HIDUPKATOLIK.COM – Beredarnya satu video pendek dan gambar seorang anak perempuan menangis dengan memanggil ayahnya berkali-kali sambil tersedu-sedu di saat sejumlah orang melayat jenazah ayahnya, begitu menyayat hati. Ayahnya meninggal bukan karena sakit, tetapi karena tindakan brutal massal. Sebagaimana diberitakan oleh sejumlah masmedia online, peristiwa itu terjadi di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, Minggu 26 Juli 2026 lalu. Menurut berita tersebut, ayah sang putri kepergok oleh warga tengah membawa kabur seekor ayam milik seorang warga (Liputan6.com/26/07/2026).
Menyaksikan seorang bocah perempuan harus kehilangan sang ayah akibat perbuatan massa menggugah rasa kemanusiaan banyak kalangan sekaligus menimbulkan pertanyaan mendasar: kemanakah sila kedua Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab di republik yang sudah berusia 80 tahun ini?
Mengikuti pembagian perkembangan moral Lawrence Kohlberg dalam The Philosophy of Moral Development (1981), usia delapan dekade seyogianya sudah berada di posisi melebihi usia pascakonvensional, yang indikatornya ditandai dengan kedewasaan moral yang lebih dengan karakter sosial utamanya adalah hidup dalam pertimbangan akal budi dan pengakuan atas kebebasan orang lain serta berbasis penegakan hukum dalam pemecahan masalah.
Namun melihat kenyataan dan perilaku masyarakat dewasa ini seperti terjadi di Bali itu, perilaku masyarakat mencerminkan pola hidup tahap konvensional, dalam mana perilaku gerombolan, berupa penghakiman massal yang marak dalam memecahkan persoalan sosial menandainya. Peristiwa tersebut menyentakkan rasa kemanusiaan tentang fundasi hidup bersama tentang keadaban publik dan keadilan.
Dari sisi kemanusiaan, peristiwa tersebut telah membangkitkan rasa simpatik sekaligus prihatin tentang sisi psikologis perkembangan anak dan masa depannya. Seperti dikatakan oleh Kepala Desa setempat, bocah perempuan itu masih duduk di bangku SD. Dan usia demikian merupakan masa pembentukan kualitas psikologis yang rentan terganggu dan tidak stabil, ketika berhadapan dengan pengalaman pahit, lebih-lebih derita itu menimpa orang-orang yang begitu berpengaruh pada perjalanan hidupnya, yakni sang ayah.
Ayah adalah tumpuan hidup bagi setiap anak, sandaran masa depan baginya, dan tentu juga menjadi role model dalam perjalanan hidupnya. Namun semua itu dibuyarkan dan dihentikan oleh perilaku brutal massal.
Tergerusnya suarahati
Cerminan keadaban publik seperti apakah yang tersirat dalam peristiwa pilu tersebut? Fenomena pertama adalah kematian nurani dalam bertindak. Kalau Toms Nichols mengatakan dalam bukunya The Death of Expertise (2017), dengan peristiwa di Bali itu jelas bahwa masyarakat mengalami the death of conscience, atau kematian suara hati. Seperti dinyatakan oleh Franz Magnis Suseno dalam Etika Dasar (1989), suara hati adalah kesadaran akan apa yang menjadi tanggung jawab moral dalam situasi konkret
Suara hati adalah pusat kepribadian setiap manusia dan lambang martabatnya. Dengan suara hati seyogianya setiap orang sadar apa yang sebenarnya dituntut darinya, sadar pula tentang apa yang menjadi tanggung jawab dan kewajibannya dalam situasi nyata, termasuk ketika melihat tindakan kejahatan yang dilakukan orang lain.
Menggunakan terminologi Immanuel Kant, filsuf Jerman tenar, lebih lanjut ahli etika dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara Jakarta itu mengatakan bahwa mendengarkan suara hati merupakan imperatif kategoris, artinya menjadi keharusan dalam bertindak moral, bukan berdasarkan ajakan ataupun teriakan orang lain.
Namun dalam kasus yang sedang viral, apa yang dikatakan Franz Magnis Suseno di atas, nampaknya menghilang dari keadaban publik. Suara hati bukan dijadikan sebagai standar bertindak dalam situasi konkret. Yang dijadikan dasar bertindak adalah gerakan emosi, lebih tepatnya naluri instingtual. Faktisitas yang tergambar dalam situasi di Bali itu persis seperti apa yang dikatakan oleh Erich Fromm dalam bukunya The Sane Society (1976) sebagai tanda-tanda masyarakat sakit. Indikasinya adalah orang kehilangan nalar dalam bertindak, lebih dikuasai oleh naluri kecintaan pada kematian, atau nekrofilia dengan dominasi agresivitas destruktif sebagaimana ditunjukkannya dalam buku The Anatomy of Human Destructiveness (1973).
Selain suara hati yang tergerus, nalar publik juga mengalami gangguan. Manusia tidak hanya dianugerahi perasan, insting, emosi, tetapi juga akal budi sebagai dasar dalam mempertimbangkan tindakan dan perkataannya. Potensi ini bahkan menjadi pembeda utama manusia dengan hewan. Karena itulah Aristoteles mendefinisikan manusia dengan ungkapan homo est animal rationale, artinya manusia adalah hewan berpikir. Dalam definisi Aristoteles ini tergambar jelas bahwa nalar adalah pembeda hakiki manusia dengan hewan. Dengan akal budinya manusia membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang benar dan mana yang salah.
Dalam peristiwa penghakiman massal, nalar justru tidak berfungsi dengan baik. Yang berkuasa adalah emosi atau naluri. Gerakan dominasi naluri dan insting justru merendahkan martabat kemanusiaan itu sendiri.
aksi dehumanisasi
Matinya nurani dan nalar berimbas pada penghargaan atas kemanusiaan kurang, terganggu. Arahnya bukan hanya pada para pelaku, tetapi juga pada korban, terutama anak. Friedrich Nietzsche dalam Human, All Too Human (1984) mengatakan bahwa setiap orang dalam masyarakat memiliki hak yang sama dan hak yang sama paling mendasar adalah hak hidup. Namun dalam kenyataannya hal itu begitu mudah dieliminasi.
Dalam bukunya Nietzsche mengingatkan bahwa salah satu sisi kemanusiaan yang paling mendasar adalah peduli terhadap kehidupan orang. Ini merupakan rasa moral yang menyertai kemanusiaan. Ketika orang bertindak keliru, akar dari kekeliruan itu perlu dicari, dan hasil pencarian itulah menjadi dasar dalam menilai dan bertindak. Sayangnya, apa yang dikatakan oleh Nietzsche tersebut nihil dalam tindakan massal yang terjadi di Bali tersebut. Rasa moral khususnya pertimbangan tentang kehidupan orang lain tidak hadir di sana.
Tidak hanya nihilnya rasa moral masyarakat itu menyeruak, tetapi juga penghargaan atas sisi kemanusiaan sang anak nihil. Tidak bisa disangkal bahwa sisi psikologis sebagai bagian espressi kemanusiaan anak begitu terganggu, ketika menyaksikan ayahnya harus meregang nyawa di tangan tindakan brutal massal. Sulit untuk tidak mengatakan bahwa peristiwa tersebut mengganggu perkembangan kejiwaan sang anak. Teriakan kuat memanggil ayah berkali-kali sudah menjadi awal gangguan sisi psikologis itu.
Sisi kemanusiaan lain adalah hilangnya harapan akan masa depan yang cerah bagi sang perempuan. Bisa dibayangkan betapa terpukulnya jiwanya bahwa ayahnya yang menjadi titik harapan dan tumpuan hidupnya telah tiada, oleh tindakan tidak berperikemanusiaan sejumlah orang.
Keadilan, nilai dan solidaritas
Adab publik juga tergambar pada hadir tidaknya keadilan, lebih-lebih keadilan retributif. K Bertens dalam Pengantar Etika Bisnis (2014) mendefinisikan keadilan retributif sebagai keseimbangan antara kesalahan dengan sanksi atau hukuman yang diberikan sebagai imbal dari kesalahan. Jika kita mencermati apa yang terjadi dalam kasus viral itu, sangat jelas bahwa sanksi yang diberikan oleh masyarakat terhadap perbuatan dari bapak tersebut tidak adil. Seekor ayam yang hilang digantikan dengan satu nyawa jelaslah merupakan sebuah ketidakadilan retributif yang tidak bisa diterima dengan nalar sehat. Seperti dikatakan oleh Immanuel Kant, dalam tindakan itu masyarakat mematikan tugas moral imperatif kategorisnya untuk melindungi martabat kemanusiaan.
Fenomena perilaku mencolok lain adalah mengunggulkan cara di atas nilai. Bahwa nilai yang diperjuangkan oleh massa, yakni membela hak milik warga adalah hal yang penting dan baik, namun cara membela hak milik itu tidak bisa dibenarkan dengan cara yang mengabaikan hal mendasar lebih tinggi, yakni hak hidup. Secara lain dapat dikatakan, membela hak seseorang tidak bisa dilakukan dengan merampas hak mendasar dari yang lain. Jika demikian yang terjadi adalah apa yang diistilahkan orang Latin dengan frase contradictio in terminis, bertentangan dengan dirinya sendiri.
Secara etis, sebagaimana dikatakan oleh Immanuel Kant, hal yang paling tinggi dalam kehidupan manusia, yakni martabat seseorang, termasuk kehidupannya. Artinya, tidak satu manusiapun berhak merusak martabat itu, apalagi mencabut nyawa orang lain. Setiap orang memiliki kewajiban dasar untuk itu yang disebut Kant dengan imperatif kategoris, dan imperatif kategoris itu adalah menghargai kehidupan manusia. Terkait dengan peristiwa yang sedang viral, nampaknya imperatif kategoris itu menghilang. Yang diperlihatkan warga adalah penghayatan pada imperatif hipotetis, yakni kewajiban bersyarat.
Nihilnya solidaritas personalistis menjadi indikasilain tentang minusnya adab publik. Menurut Max Scheller, sebagaimana dipaparkan oleh Mikhael Dua dalam Filsafat Ekonomi: Upaya Mencari Kesejahteraan Bersama” (2008), ada tiga jenis solidaritas, yakni solidaritas mekanistik, solidaritas organis dan solidaritas personalistis.
Solidaritas mekanistik adalah solidaritas yang berbasis pada kepentingan semata yang terjadi secara mekanistik seperti sama-sama pebisnis, sedangkan solidaritas organis adalah solidaritas terjadi karena bagian atau masih mempunyai kedekatan hubungan dengan orang lain. Sedangkan solidaritas personalitstis adalah solidaritas yang didasarkan pada prinsip-prinsip kemanusiaan.
Di ruang publik, termasuk apa yang terjadi di Bali, solidaritas yang mencolok adalah solidaritas mekanistik dan organis itu. Sedangkan solidaritas personalistis nihil. Di sana pertimbangan tentang nyawa ayam lebih penting daripada nyawa manusia.
penegakan hukum
Kualitas keadaban publik juga tergambar pada bagaimana penerapan hukum. Dalam demokrasi hukum adalah pemecah persoalan. Tindakan menghakimi orang lain hingga penghilangan nyawa jelas-jelas mencerminkan hukum bukan panglima dalam pemecah persoalan. Mengapa hal ini terjadi? Bisa dikemukakan dua faktor alternatif, kesadaran dan peniruan.
Tindakan penghakiman massal bisa jadi indikasi dari rendahnya tingkat kesadaran masyarakat tentang peran hukum objektif sebagai pemecah persoalan. Bisa juga itu terjadi begitu mudah karena masyarakat menganggap penegak hukum tidak menjalankan dengan baik tugasnya, sebaliknya mempermainkan hukum itu sendiri. Artinya, masyarakat sesungguhnya meniru apa yang dilakukan oleh pejabat publik.
Cara penerapan hukum oleh aparat penegak hukum terhadap masyarakat sangat berbeda dengan penekan hukum terhadap pejabat publik. Terhadap masyarakat hukum begitu tajam, sedangkan terhadap pejabat publik atau yang dekat dengan kekuasaan agak lemah. Bahkan ada gejala pejabat publik yang terseret hukum justru dilindungi dengan berbagai cara dan strategi
Semua fakta di atas memperlihatkan bagaimana kualitas keadaban publik bangsa ini. Yang jelas penghilangan nyawa seseorang tanpa melalui proses hukum adalah cerminan adab yang buruk sekaligus merupakan antitesis dari nilai dasar kebangsaan.
Sesungguhnya penempan kata “adab” bergandeng dengan kata “adil” oleh pendiri bangsa bukan tanpa makna mendasar. Kata “adab” dimasukkan oleh the founding fathers menjadi pembeda cara bertindak manusia Indonesia yang sesuai prosedur hukum.
Dalam masyarakat, adab adalah hal yang mendasar memaknai hidup bersama. Fritjop Capra dan Yuval Noah Harari sudah mengafirmasikan posisi penting itu. Dalam Titik Balik Peradaban (1997) Capra menempatkan adab sebagai roh dalam pengembangan sains, masyarakat dan kebangkitan kebudayaan.
Sedangkan bagi Yuval Noah Harari sebagaimana ditegaskan dalam bukunya 21 Lesson for the 21st Century (2018), adab berbasis pada nilai-nilai mendasar kemanusiaan, termasuk di dalamnya keadilan, kesederajatan, dan nilai-nilai religius.
Gagasan Capra dan Harari ini sesungguhnya tertera jelas dalam basis hidup berbangsa dan bernegara di republik ini, yakni Pancasila. Sayangnya, nilai-nilai luhur bangsa itu semakin tergerus dari ruang publik.

Kasdin Sihotang – Dosen Filsafat Moral di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta/Sekretaris Himpunan Dosen Etika Seluruh Indonesia (HIDESI)






