HIDUPKATOLIK.COM – Paus Leo XIV menyetujui penerbitan Peraturan baru Kuria Roma, yang mengimplementasikan reformasi yang ditetapkan oleh Konstitusi Apostolik “Praedicate Evangelium”.
Peraturan Kuria Roma dan Peraturan Personalia dari lembaga yang sama diterbitkan pada hari Senin, 24/11/2025.

Seperti dilansir Vatican News, peraturan tersebut ditandatangani pada hari Minggu, 23 November, oleh Paus Leo XIV, pada Hari Raya Tuhan Kita Yesus Kristus, Raja Semesta Alam, yang umumnya dikenal sebagai Hari Raya Kristus Raja.
Peraturan Kuria Roma berlaku untuk Lembaga dan Kantor yang membentuk Kuria Roma, yaitu Sekretariat Negara, Departemen, Badan Yudisial, dan Badan Ekonomi.
Peraturan Kepegawaian mengatur norma-norma yang bersifat organisasional, disiplin, dan ekonomis terkait hubungan kerja para pegawai yang bertugas di Sekretariat Negara, Departemen-Departemen, Badan dan Kantor yang membentuk Kuria Roma, serta Lembaga-lembaga yang terkait dengan Takhta Suci.
Peraturan baru ini menggantikan peraturan yang telah disetujui oleh Paus Santo Yohanes Paulus II pada tanggal 15 April 1999, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli di tahun yang sama.
Peraturan ini menggabungkan dan menerapkan modifikasi, inovasi, dan petunjuk yang diperkenalkan oleh mendiang Paus Fransiskus melalui Konstitusi Apostolik Praedicata Evangelium tanggal 19 Maret 2022. (fhs)






