Ingin Menikah Lagi

1053
5/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.com – Romo yang baik, enam tahun lalu saya menikah dengan suami di Gereja Kristen Advent. Setelah menikah, saya ikut ibadah agama suami saya. Namun, hidup perkawinan kami tidak berjalan mulus. Setelah tiga tahun, suami saya selingkuh. Saya sakit hati, dan kembali ke rumah orangtua. Anak ikut saya.

Selama kami menjalani pisah ranjang dan dalam proses cerai secara sipil, saya sudah kembali ikut ibadah Katolik bersama anak saya. Sekarang, saya sudah resmi sah cerai sipil. Dan dalam lima bulan ini saya berpacaran dengan jejaka beragama Katolik. Kami serius ingin menikah, karena pacar saya juga mau menerima anak saya. Apakah kami dapat menikah secara Katolik? Bagaimana Gereja Katolik dapat membantu kami membangun keluarga langgeng sampai tua. Terima kasih.

Fransiska, Jakarta

Saudari Fransiska yang baik, terima kasih atas sharing dan pertanyaan Anda untuk kami. Pengalaman seperti Anda barangkali juga dialami oleh beberapa saudara yang sempat menikah di luar Gereja dan kemudian bercerai dan mau menikah lagi secara Katolik.

Pada hakikatnya, pernikahan seorang Katolik di luar Gereja Katolik, tanpa ada surat dispensasi untuk menikah di luar Gereja yang diberikan oleh otoritas Gereja, adalah tidak sah. Perkawinan itu dianggap tidak sah karena pada waktu Anda menikah, Anda sudah menganut iman Katolik dan sudah dibaptis secara Katolik. Bagi Gereja Katolik, perkawinan ini dianggap tidak sah.

Perkawinan Anda di Gereja Advent dianggap sebagai pelanggaran yang berakibat pada hukuman ekskomunikasi atau dikeluarkan dari komunitas Gereja Katolik dan kehilangan kesempatan untuk ikut ambil bagian secara aktif dalam perayaan Ekaristi. Anda dilarang menerima Komuni Suci.

Pelanggaran ini membuat Anda berada dalam situasi khusus. Pertama, Anda diekskomunikasi karena mengingkari iman. Kedua, karena Anda masih ingin menjadi Katolik, maka Anda harus menerima Sakramen Tobat, mengaku dosa dan mendapat absolusi (pengampunan) dari dosa-dosa Anda, khususnya berkaitan dengan pernikahan (pertama) di luar Gereja.

Penyelesaian nikah dengan perceraian sipil belum menyelesaikan masalah sebelum Anda menerima Sakramen Tobat. Setelah menyelesaikan perkara pernikahan tidak sah ini, Anda dapat menyelesaikan kasus perkawinan baru. Pastikan bahwa Anda telah menyelesaikan urusan sipil lainnya untuk melangkah ke pernikahan baru. Anda tidak perlu mengusahakan pembatalan nikah, karena pernikahan pertama dianggap tidak ada, karena tidak sah.

Pernikahan baru haruslah dipikirkan lebih masak, karena Anda pernah mengalami kegagalan karena kecerobohan yang pada akhirnya jelas Anda sesali sendiri. Kesulitan Anda tampaknya adalah ketergesa-gesaan untuk memutuskan menikah. Anda pernah mengorbankan iman untuk sesuatu yang tergesa-gesa. Anda juga pernah menikah dan meninggalkan iman tanpa memperhitungkan prosedur dan Hukum Gereja. Jangan sampai hal ini terulang lagi dalam perkawinan baru. Benar bahwa Anda akan menikah dengan jodoh seiman (Katolik). Tetapi, hal ini tidak menghindarkan Anda dari masalah jika Anda kurang berhati-hati. Berpacaran atau mempersiapkan perkawinan dengan saling mengenal, adalah sesuatu yang penting. Anda barangkali membutuhkan suatu program yang bernama “Discovery”. Program ini ada di Keuskupan Agung Jakarta dan di beberapa keuskupan lain. Program ini menyediakan sarana untuk saling memperdalam pengenalan pihak-pihak yang akan menikah.

Bimbingan dari Gereja adalah usaha bersama untuk saling memperkenalkan calon yang akan menikah dengan pertanyaan terpimpin yang dijawab secara pribadi oleh kedua calon. Setelah menjawab pertanyaan, kedua pihak yang sedang berpacaran akan diberi kesempatan untuk membagikan jawabannya. Ini suatu usaha menghindarkan persoalan sebelum perkawinan Anda dimulai. Cobalah menghubungi paroki dan kantor KAJ untuk mendapat informasi tentang Discovery yang diselenggarakan setiap bulan pada tanggal-tanggal tertentu.

Selamat mempersiapkan perkawinan lebih baik di masa yang akan datang. Tuhan memberkati.

Alexander Erwin Santoso MSF

HIDUP NO.31, 3 Agustus 2014

1 COMMENT

Leave a Reply to Christina Sri Rejeki Cancel reply

Please enter your comment!
Please enter your name here