web page hit counter
Kamis, 10 Oktober 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

ATURAN BARU PERAYAAN PEKAN SUCI DALAM SITUASI PANDEMI COVID-19

4/5 - (1 vote)

HIDUPKATOLIK.COM — Tinggal dua pekan lagi umat Katolik merayakan Pekan Suci. Namun, ancaman penyebaran Covid-19, pun terus meningkat di seluruh dunia. Seluruh aktifitas manusia terhambat, termasuk juga Misa publik. Lantas bagaimana dengan Perayaan Pekan Suci tahun ini yang merupakan inti seluruh tahun Liturgi Gereja Katolik?

Kongregasi Ibadat Ilahi dan Tata Tertib Sakramen mengeluarkan dekrit No. 153/20, seperti dilansir dari Congregazione per il Culto Divino e la Disciplina dei Sacramenti, berupa petunjuk-petunjuk umum sebagai pedoman bagi seluruh Keuskupan di dunia dalam mengambil kebijakan.

Pertama, mengenai Paskah. Paskah adalah inti seluruh tahun liturgi. Tridum Paskah dirayakan selama tiga hari yang didahului oleh Masa Prapaskah dan dimahkotai oleh Pentakosta, dan oleh karena itu, tidak bisa dipindahkan ke waktu lain.

Kedua, Misa Krisma. Setelah meninjau situasi konkret di negara-negara yang berbeda, Uskup memiliki wewenang untuk menundanya ke kesempatan selanjutnya.

Baca Juga Artikel:  SINODE VATIKAN 2024: Tahbisan Perempuan Dinyatakan Tidak Sah

Ketiga, petunjuk untuk Tri Hari Suci. Dalam hal ketika pejabat sipil dan gerejawi telah memberikan pembatasan sesuai tempatnya, Tridum Suci harus dirayakan dengan cara berikut: Para Uskup akan memberikan petunjuk dengan persetujuan Konferensi Waligereja sehingga di gereja Katedral dan paroki, walau tanpa partisipasi fisik umat beriman, para Uskup dan imam paroki dapat merayakan misteri-misteri liturgi Tridum Paskah. Umat beriman harus diberitahu mengenai waktu perayaan sehingga mereka dapat bersatu dalam doa di rumah mereka. Dalam kesempatan ini, sarana televisual atau siaran internet langsung (bukan rekaman) sungguh membantu. Konferensi Waligereja dan Keuskupan hendaknya memastikan bahwa materi-materi disediakan untuk mendukung doa keluarga dan pribadi.

  1. Kamis Putih. Di gereja Katedral dan paroki, sejauh memungkinkan, dengan ketetapan penanggung jawab, imam paroki dapat merayakan Misa Perjamuan Tuhan di malam hari. Wewenang untuk merayakan Misa pada hari ini di tempat yang sesuai, tanpa umat, diberikan kepada semua imam dalam cara yang istimewa. Pembasuhan kaki, yang sifatnya opsional, ditiadakan. Di akhir Misa Perjamuan Tuhan, prosesi dengan Sakramen Mahakudus ke tempat pentakhtaan ditiadakan dan Sakramen Mahakudus disimpan di tabernakel. Para imam yang tidak mampu merayakan Misa harus mendoakan Vesper hari tersebut (bdk. Liturgia Horarum).
  2. Jumat Agung, di gereja Katedral dan paroki, sejauh memungkinkan, dengan ketetapan penanggung jawab, Uskup/Romo Paroki akan merayakan Sengsara Tuhan. Dalam Doa Umat, Uskup hendaknya memastikan adanya intensi khusus untuk orang sakit, orang meninggal, dan untuk mereka yang merasakan kehilangan atau kekhawatiran.
  3. Minggu Paskah / Malam Paskah: dirayakan hanya di Katedral dan  gereja setempat, sejauh memungkinkan, dengan ketetapan penanggung jawab. Pada awal Vigili agung atau Lucenarium, persiapan dan penyalaan api ditiadakan, lilin Paskah dinyalakan, prosesi ditiadakan dan Pujian Paskah (Exsultet) dilakukan. Kemudian diikuti oleh liturgi sabda. Untuk liturgi baptisan, pembaruan janji baptis saja yang diperlukan (bdk. Missale Romanum, hal. 371, n. 55). Lalu diikuti Misa.
Baca Juga Artikel:  SINODE VATIKAN 2024: Tahbisan Perempuan Dinyatakan Tidak Sah

Mereka yang sama sekali tidak memungkinkan dalam Malam Paskah yang dirayakan di Gereja harus mendoakan bacaan Ofisi untuk Minggu Paskah (bdk. Liturgia Horarum).Sementara itu keputusan mengenai biara, seminari, dan komunitas religius akan dibuat oleh uskup setempat.

Ungkapan kesalehan umat dan prosesi yang memperkaya hari-hari Pekan Suci dan Tridum Paskah dapat dipindahkan ke hari lain yang sesuai dalam tahun itu, misalnya pada 14 dan 15 September, seturut penilaian uskup setempat.

Dekrit Prot. No. 153/20 dibuat dan ditandatangai selaku Prefek Kongregasi Robert Kardinal Sarah , dan sekretarisnya Mgr. Arthur Roche. Mandat dari Paus Fransiskus ini berlaku hanya untuk tahun 2020. Ditetapkan di Kantor Kongregasi untuk Ibadah Ilahi dan Tata Tertib Sakramen, 19 Maret 2020, pada Hari Raya St. Yoseph, Pelindung Gereja Universal.

Baca Juga Artikel:  SINODE VATIKAN 2024: Tahbisan Perempuan Dinyatakan Tidak Sah

Herman Bataona,CMF

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles