri, dan disiplin moral. Dalam bahasa teologis klasik, imamat adalah partisipasi dalam munus Christi: mengajar, menguduskan, dan menggembalakan. Tetapi tiga fungsi itu tidak bisa dipisahkan dari integritas personal. Mengajar tanpa integritas melahirkan kemunafikan. Menguduskan tanpa integritas melahirkan ritualisme. Menggembalakan tanpa integritas melahirkan dominasi. Karena itu, krisis imamat adalah krisis spiritual sekaligus krisis formasi.
Ketika Kuasa Menjadi Instan, Godaan Menjadi Algoritmik
Disrupsi era digital mengubah hampir semua dimensi hidup, termasuk hidup imam. Digitalisasi tidak hanya mempercepat komunikasi; ia juga mengubah struktur perhatian, relasi, dan pembentukan identitas (Floridi, 2014). Dalam budaya platform, manusia didorong untuk tampil, merespons, bereaksi, dan terus terlihat. Ini menghadirkan tantangan serius bagi imam. Mengapa? Karena imamat menuntut kedalaman, sementara budaya digital menghargai kecepatan. Imamat menuntut kesunyian, sementara budaya digital memuja kebisingan. Imamat menuntut discernment, sementara budaya digital sering bekerja lewat impuls.
Sherry Turkle (2011) menunjukkan bagaimana konektivitas yang terus-menerus justru dapat menipiskan kedalaman percakapan dan keintiman. Bagi imam, ini berarti risiko ganda: pertama, ia bisa hidup dalam kesendirian yang tak sehat meski selalu “terhubung”; kedua, ia bisa merasa relevan hanya ketika mendapat perhatian digital. Maka tak jarang muncul spiritualitas performatif: homili dirancang seperti konten, liturgi diperlakukan seperti produksi, dan pelayanan diukur dengan like, view, atau viralitas. Dalam logika ini, pewartaan bukan lagi saksi, melainkan branding.
Masalahnya lebih dalam daripada sekadar penggunaan gawai. Yang sedang dipertaruhkan adalah bentuk jiwa. Byung-Chul Han (2015) berbicara tentang kelelahan dalam masyarakat kinerja: manusia didorong menjadi proyek yang tak pernah selesai, selalu harus membuktikan diri. Imam yang hidup dalam tekanan semacam ini rentan mengubah pelayanan menjadi pencitraan, lalu pencitraan menjadi pertahanan diri. Ketika penilaian diri terlalu bergantung pada respons publik, maka kritik terasa sebagai ancaman eksistensial. Dari sini, penyalahgunaan kuasa mudah tumbuh, karena kuasa menjadi cara cepat untuk menutup rasa tidak aman.
Era digital juga mengubah hubungan antara teknik dan kebijaksanaan. Teknologi memberi efisiensi, tetapi tidak otomatis memberi hikmat. Dalam istilah Aristotelian, kita butuh phronesis, bukan sekadar techne. Imam yang piawai mengelola media sosial belum tentu piawai mengelola hati. Imam yang pandai membangun jaringan belum tentu pandai membangun persekutuan. Imam yang fasih berbicara di ruang digital belum tentu mampu hadir dengan empati di ruang luka umat. Karena itu, digitalisasi dalam Gereja harus diletakkan dalam horizon etika kebijaksanaan, bukan sekadar inovasi.
Disrupsi digital juga mempercepat penyebaran skandal. Apa yang dulu tersembunyi bertahun-tahun kini dapat menyebar dalam hitungan jam. Ini menimbulkan dua kemungkinan. Pertama, digitalisasi membantu transparansi dan akuntabilitas. Kedua, ia memperbesar dampak kegagalan moral. Kedua hal ini harus dihadapi secara jujur. Gereja tidak boleh memusuhi teknologi, tetapi juga tidak boleh naif terhadap logika platform. Algoritma tidak mengenal pertobatan; ia hanya mengenal atensi. Karena itu, imam perlu membangun askese digital: disiplin waktu layar, kebersihan niat dalam produksi konten, dan kesadaran bahwa kehadiran pastoral tidak boleh disubstitusi oleh kehadiran daring.
Selibat, Ketaatan, Kemiskinan, dan Integritas yang Tak Bisa Ditawar
Masalah yang paling sensitif—dan paling serius—adalah ketika selibat, ketaatan, dan kemiskinan dijalani bukan sebagai jalan kebebasan batin, melainkan sebagai formalitas institusional. Dalam tradisi Gereja, ketiga nasihat Injili itu bukan dekorasi spiritual, melainkan latihan kebebasan yang memusatkan hidup pada Allah dan umat. Selibat bukan penyangkalan tubuh, melainkan penyerahan diri yang utuh. Ketaatan bukan kepatuhan membuta, melainkan kesiapsediaan mendengarkan kehendak Allah melalui Gereja. Kemiskinan bukan romansa kesederhanaan, melainkan solidaritas nyata dengan yang kecil dan rentan (Benedict XVI, 2005; John Paul II, 1992).
Namun justru di sinilah kontradiksi sering muncul. Selibat yang tak diolah bisa berubah menjadi pelampiasan tersembunyi. Ketaatan yang tak didialogkan bisa berubah menjadi budaya takut dan munafik. Kemiskinan yang tak dijalani secara konkret bisa berubah menjadi oportunisme. Maka penyalahgunaan seksual dan uang umat bukanlah dua kasus yang berdiri sendiri; keduanya dapat berakar pada struktur batin yang sama: rasa memiliki yang salah, relasi kuasa yang tak matang, dan kehidupan interior yang tidak terintegrasi. Dalam perspektif etika kebajikan, dosa besar sering kali berawal dari pembiaran atas kebiasaan kecil yang keliru: menerima privilese tanpa syukur, menuntut hormat tanpa pelayanan, atau memanfaatkan kedekatan untuk kepentingan diri.
Gereja perlu berani mengakui bahwa klerikalisme adalah penyakit spiritual sekaligus penyakit etis. Klerikalisme membuat imam merasa dirinya perantara mutlak rahmat, bukan pelayan rahmat. Akibatnya, umat diposisikan sebagai objek, bukan subjek. Klerikalisme juga menciptakan ekosistem diam: orang sungkan bertanya, segan menegur, dan takut mengoreksi. Padahal Injil tidak membenarkan budaya impunitas. Dalam Matius 23, Yesus mengkritik keras para pemimpin yang membebani orang lain tetapi tidak menyentuh beban itu dengan jari mereka sendiri. Kritik ini relevan bukan hanya secara moral, tetapi juga institusional.
Etika imamat dalam era digital harus dibangun di atas empat kata kunci: transparansi, akuntabilitas, batas, dan pemulihan. Transparansi berarti pengelolaan keuangan, relasi, dan penggunaan kuasa harus dapat diperiksa. Akuntabilitas berarti imam bukan figur kebal koreksi. Batas berarti relasi pastoral harus memiliki pagar yang melindungi semua pihak, terutama yang rentan. Pemulihan berarti ketika pelanggaran terjadi, tanggapan Gereja tidak boleh berhenti pada reputasi lembaga, tetapi harus berorientasi pada korban, kebenaran, dan pertobatan yang nyata. Dokumen gerejawi tentang perlindungan anak dan orang rentan telah bergerak ke arah ini, tetapi implementasinya sering tertinggal oleh budaya diam.
Di sini, etika digital juga penting. Imam yang menggunakan media sosial untuk pelayanan harus menghindari manipulasi emosi, pemelintiran narasi, dan eksploitasi penderitaan umat untuk membangun citra. Ruang digital bukan ruang kebal moral. Ketika imam bicara di media, ia tetap membawa identitas sakramentalnya. Maka kredibilitas digital seorang imam tidak diukur dari estetika feed, melainkan dari koherensi hidup. Konten yang baik tanpa karakter yang baik hanya menghasilkan keramaian tanpa kepercayaan.
Imamat Tanpa Kesepian, Ekspektasi, dan Budaya Tubuh
Untuk memahami krisis imamat, Gereja harus berani membaca faktor psiko-sosio-antropologisnya. Imam bukan malaikat yang jatuh ke dunia. Ia manusia dengan sejarah keluarga, pola keterikatan, luka afektif, harapan, dan ketakutan. Karena itu, formasi imamat tidak boleh hanya menekankan disiplin intelektual dan liturgis, melainkan juga kematangan emosional, keutuhan afektif, kemampuan berelasi, dan kapasitas untuk memproses kesepian secara sehat. Tanpa itu, panggilan bisa berubah menjadi pelarian.
Banyak imam hidup dalam kesendirian yang tidak selalu diakui. Mereka berada di tengah umat, tetapi sering tidak sungguh punya ruang aman untuk berkata jujur tentang rapuhnya diri. Maka terbentuklah dua wajah: wajah publik yang rajin dan meyakinkan, serta wajah privat yang lelah, kosong, atau defensif. Dalam kondisi tertentu, ketegangan ini bisa melahirkan kompensasi: pencarian perhatian, kecanduan validasi, penyalahgunaan alkohol, relasi tersembunyi, atau praktik finansial yang tidak sehat. Oleh sebab itu, Gereja perlu memandang pembinaan imam sebagai proses seumur hidup, bukan selesai di seminari (Pastores Dabo Vobis menegaskan pentingnya formasi humanis, spiritual, intelektual, dan pastoral yang integral).
Secara antropologis, manusia modern hidup dalam budaya performatif. Nilai seseorang diukur dari penampilan, efektivitas, dan produktivitas. Imam pun tidak kebal dari tekanan ini. Ia diharapkan selalu siap, selalu ramah, selalu pintar, selalu tersedia. Tetapi tanpa ritme istirahat dan persaudaraan yang sehat, panggilan mudah mengalami burnout. Burnout rohani tidak selalu tampak sebagai kemarahan; kadang tampil sebagai sinisme, dingin, ironis, atau ketidakpekaan. Di sini, persekutuan imam menjadi sangat penting. Persaudaraan imamat tidak boleh berhenti pada seremoni ulang tahun dan foto bersama; ia harus menjadi ruang saling menjaga, saling menegur, dan saling menolong.
Ada pula dimensi generasional. Relasi antara imam senior dan junior sering kali memuat warisan budaya yang ambivalen. Di satu sisi, para senior memiliki pengalaman dan otoritas. Di sisi lain, jika budaya pendampingan berubah menjadi budaya dominasi, maka yang muda belajar diam, bukan belajar bertumbuh. Gereja memerlukan model fraternitas yang dewasa: senior memberi teladan, junior diberi ruang berkembang, dan koreksi tidak dipahami sebagai serangan pribadi. Kematangan struktur ini akan sangat menentukan apakah imamat menjadi sekolah kebijaksanaan atau arena reproduksi luka.
Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk dan sangat berjejaring, imam juga berhadapan dengan ekspektasi budaya yang tinggi. Umat ingin imam menjadi pemimpin liturgi, pendidik iman, mediator sosial, dan simbol moral. Ekspektasi ini sah, tetapi juga berat. Maka Gereja perlu lebih jujur tentang batas manusiawi imam. Imam bukan solusi bagi semua persoalan. Ia butuh komunitas, supervisi, dan sistem dukungan. Antropologi pastoral yang sehat selalu mengingatkan: rahmat bekerja melalui struktur yang manusiawi, bukan di atas kehancuran manusia.
Dari Keteladanan Personal ke Tata Kelola yang Bersih
Kalau diagnosisnya serius, maka praksis pastoralnya juga harus serius. Pertama, formasi imam harus beranjak dari paradigma “mencetak pelayan liturgis” ke paradigma “membentuk pribadi utuh”. Seminari perlu lebih tegas memasukkan pendampingan psikologis yang berkualitas, latihan refleksi diri, dan pemeriksaan kematangan afektif. Formasi intelektual penting, tetapi tidak cukup. Seorang calon imam perlu diajar mengenal luka, mengelola hasrat, menghormati batas, dan membangun relasi yang setara. Tanpa kerja ini, tahbisan hanya memindahkan problem dari masa studi ke masa pelayanan.
Kedua, tata kelola keuangan paroki dan karya pastoral harus transparan. Salah satu sumber krisis kepercayaan umat ialah kaburnya batas antara uang umat, uang pribadi, dan uang institusi. Pengelolaan keuangan yang akuntabel bukan sekadar soal administrasi, melainkan saksi moral. Gereja yang mengajarkan kejujuran tetapi tidak rapi dalam laporan keuangan sedang merusak pesan yang ia wartakan. Maka audit internal, prosedur pelaporan, dan pengawasan kolegial perlu menjadi budaya, bukan ancaman.
Ketiga, Gereja perlu membangun kebijakan perlindungan yang sungguh dijalankan, bukan hanya tertulis. Setiap imam harus memahami bahwa relasi pastoral menuntut batas yang jelas, terutama dengan anak-anak, remaja, kaum muda, dan orang-orang yang rentan. Kebijakan safeguarding harus disertai pelatihan berkala, mekanisme pelaporan yang aman, dan keberpihakan pada korban. Dalam kasus pelanggaran, yang pertama harus diprioritaskan adalah keselamatan korban, bukan reputasi pelaku.
Keempat, para imam harus belajar hidup dalam disiplin digital. Ini konkret: waktu online yang terukur, etika dalam mengunggah konten, larangan penggunaan media untuk mempermalukan orang lain, dan kebijaksanaan dalam menanggapi komentar publik. Media sosial bukan mimbar kedua yang bebas dari askese. Di sana pun imam dipanggil untuk menjadi saksi, bukan influencer yang kehilangan suara hati. Kehadiran digital yang sehat harus lahir dari kehidupan doa yang sehat.
Kelima, perlu dibangun budaya koreksi persaudaraan. Imam tidak boleh dibiarkan sendirian dengan deviasi kecil yang lama-lama membesar. Gereja membutuhkan struktur pendampingan yang memungkinkan seorang imam ditegur tanpa dipermalukan, diperiksa tanpa dihakimi, dan ditolong tanpa ditutup-tutupi. Keterbukaan semacam ini tidak melemahkan Gereja; justru menyelamatkannya. Sebab keheningan yang dipelihara terhadap dosa akhirnya lebih merusak daripada dosa itu sendiri.
Akhirnya, perayaan tahbisan harus disandingkan dengan komitmen pembaruan. Umat berhak bersukacita atas imam baru, tetapi Gereja juga wajib mengucapkan dengan jujur: kami butuh imam yang baik, benar, suci, dan rendah hati. Bukan imam yang sempurna, sebab itu mustahil. Tetapi imam yang mau terus diperiksa, bertobat, dan dibentuk ulang. Dalam dunia yang makin gaduh, imam yang paling dibutuhkan bukanlah yang paling keras suaranya, melainkan yang paling jernih nuraninya. Bukan yang paling lihai tampil, melainkan yang paling setia hadir. Bukan yang paling cepat dinilai umat, melainkan yang paling berani menilai dirinya sendiri di hadapan Allah.
Tahbisan di Manado hari ini harus dibaca sebagai undangan untuk berharap sekaligus berjaga. Berharap bahwa rahmat Allah tetap bekerja dalam Gereja. Berjaga agar rahmat itu tidak disalahgunakan oleh manusia yang menolak dibentuk. Di tengah disrupsi era digital, imamat hanya akan tahan guncang bila kembali ke pusatnya: Kristus yang melayani, bukan menguasai; Kristus yang membasuh, bukan memanfaatkan; Kristus yang mengosongkan diri, bukan membangun citra. Di situlah imamat menemukan kemanusiaannya yang paling sejati.








