Negara dan Keadilan dalam Omnibus Law

94
Rate this post

HIDUPKATOLIK.com – Omnibus Law telah ramai mendapat sorotan pada tahap awal.

Omnibus Law menjadi sebuah diskursus baru bagi
Indonesia. Presiden Joko Widodo melemparkan wacana mengenai Omnibus Law dalam pidato pelantikannya, 20 Oktober 2019 lalu. Omnibus Law adalah aturan baru yang sengaja dibuat untuk
menggantikan aturan-aturan yang telah ada sebelumnya. Bedanya, bila aturan bukan Omnibus Law fokus mengurusi satu hal dalam satu undang-
undang, maka Omnibus Law mengatur banyak hal dalam satu undang-undang saja. Omnibus Law akan menjadi satu-satunya rujukan, mengalahkan undang-undang yang sudah ada sebelumnya dan menjadikannya sangat kuat.

Omnibus Law tentang kemudahan investasi di
Indonesia kini mulai ramai dibicarakan, yaitu RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam RUU ini, ketenagakerjaan mendapatkan porsi pembahasan yang sangat sedikit dan sangat teknis atau kurang ideologis. Hal ini menempatkan peran negara menjadi lebih kuat dalam hal penghormatan dan perlindungan hak atas pekerjaan. Ia mempertanyakan kewajiban negara dalam aturan RUU ini.

“Dalam Omnibus Law banyak pasal yang berbunyi
perusahaan wajib …, perusahaan wajib …, tetapi mana negara wajibnya?” ujarnya dalam diskusi publik menyoal Omnibus Law yang diselenggarakan Pemuda Katolik Komda DKI Jakarta, di Gedung Karya Pastoral Keuskupan Agung Jakarta, Sabtu, 22/2/2020.

Dalam sengketa ketenagakerjaan, Beka Ulung
menyebutkan ruang dan mekanisme keluhan tidak
mendapatkan porsi cukup. Negara perlu mendorong adanya mekanisme pemulihan nama baik karyawan yang mengalami ketidakadilan karena kritis, namun belakangan tuduhannya tidak terbukti. “Pemulihan ini semestinya mempunyai mekanisme resmi yang didorong oleh negara. Bukan hanya soal penempatan kembali karyawan yang bersangkutan ke posisi semula, tetapi juga stigma yang dilekatkan kepadanya, seperti pemberontak,” tutur Beka Ulung.

Hermina Wulohering

HIDUP NO.09 2020, 1 Maret 2020

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here