spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Mencermati Actus Immoralis Pejabat Publik

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Satu tontonan yang disajikan oleh sejumlah pejabat publik belakangan ini adalah perilaku koruptif. Tontonan ini menunjukkan pembenaran terhadap apa yang pernah dikatakan oleh sejarahwan legendaris dari Inggris bernama Lord Action, dengan ungkapan terkenalnya power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely (kekuasaan cenderung merusak, dan kekuasaan absolut merusak secara absolut).

Apa faktanya? Kita menyaksikan ragam kasus mulai dari kasus terbaru, yakni  kasus  eks Jampidsus Febrie Adriansyah, amplop misterius yang menyeret nama Menteri Lingkungan Hidup,  sebelumnya ada kasus mantan Kepala BGN dan jajarannya, beriringan pula dengan kasus OTT sejumlah pejabat daerah. Dalam berbagai kasus tersebut, jumlah uang yang ditemukan membelalak mata, ditambah lagi dengan  emas puluhan kg yang diduga hasil deviasi jabatan.

Hal yang sangat memprihatinkan, pejabat publik yang terlibat dalam tindakan buruk demikian tidak menunjukkan aura rasa malu, apalagi rasa bersalah. Sebaliknya, mereka justru dengan yakin tampil di depan publik untuk membela diri sekaligus melepaskan tanggung jawab dengan alasan yang kentara dibuat-buat atau tidak masuk akal.

Actus immoralis (perilaku buruk )dari sejumlah elite politik demikian merupakan indikasi bahwa moralitas  semakin terdegradasi dan semakin memburuk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Etika kebangsaan dan tentu identitas religiositas bangsa semakin tercoreng. Jabatan publik juga seolah-olah tidak bermartabat, bahkan dijadikan sebagai ladang aksi demoralisasi yang empuk dalam bentuk korupsi atau suap.

Kompetensi jabatan publik

In se jabatan publik sesungguhnya merupakan sebuah posisi yang memiliki nilai lebih dibandingkan dengan kedudukan lainnya. Max Weber dalam sebuah artikelnya berjudul “Politics as A Vocation” (1919) menempatkan jabatan publik (baca: politisi) adalah sebagai sesuatu yang luhur dan bermartabat. Bermartabat karena ia merupakan sebuah panggilan hidup. Jadi, jabatan ini bernilai lebih, dan kelebihan itu tidak pertama-tama pada sisi ekonomis dalam arti gaji dan tunjangan serta hak privilese  yang diterima pejabat publik, tetapi pada tuntutan kompetensi pada nilai etis, karena itu pula dari mereka yang mendudukinya dituntut tanggung jawab etis, yakni hidup sesuai dengan prinsip-prinsip  etika publik.

Sebagaimana ditegaskan Haryatmoko dalam Etika Publik untuk Integritas Pejabat Publik dan Politisi (2011) bahwa ada tiga kompetensi pejabat publik. Pertama, kompetensi teknis. Kompetensi ini berkaitan dengan inti profesionalisme pelayanan publik yang mencakup pengetahuan ilmiah yang diperlukan untuk melaksanakan tugas sebagai jabatan publik, pemahaman yang baik tentang hukum yang terkait dengan bidang keahliannya serta manajemen keorganisasian. Kompetensi ini lebih bersifat fungsional  karena memungkinkan pejabat menguasai pekerjaan khususnya. Dalam konteks era digital kompetensi ini termasuk penguasaan teknologi digital.

Baca Juga:  Terobosan Keuskupan Purwokerto, Selamatkan Keluarga dari Jerat Finansial

Kedua, kompetensi leadership. Kompetensi ini meliputi ketrampilan manajemen organisasi dan manajemen sistem sebagai hards skill dan sebagai soft skill. Termasuk di dalamnya adalah ketrampilan berkomunikasi, bernegosiasi dan kiat-kiat tepat dan jitu dalam mengambil keputusan demi mengefektifkan dan mengutilisasi pekerjaannya.

Terkait dengan ini persyaratan lain perlu dipenuhi adalah kemampuan memfasilitasi kerjasama, menangani konflik kepentingan dan menyelesaikan konflik. Hal yang tidak kalah penting adalah pengetahuan tentang budaya organisasi, prosedur yang harus dijalankan dan penanaman kesadaran identitas kolektif.

Ketiga, kompetensi etis. Kompetensi ini menurut Haryatmoko, meliputi manajemen nilai, pengembangan moral dan penalaran moral, moralitas publik dan moralitas pribadi serta etika organisasi. Keterampilan ini sangat dibutuhkan dalam pelayanan dengan menekankan empat hal, yakni tingkat kesadaran penalaran moral sebagai dasar pengambilan keputusan etis, kemampuan memahami etika sebagai sarana dalam menghadapi konflik, kemampuan menolak perlaku yang berlawanan dengan etika dan mampu menerapkan teori-teori etika seperti utilitarianisme, deontologi dan etika keutamaan.

Ketiganya sangat diperlukan dalam menjalankan tugas sebagai orang yang dipercaya duduk di tampuk kekuasaan. Artinya, tidak cukup hanya kompetensi teknis, tetapi juga jabatan publik perlu dilengkapi dengan kompetensi kepemimpinan dan kompetensi etis. Dari sisi mutu kepribadian, yang disebut oleh orang Yunani dengan istilah arete, yang menentukan adalah kompetensi etis tersebut.

Kompetensi etis memberi bobot tentang integritas pejabat publik. Kompetensi ini pula terkait dengan kemampuan pejabat publik untuk bisa membedakan apa yang dilakukannya sejalan atau bertentangan dengan nilai-nilai, terlebih-lebih hal itu sangat dibutuhkan ketika berada dalam situasi dilema antara proses dan hasil. Artinya etika seyogianya menjadi alat kontrol bagi pejabat publik sehingga kebijakan atau sikapnya tidak terjerumus pada hal-hal yang bertentangan dengan tata nilai dan esensi publisitas kedudukannya.

Kondisi pejabat publik yang disebutkan oleh Haryatmoko di atas, nampaknya kurang mendapat perhatian akhir-akhir ini. Beberapa faktisitas bisa disebutkan seperti bagaimana para menteri berkomunikasi di ruang publik. Jelas terlihat melalui gagasan yang mereka tebarkan kurang menunjukkan kemampuan teknis dalam arti penguasaan bidang, sebaliknya asal omong, tidak mempertimbangkan implikasi omongannya bagi masyarakat.

Baca Juga:  FABC: Asia Terluka, Gereja Dipanggil Menjadi Jembatan

Dengan kata lain kompetensi kepemimpinannya juga kurang membanggakan. Hal yang sama terjadi dengan kompetensi etis. Banyaknya pejabat yang terlibat dalam tindakan korupsi menunjukkan bahwa kompetensi etis itupula terabaikan dengan jelas.

Reinhold Niebuhr dalam Moral Man and Immoral Society (2013) sudah sejak lama mengingatkan bahwa ketidakbermoralan masyarakat terletak tidak bisa dilepaskan dari perilaku pejabat publik seperti judul bukunya. Bagi Niebuhr pribadi pejabat publik menjadi unsur penting dalam membentuk kualitas masyarakat. Di mata masyarakat mereka adalah orang terpanggil karena kapasitasnya. Sebagai orang terpanggil mereka harusnya menjadi contoh dan teladan. Ia menjadi tiruan bagi masyarakat. Persis seperti dikatakan oleh Ki Hajar Dewantara, pemimpin itu  “Ing ngarsa sung tuladha”, “Ing madya mangun karsa”, dan “Tut wuri handayani” ( di depan memberi teladan, di tengah memberi semangat dan di belakang mendorong agar lebih maju). Ketika pejabat publik tidak memperlihatkan tanda-tanda baik dalam perilakunya, maka sangat tidak logis masyarakat dituntut hidup berperilaku baik. Pejabat publik justru memberi mimesis atau peniruan bagi masyarakat.

Dekonstruksi watak pejabat

Bagaimanapun bangsa ini tetap memerlukan contoh dan teladan seperti dikatakan oleh Ki Hajar Dewantara. Karena itu para pejabat publik perlu sadar betul untuk menghentikan upaya demoralisasi jabatan publik. Secara lain para pejabat nampaknya perlu mendekonstruksi pola pikirnya tentang jabatan dan kembali ke esensi yang sebenarnya. Dalam upaya itu beberapa pemikiran berikut diperlukan.

Pertama, perlunya gerakan kebangkitan otonomi moral kalangan pejabat publik. Jabatan publik adalah posisi yang bernilai di mata masyarakat seperti disebutkan di atas. Kesadaran akan kedudukan ini harus bangkit dari para pejabat publik. Kesadaran ini lebih terkait dengan potensi etis yang melekat dalam dirinya, yakni otonomi moral.

Immanuel Kant, filsuf Jerman menegaskan harga diri seseorang ada pada kemampuan menentukan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk. Itulah otonomi moral. Kemampuan ini juga ada dalam diri para pejabat publik, karena ia adalah manusia. Maka dalam dalam rangka memberi mutu pada kedudukan terhormat itu, otonomi moral pejabat publik perlu hidup.

Baca Juga:  Pastor Johanis Mangkey Merayakan HUT Ke-45 Imamat dengan Cara yang Berbeda

Kedua, terkait dengan yang pertama, mengembalikan espirit de corps ke arah yang benar, bukan pada hal yang negatif. Napoleon Bonaparte penggagas terminologi tersebut sesungguhnya bermaksud untuk membangkitkan semangat demi kemajuan bersama di kalangan militer kala itu, bukan dalam hal yang negatif, yakni membela atau melindungi kroni-kroni yang terlibat korupsi. Sekali lagi, dalam hal ini kebangkitan otonomi moral pejabat publik sangat menentukan.

Otonomi moral justru menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dua kompetensi lain, yakni kompetensi teknis dan kompetensi kepemimpinan yang harus dimiliki oleh pejabat publik. Espirit de corps perlu diarahkan ke sana. Artinya, semangat ini dapat menjadi budaya dan kepercayaan yang membuat setiap individu yakin dengan apa yang sedang ia usahakan untuk organisasi, bukan untuk melindungi koruptor. Konkretnya, esensi espirit de corps perlu dikembalikan kepada yang sebenarnya, yakni demi kemajuan bangsa dan negara, bukan demi kehancuran dan menutupi kebobrokan.

Ketiga, sadar akan dampak demoralitas, apalagi demoralisasi yang terjadi dalam jabatan publik. Demoralitas jabatan publik menghancurkan harapan dan masa depan bangsa, termasuk idealitas kaum muda. Kaum muda membutuhkan role model. Dan tentu salah satunya role model kebaikan adalah mereka yang duduk dalam jabatan publik.

Ketika pejabat publik mempertontonkan demoralisasi jabatan publik melalui pembiasaan tindakan koruptif, maka sadar atau tidak, dalam hal itu, pejabat publik telah menanamkan kejahatan korupsi dalam bentuk proses mimesis atau peniruan bagi generasi muda. Kalau sudah demikian terjadi,  maka  ancaman nyata hadir di depan bangsa ini. Pembiasaan tindakan koruptif kalangan pejabat akan  membuyarkan semua cita-cita luhur generasi muda demikian, sekaligus membuat pendidikan tidak bermakna apa-apa bagi bangsa ini.

Keempat, sadar kembali akan roh reformasi 98. Gerakan Reformasi 98 sesungguhnya sudah meletakkan dasar demi terciptanya pemerintahan yang bersih, dalam mana  pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) bagian penting perjuangan moral dalam menumbangkan Orde Baru. Pejabat publik perlu sadar akan hal itu. Ketika itikad dan komitmen  tidak ada untuk itu di kalangan mereka, maka rakyat  sendiri akan bertindak. Ini tentu merupakan  pilihan yang penuh resiko.

Kasdin Sihotang, Dosen Filsafat Moral di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia (HIDESI)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles