HIDUPKATOLIK.COM – Embryonic stem cell dilarang karena menyangkut kehidupan manusia sejak awal, sementara stem cell non-embryonic menjadi harapan etis bagi terapi modern yang menghormati martabat manusia.
TERAPI mempergunakan stem cell (sel punca) mempunyai masa depan yang menjanjikan. Ada banyak penyakit yang sampai sekarang belum bisa diatasi dengan paripurna, akan bisa disembuhkan secara paripurna dengan stem cell. Hanya saja sampai sekarang ini cita-cita itu belum bisa terpenuhi secara paripurna karena sampai sekarang belum semuanya lulus uji coba klinis fase ke tiga yang sangat menentukan utuk mengetahui efek samping dari sebuah obat.
Ini artinya bahwa belum semua terapi stem cell akan berhasil secara memuaskan. Ada cukup banyak cerita mengenai keberhasilan terapi stem cell, akan tetapi juga ada banyak yang belum berhasil. Masih diperlukan riset lebih lanjut agar stem cell bisa diaplikasikan dengan aman, tana menimbulkan efek sampingan.
Embryonic stem cell Dilarang
Stem cell atau sel punca adalah sel yang belum terspesialisasi atau belum mengalami diferensiasi dan masih bisa diarahkan untuk menjadi pelbagai macam sel yang diperlukan untuk terapi. Dari sumbernya, stem cell bisa berasal dari pelbagai macam sumber. Dari sudut pandang bioetika, sumber (asal-usul) itu bisa dibedakan menjadi dua yakni embryonic stem cell yakni sel punca yang berasal dari embrio manusia dan non embryonic stem cell yakni sel punca yang tidak berasal dari embrio manusia. Perbedaan itu penting sebab di Indonesia keduanya berbeda.
Embryonic stem cell di Indonesia dilarang. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Pada Pasal 135 ayat (4) menegaskan bahwa sel punca yang digunakan dalam terapi medis tidak boleh berasal dari sel punca embrionik. Dalam undang-undang itu juga ditegaskan bahwa embryonic stem juga tidak boleh dipakai untuk prokreasi yakni untuk menciptakan individu yang baru. Dalam Permenkes yang sudah terbit sebelumnya (Permenkes Nomor 32 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Sel Punca) juga disebutkan bahwa sel punca embrionik dilarang digunakan untuk penyembuhan penyakit maupun pemulihan kesehatan (pasal 6).
Mengapa sel punca embrionik dilarang? Menurut para ahli embriologi manusia, embrio itu adalah makhluk hidup walaupun masih dalam bentuk sell. Fakta bahwa embrio itu pada awalnya (lima hari pertama) mengalami perjalanan dari ujung tuba fallopi untuk kemudian masuk ke dalam rahim. Bukan hanya itu saja, embrio itu sambil berjalan sambil membelah dari satu sel, kemudian membelah menjadi dua, lalu menjadi empat dan seterusnya. Fakta ini menjelaskan bahwa embrio itu sudah hidup. Etika kedokteran yang sudah ada sejak zaman para tokoh Yunani kuno menandaskan bahwa kita tidak boleh menyembuhkan orang dengan cara membunuh orang lainnya. Itulah sebabnya – misalnya donor organ bagi yang sudah meninggal – hanya boleh dilakukan sesudah pendonor meninggal. Yang boleh menyatakan bahwa donor sudah meninggal adalah dokter-dokter yang tidak ada hubungannya dengan penerima baik afektif maupun profesional.
Paus Benediktus XVI pada tanggal 16 September 2006 menanggapi secara khusus mengenai terapi stem cell ini. Di situ ia menegaskan, “tak seorangpun berhak untuk membuang hidup manusia… Manusia itu bukanlah obyek yang bisa dibuang sebab setiap individu mewakili kehadiran Allah di dunia ini.” Dari sini kita bisa melihat mengapa embryonic stem cell tidak diperbolehkan karena hal itu menyangkut pembunuhan manusia, apalagi manusia di sini embrio adalah manusia yang paling lemah dari antara yang lemah. Pembunuhan embrio itu (aborsi) mendapatkan hukuman ekskomunikasi otomatis (KHK Can 1398).
Stem Cell Non Embryonic
Stem cell yang non embryonic tidak ada masalah seperti itu. Dengan kata lain, stem cell non embrionic boleh digunakan untuk terapi dan tidak ada masalah moral fundamentalnya. Stem cell ini bisa berasal dari pelbagai macam sumber, misalnya tali pusar (tali pusat), sumsum tulang (bone marrow), jaringan lemak (adipose tissue), darah, pulpa gigi (dental pulp), iPS (induced Pluripotent Stem Cells), dan bagian tertentu dari tubuh manusia. Dari segi asal-usulnya, stem cell ini tidak bermasalah sebab tidak terjadi pembunuhan manusia (embrio) sehingga tidak melanggar prinsip respect for human life.
Dalam sebuah dokumen resmi mengenai pedoman etis pelayanan kesehatan Katolik yang berjudul New Charter for Health Care workers yang dikeluarkan oleh Pontifical Council for Pastoral Assistance to Health Care Workers pada nomor 1 ditegaskan, “Aktivitas para pelayan kesehatan pada dasarnya adalah pelayan kehidupan dan kesehatan, yang merupakan kebaikan pertama bagi pribadi manusia… profesi mereka memanggil mereka untuk menjadi penjaga dan pelayan kehidupan manusia.” Dokter sebagai pelayan kesehatan terikat pada suatu etika untuk menjunjung tinggi hidup manusia (Respect for human life) sebagai prinsip utama profesinya.
Sebenarnya respect for human life ini tidak hanya menjadi prinsip utama bioetika Katolik tetapi juga menjadi prinsip bioetika umum yang dipegang oleh semua pihak. Hal ini nampak dalam beberapa contoh berikut ini: ambulans yang membawa pasien gawat darurat diperbolehkan menyingkirkan semua pengguna jalan dan lampu merah karena menyelamatkan nyawa manusia itu lebih penting daripada menghormati pengguna jalan dan lampu merah itu.
Selama Covid-19 yang lalu, semua warga negara dilarang untuk berkumpul, padahal berserikat dan berkumpul itu adalah hak warga negara. Akan tetapi hak warga negara itu kalah dibandingkan dengan menyelamatkan hidup manusia. Masih ada banyak aturan lainnya yang sebenarnya melanggar hak pribadi manusia tetapi dikalahkan oleh penyelamatan hidup manusia, misalnya: kewajiban untuk memakai helm, memakai seat belt, dilarang merokok, dilarang memakai narkoba, dan sebagainya.
Terapi stem cell
Seperti yang sudah disampaikan di atas bahwa stem cell itu belum semuanya sudah lolos uji coba klinis fase ketiga. Ini berarti bahwa ada sebagian terapi stem cell yang tidak berhasil atau akan berakibat timbulnya penyakit yang lainnya. Walaupun demikian, terapi stem cell ini tidak berarti bahwa tidak boleh dipakai untuk terapi, menyembuhkan suatu penyakit. Hanya saja harus dipakai secara selektif dan hati-hati. Demikian pula harus jelas dibedakan antara terapi murni, penelitian murni, dan terapi dengan dan dalam penelitian. Pembedaan ini diperlukan karena masing-masing mengandung konsekuensi yang tidak sama.
Karena keberhasilan terapi stem cell ini belum sampai pada tahap terapi murni sehingga akibat sampingnya belum bisa dikendalikan secara paripurna, maka perlu dilakukan seleksi yang ketat calon pasien yang akan diterapi melalui stem cell. Pada umumnya harus dikatakan bahwa calon pasien yang layak diterapi dengan stem cell ini adalah para pasien yang sudah tidak bisa disembuhkan secara konvensional. Dengan kata lain, mereka yang masih bisa disembuhkan dengan terapi yang non stem cell, maka sebaiknya memakai terapi non stem cell itu. Untuk sekarang ini, terapi stem cell bisa dipandang sebagai terapi alternatif ketika yang konvensional sudah tidak bisa lagi.
Masalah sehubungan dengan terapi stem cell ini masih ada banyak. Misalnya masalah immune rejection dimana stem cell itu akan ditolak oleh sistem kekebalan tubuh yang ada pada manusia. Hal ini terutama kalau stem cell itu bukan berasal dari pasien yang bersangkutan. Di sini juga ada masalah Tumorigenicity (risiko terjadinya tumor). Di sini masalah keamanan terapi menjadi isu yang sangat besar. Oleh karena kita belum mampu mengendalikan semua akibat sampingan dari terapi stem cell, maka ada kasus dimana terapi stem cell ini nampak berhasil tetapi beberapa tahun kemudian berubah menjadi kanker. Hal ini terutama terjadi kalau stem cell itu belum sepenuhnya menjadi sel sebagaimana dimaksudkan, maka resiko terjadinya kanker itu menjadi semakin besar.
Respect for Human Life
Sebagaimana sudah disebut di atas, di Indonesia dan juga Gereja Katolik melarang penggunaan embryonic stem cell (stem punca yang berasal dari embrio) maka masalah juga terjadi sehubungan dengan asal-usul embrio itu:
Pertama, spare embrio (embrio tersisa) yakni embrio yang merupakan kelebihan dari proses bayi tabung (IVF = In Vitro Fertilization). Penggunaan embrio tersisa bayi tabung ini juga tidak bisa dibenarkan oleh karena disini juga terjadi aborsi yang merupakan pembunuhan dari manusia yang paling rentan. Embrio yang merupakan sisa bayi tabung (IVF) itu tidak boleh dibunuh untuk keperluan apa saja tetapi sebaiknya dilakukan embryo adoption, yakni mengadopsi embrio yang masih tersisa itu oleh pasangan suami istri yang syah.
Kedua, membuat embrio untuk stem cell. Embrio semacam ini bisa dibuat dengan cara kloning atau juga fertilisasi di dalam vitro. Kloning manusia untuk terapi juga tidak bisa dibenarkan, sebab stem cell yang diambil dari proses kloning juga sudah menjadi manusia yang hidup. Ada yang berpendapat bahwa hasil kloning itu bukanlah embrio, tetapi jelas ini tidak benar. Kalau hasil langsung itu bukan embrio, maka tidak akan bisa dimasukkan ke dalam rahim perempuan sebagai reproductive cloning (kloning untuk reproduksi, atau untuk mendapatkan anak).
Ketiga, suplemen atau obat stem cell. Di pasaran ada banyak dijual obat atau suplemen obat yang dilabeli dengan label stem cell. Ada bahkan yang dari apel atau dari buah-buahan yang lainnya. Obat atau suplemen semacam ini sebenarnya bukan stem cell dalam arti yang sebenarnya, sebab cara mempergunakan stem cell bukanlah diminum/ditelan tetapi dimasukkan (disuntikkan) langsung ke dalam sel yang bermasalah. Demikian juga stem cell dari tumbuh-tumbuhan atau hewan sekarang ini tidak bisa dipakai untuk manusia. Masih terlalu jauh perbedaannya secara genomic antara manusia dengan tumbuhan dan hewan. Jangankan dengan hewan, dengan sesama manusia saja belum tentu kompatibel keduanya.
Oleh karena itu prinsip bioetika Katolik, “Respect for human life” menempati tahta yang paling tinggi sehingga setiap layanan kesehatan harus menghormati hidup manusia ini. Manusia yang tak bersalah tidak boleh dibunuh dengan alasan apapun juga. Paus Yohanes Paulus II dalam ensiklik Veritatis Splendor No. 80 mengatakan bahwa pembunuhan manusia termasuk intrinsically evil (jahat secara intrinsik) sehingga tidak pernah boleh dipakai entah sebagai sarana atau tujuan.
Walaupun motivasi suatu perbuatan itu sangat baik dan mulia, akan tetapi kalau pelaksanaannya mencakup pembunuhan manusia, maka perbuatan itu adalah perbuatan jahat. Hasil baik yang mengalir dari perbuatan jahat tidak bisa membenarkan perbuatan jahat itu. Oleh karena itu, embryonic stem cell, walaupun di masa mendatang bisa menyembuhkan penyakit (hasil yang baik) tetapi karena hal itu dilakukan dengan pembunuhan manusia, maka itu tidak bisa dibenarkan.
Gereja sangat mengapresiasi riset stem cell yang memakai non embrionik. Gereja sangat setuju dengan terapi non-embryonic stem cell sehingga kita lebih leluasa memakainya, asal secara teknis sudah aman. Semoga riset embryonic stem cell makin maju demi kesejahteraan manusia dengan menyembuhkan banyak penyakit yang dewasa ini belum bisa disembuhkan.
Walaupun benar bahwa stem cell non embryonic tidak ada masalah mengenai asal-usulnya akan tetapi dewasa ini masih ada masalah sehubungan dengan masalah keamanan dari aplikasi stem cell ini untuk terapi. Kalau suatu ketika para ahli sudah bisa mengendalikan semua efek samping dan semakin mujarab terapinya, maka terapi memakai stem cell ini akan sangat bermanfaat dan membuat peluang yang sangat besar bagi kesembuhan banyak penyakit.

Pastor Dr. CB. Kusmaryanto, SCJ (Dosen Bioetika di Fakultas Teologi Universitas Sanata Dharma dan / Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta; lulusan Magister Accademia Alfonsiana dan Doktor Universitas Gregoriana, Roma, Italia)






