Basaria Panjaitan: Jangan Pilih Caleg Mantan Napi Koruptor

412
5/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Basaria Panjaitan menjawab pilihan yang sebaiknya para mahasiswa STARKI pilih ketika ditanya tentang Calon Legislatif (Caleg) Mantan Napi Koruptor oleh seorang mahasiswa.

Ia menganjurkan, agar mahasiswa menuruti suara hati untuk tidak memilih para Caleg Mantan Napi Koruptor pada Pemilu April 2019 nanti.

DEMIKIAN pendapat Basaria dalam Seminar “Peran Mahasiswa dan Perempuan dalam Pencegahan Korupsi” di Aula Bintang Samudera, Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi dan Sekretari (STIKS) Tarakanita atau Sekolah Tinggi Tarakanita (STARKI), Komplek Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Jakarta, Jumat sore, 1/3.

Pada seminar yang dihadiri sekitar 400 mahasiswa Diploma 3 Program Studi Sekretari dan S1 Ilmu Komunikasi STARKI, Basaria tampil bersemangat memaparkan materinya didampingi moderator dari aktivis gerakan Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) Maria Kresentia.

Turut hadir dalam acara ini Ketua STARKI Sr Brigitta Veronica Raimundawati CB, S.Pd., M.T.Pd., Waket 1 Bidang Akademik STIKS Tarakanita Jakarta Dr Agustinus Rustanta S.Pd., M.Si., Waket II Bidang Administrasi dan Keuangan Sr Yasinta Ariati CB, S.Psi., M.Si., Waket III Bidang Kemahasiswaan Sr Lucia Yeni Wijayatri CB, S.Pd., M.Hum., perwakilan dosen dan karyawan, 30 Guru-guru BK serta siswi-siswi SMA-SMK undangan khusus.

Sebelum Basaria tampil, pada pembukaan, Sr Lucia Yeni CB mengungkapkan alasan seminar diadakan. Menurut Sr Lucia Yeni CB acara ini digelar sesuai arahan dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) yang berharap agar kampus-kampus menyelenggarakan kegiatan yang bertujuan untuk membentuk karakter dan usaha STARKI yang concern dengan upaya pembentukan karakter.

Salah satu usaha pembentukan karakternya, selain kegiatan seminar, STARKI juga sudah memiliki core value Cc5 yang selalu diinternalisasi dan dihidupi seluruh sivitas akademika STARKI.

“Korupsi menjadi pekerjaan rumah yang sangat besar untuk bangsa kita, dan korupsi tidak mengenal gender, perempuan pun banyak yang terlibat kasus korupsi. Dari kesadaran itulah, kami mengadakan seminar anti korupsi untuk membuka wawasan sekaligus menggugah semua yang hadir di sini, khususnya kami para perempuan, para calon ‘Ibu bangsa’. Semoga setelah seminar, kami bisa semakin tegas menyatakan ‘anti korupsi , kata Sr Lucia Yeni CB.

Basaria dalam awal seminar menjelaskan pengertian korupsi dan dasar-dasar hukum usaha pemberantasan korupsi yang diperjuangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berdasar Undang-undang No. 31 Tahun 1999 dan diperbarui dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001.

Dalam undang-undang itu, telah dipaparkan bahwa tindakan korupsi adalah tindakan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, aksi suap-menyuap, upaya penggelapan dalam jabatan seseorang, tindakan pemerasan, perbuatan curang, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi atau tindakan pidana lain yang berkaitan dengan korupsi seperti merintangi proses, manipulasi keterangan kekayaan, manipulasi keterangan rekening, atau membuat keterangan palsu.

Dikaitkan dengan kehidupan sehari-hari para mahasiswa, Ibu kelahiran Pematangsiantar, 20 Desember 1957 ini mengemukakan korupsi versi mahasiswa yang jika tidak dihentikan akan menumbuhkan perilaku koruptif di masa depan para mahasiswa.

Contoh-contoh budaya korupsi tersebut adalah kebiasaan suka mencontek, plagiat, titip absen, penyalahgunaan dana beasiswa, terlambat atau korupsi waktu, gratifikasi ke dosen, penggunaan kuitansi palsu, dan perilaku menyimpang lainnya.

Selain itu, perilaku koruptif mahasiswa yang akan berevolusi menjadi sikap korupsi seperti kebiasaan tidur di kelas, budaya titip absen ikut kuliah, atau yang paling parah adalah mahasiswa yang menyelewengkan dana bantuan sosial sebaiknya dihentikan, katanya.

Karena para mahasiswa STARKI semua perempuan, mantan Kapusprovos Divpropam Polri (2009) ini juga menyinggung tentang keterlibatan wanita dalam pencegahan korupsi.

Menurut Basaria, penduduk di Indonesia pada 2018 telah mencapai 265 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 131,9 juta jiwa berjenis kelamin perempuan.

Oleh karena itu Ibu atau perempuan yang dianggap memegang peranan kunci dalam pendidikan moral keluarga diharapkan dapat mendidik anak mereka supaya jauh dari sikap korupsi.

Selain itu, karena perempuan memiliki kesempatan sosialisasi yang lebih banyak dalam masyarakat seperti ikut dalam kegiatan arisan, pengajian, pertemuan orangtua di sekolah, kursus-kursus masak, merajut bersama, bisnis-bisnis rumahan dan sebagainya, diharapkan para perempuan menularkan semangat anti korupsi dalam komunitas mereka.

“Bagaimana cara perempuan untuk menolak korupsi? Salah satunya yaitu dengan cara menolak hadiah dari anak buah, tidak memberi hadiah pada guru yang mengajar anak, tidak memakai mobil dinas untuk keperluan pribadi, berusaha untuk tepat waktu atau disiplin waktu, selalu bertanya asal uang suami, atau tidak memberikan uang sogokan ke petugas kelurahan, ujarnya.

Tak lupa Basaria juga mensosialisasikan nomor telepon pengaduan KPK di nomor 198. Di nomor telepon yang gratis biaya telepon tersebut, setiap warga negara bisa melapor kepada KPK jika ada indikasi korupsi di sekitar mereka. Usai pemaparan, diadakan tanya jawab dengan para peserta seminar.

Dengan bersemangat para mahasiswa dan siswi-siswi SMA-SMK yang hadir antri mengajukan pertanyaan.

Dalam sesi tanya jawab ini, ada salah satu mahasiswa yang bertanya tentang Calon Legislatif (Caleg) mantan Napi Koruptor yang masih ada dalam Pemilu pada April 2019.

Menanggapi hal ini, Basaria kemudian bertanya kepada para peserta yang hadir. Apakah sekarang masih ada Caleg mantan koruptor? Dijawab secara serentak oleh peserta, “masih….”

Kemudian ia bertanya kembali, apakah para mahasiswa tidak setuju jika ada Caleg mantan koruptor? Jika tidak setuju angkat tangan!” Ketika ia bertanya kembali, para peserta secara bersama-sama mengangkat tangan menyatakan ketidak-setujuan mereka.

Saya pun juga tidak setuju, namun peraturan Pemilu tidak mempermasalahkan ya sudahlah. Kalau kita ingat setiap orang akan masuk sekolah atau melamar pekerjaan saja kita dimintai SKCK.

Dari SKCK kita bisa tahu apakah seseorang pernah melakukan kejahatan. Jika seseorang dalam SKCK nya terdapat catatan kriminal, biasanya perusahaan akan menolak. Apalagi para Caleg, mereka adalah wakil masyarakat, haruslah dicari orang-orang yang terbaik.

“Namun ya… sudah… karena itu semua sudah diatur dan diperbolehkan. Tapi kalau besok kalian memilih, pilihlah Caleg yang baik dan bukan mantan Napi Koruptor. Apakah kalian akan memilih Caleg mantan Napi Koruptor?”, tanya Basaria lagi dan dijawab secara serentak, “Tidak…!”, diiringi sorak dan tepuk tangan para peserta seminar.

Di akhir seminar, kepada para mahasiswa D3 Sekretari STARKI, Mantan Kabag Narkoba Polda Jabar (2000) ini titip pesan jika sudah menjadi Sekretaris, mereka diminta untuk ikut mencegah bos mereka jika ingin korupsi.

Kepada semua hadirin, Basaria juga berharap agar menjaga keluarga mereka jangan sampai masuk penjara karena kasus korupsi. Siapa di antara kalian yang mau Bapaknya masuk penjara karena korupsi?

Untuk mencegahnya, mintalah kepada Ibu kalian jangan paksa, atau minta apapun kepada Bapak kalian di luar gaji yang seharusnya. Sebab, kalau Ibu memaksa terus, Bapak bisa korupsi dan masuk penjara.

“Oleh karena itu hiduplah dengan gaji yang ada. Termasuk juga adik-adik, jangan meminta barang-barang yang mahal di luar kemampuan orangtua. Syukurilah yang ada dalam keluarga kalian,” pungkas Basaria.

A. Nendro Saputro

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here