HIDUPKATOLIK.COM – Sebagai negara berkembang, dalam upaya menjadi negara maju, Indonesia memacu perkembangan di segala bidang. Salah satunya di bidang perindustrian, khususnya industri agro, dalam bentuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai daerah. Proyek ini secara langsung didukung oleh pemerintah pusat, antara lain dalam bentuk fasilitas perizinan dan pengadaan infrastruktur. Tujuannya mendukung dan mengoptimalkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional, disamping juga memberi keuntungan bagi para investor mitra pemerintah.
Di daerah, PSN industri agro pada umumnya berlokasi di kawasan berlahan subur dan iklimnya cocok dengan komoditas yang akan diusahakan. Ada berbagai jenis komoditas pertanian yang ditanam dan dikembangkan antara lain kelapa sawit, padi, tebu, dan singkong.

Namun perusahaan atau investor mengembangkan komoditi tersebut dengan suatu maksud terselubung. Secara garis besar, PSN industri agro dimaksudkan untuk mencapai swasembada pangan dan kedaulatan ekonomi nasional. Swasembada pangan adalah suatu keadaan negara yang mandiri dan mencukupi seluruh kebutuhan pangan rakyatnya dari hasil produksi dalam negeri. Sedangkan kedaulatan ekonomi nasional adalah negara memiliki kuasa penuh atas keputusan ekonomi, demi kesejahteraan rakyatnya. Maksud inilah yang menjadi salah satu pendorong PSN untuk terus berjalan dan berkembang.
Tetapi jika dilihat dari sisi lain, ada juga kepentingan-kepentingan tertentu di balik proyek PSN tersebut. Salah satunya adalah kepentingan para kapitalis, yaitu investor atau pengusaha, untuk meeraih keuntungan pribadi dengan mengatas-namakan kepentingan bersama.
Dalam prakteknya di lapangan, para investor dan pemerintah sering mengabaikan hal-hal yang ada di sekitar PSN. Contohnya, pihak perusahaan dan pemerintahan tidak berkoordinasi atau berdialog dengan masyarakat adat setempat untuk menjalankan proyek mereka di suatu lokasi. Bermodalkan izin dari pemerintah pusat dan daerah, perusahaan langsung menggusur hutan tempat masyarakat adat mencari makan sekaligus habitat bagi makhluk hidup lainnya. Akibatnya proyek mengakibatkan kerusakan ekosistem pangan masyarakat adat dan mengganggu kehidupan hewan-hewan di sekitar proyek.
Mengingat hal tersebut, maka perlu untuk melihat dan menimbang dampak-dampak yang menguntungkan (positif) dan merugikan (negatif) dari kehadiran PSN secara khusus di Papua.
Dampak Menguntungkan
Salah satu keuntungan yang diberikan PSN adalah percepatan waktu tempuh distribusi barang dan jasa dan pemangkasan biaya logistik. Hal ini berkontribusi langsung pada kenaikan peringkat daya saing global Indonesia berdasarkan indeks World Competitiveness Ranking. Kehadiran PSN mampu memangkas harga barang dan jasa yang sebelumnya sempat melonjak akibatkesulitan dan keterbatasan pasokan. Selain itu, kehadiran PSN dapat pula mengurangi kesenjangan antar daerah.
Ada beberapa contoh konkret terkait dampak menguntungkan dari kehadiran PSN. Pertama, stimulasi ekonomi secara masif: menghadirkan output perekonomian nasional sebesar Rp 1.670 triliun. Kedua, penciptaan lapangan kerja: berhasil menyerap dan menciptakan hingga 4,5 juta tenaga kerja. Ketiga, pemerataan pembangunan wilayah: mendorong sebaran proyek di berbagai tempat untuk menumbuhkan pusat perekonomian baru. Keempat, efisiensi logistik: memangkas waktu tempuh transportasi dan memperlancar jalur distribusi barang antardaerah (Kemenko Perekonomian, 2024).
Dalam forum resmi Kemenko Perekonomian, Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyatakan bahwa PSN berhasil mendorong dan mendongkrak daya saing Indonesia di tingkat global. Infrastruktur PSN juga berperan vital dalam mengerakkan roda ekonomi nasional dan menciptakan ketahanan saat menghadapi krisis global.
Hal lain yang juga menguntungkan, PSN ternyata memberikan kontribusi jangka panjang untuk pertumbuhan produk domestik bruto (PDB). Angka PDB adalah total nilai pasar dari semua barang dan jasa akhir yang diproduksi dalam wilayah suatu negara selama periode waktu tertentu. Berdasarkan kajian ekonomi, penyelesaian seluruh rangkaian proyek utama diproyeksikan mampu mendorong PBD nasional hingga 7,2 % dalam jangka pendek dan mencapai 9,3% pada proyeksi tahun 2030. Aktivitas ekonomi PSN sendiri, menurut Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas telah menyerap ratusan ribu tenaga kerja lokal secara langsung.
Pembangunan jalan tol, pelabuhan, bandara, dan bendungan meningkatkan rasio stok infrastruktur Indonesia tehadap PDB. Sebagi contoh, bendungan dan irigasi berbasis PSN menjamin ketersediaan air yang berdampak pada kestabilan PDB sektor pertanian dan pangan. Hal ini memperkuat ekonomi jangka panjang.
Selain itu pembukaan lapangan kerja oleh PSN berhasil menyerap hingga 2,71 juta orang tenaga kerja langsung dan 8, 29 juta orang tenaga kerja tidak langsung, atau total 11 juta orang tenaga kerja. Selama masa pembangunannya, PSN merekrut jutaan tenaga kerja seperti buruh bangunan, teknisi, dan insinyur. Setelah beroperasi PSN menyerap tenaga kerja untuk bidang-bidang manufaktur (pengelolaan bahan baku menjadi barang jadi atau barang setengah jadi), logistik (pengaturan barang dan kebutuhan operasional), dan administrasi (pengaturan dokumen dan data). Aparat TNI dan Polri juga dilibatkan untuk menjamin keamanan sehingga kegiatan PSN dapat berjalan tanpa adanya gangguan.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan PSN adalah motor utama pemerataan wilayah. Berdasarkan kajian bersama lembaga riset, diketahui PSN tidak hanya memicu output perekonomian triliunan rupiah, tetapi juga sukses melahirkan jutaan lapangan kerja baru yang tersebar dari Sumatra hingga Papua (Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian, 2024).
Keuntungan lainnya datang dari pembangunan infrastruktur digital. Keberhasilan pembangunan jaringan tulang punggung serta optik palapa ring (Paket Barat, Tengah dan Timur) di bawah payung program PSN, menurut Kementerian PPN/Bapenas telah berhasil mengintegrasikan ratusan kabupaten/kota, membuka gerbang digitalisasi sektor pedesaan, dan mendorong pemerataan ekonomi di luar pulau Jawa.
Jaringan tulang punggung dan optik pelapa ring bertujuan mencukupi dan mengintegrasikan daerah-daerah yang terpencil atau daerah-daerah pedalaman, sehingga perkembangan di daerah tersebut dapat dipantau. Sebagai contoh, jaringan palapa ring paket Timur menghubungkan 35 kabupaten/kota di NTT, Maluku dan Papua seluas ribuan kilometer dan membuat layanan seluler semakin stabil.
Dampak Merugikan
Konflik agraria dan perampasan lahan terkait PSN berdampak merugikan bagi ribuan keluarga yang terancam penggusuran, tanpa adanya ruang dialog yang memadai (BBC News Indonesia, 2024; 2025). Demi mengejar percepatan target, PSN sering kali dilaksanakan secara tergesa-gesa. Akibatnya perencanaan dan pelaksanaan proyek berjalan tanpa keterbukaan informasi maupun dialog bersama masyarakat adat setempat.
Berbekal izin dari pemerintah pusat, PSN kerap beroperasi tanpa persetujuan warga lokal selaku pemilik lahan. Padahal, kawasan hutan lokasi PSN tersebut merupakan ruang hidup, sumber pangan, sekaligus habitat fauna. Pemukiman dan pertanian rakyat di kawasan tersebut terancam digusur dengan alat berat demi kepentingan segelintir pihak, tanpa mempertimbangkan dampak ekologis dan sosial yang akan ditimbulkan.
Kelangsungan proyek yang menggusur hutan, rawa, dan sungai berdampak buruk terhadap ekosistem. Kerusakan hutan misalnya memicu berbagai bencana. Pencemaran lingkungan juga mengancam kelangsungan hidup tumbuhan dan hewan yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat adat setempat.
Sebagai contoh, pembakaran lahan secara sepihak di Merauke telah merusak kawasan rawa dan hutan sagu yang berfungsi sebagai sumber pangan lokal, area berburu, serta habitat ikan air tawar. Akibatnya, warga kehilangan kemandirian pangan karena lahan penyokong kehidupan mereka musnah dibakar (Mahkamah Konstitusi RI, 2025).
Jika hutan lindung digusur hingga habis, maka masyarakat adat akan kehilangan tempat tinggal dan sumber pangan mereka. Kondisi ini menjadi ancaman serius bagi ruang hidup warga. Sekaligus hal itu menjadi persoalan kritis bagi pemerintah dan investor yang terlibat dalam PSN.
Dampak buruk lainnya adalah bencana banjir. Penimbunan alur air dan pembabatan hutan menghilangkan fungsi alami vegetasi sebagai penahan air. Akibatnya, air meluap hingga menggenangi fasilitas umum, pemukiman, dan wilayah adat di Kampung Soa, Distrik Tanah Miring, Distrik Jagebob, Muting, hingga Elikobel. Banjir yang merendam rumah warga dalam jangka waktu lama ini juga memutuskan jalur transportasi utama Trans-Papua. Bencana ini dipicu oleh deforestasi skala masif untuk pembukaan perkebunan tebu dan cetak sawah baru. Penggusuran tanah menggunakan alat berat terbukti merusak fungsi ekologis rawa basah dan hutan tropis yang secara alami berfungsi sebagai penyimpan serta penahan air (Batbual, 2024; Adiningsih dan Batbual, 2025).
Ekosistem berperan vital sebagai ruang hidup bagi tumbuhan, hewan, seluruh biota alam, serta manusia untuk bertahan hidup dan berkembang biak. Namun, akibat eksploitasi berlebihan, lingkungan alam dirusak demi kepentingan proyek semata. Sebagai contoh, ratusan hektar hutan sagu digusur menggunakan alat berat untuk dialihfungsikan menjadi lahan persawahan dan perkebunan monokultur. Padahal, sagu tumbuh subur pada ekosistem rawa basah yang kaya air. Ketika lahan tersebut dikeringkan secara paksa demi komoditas tebu dan padi, sistem tata air (hidrologi) tanah menjadi hancur. Akibatnya, hutan sagu tidak dapat tumbuh kembali secara alami sehingga memicu kepunahan tanaman pangan dan endemik lokal.
Berbagai aduan mengindikasikan adanya intimidasi, kriminalisasi, hingga penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat keamanan dalam menangani penolakan warga (Tempo, 2024). Dalam menjalankan PSN, pemerintah melibatkan TNI dan Polri untuk mengamankan area proyek. Faktanya TNI tidak hanya bertindak sebagai pengaman, tetapi juga terlibat langsung dalam pekerjaan teknis di lapangan. Sementara itu Polri bertugas mengamankan aset serta meminimalkan potensi konflik sosial.
Seiring timbulnya kerusakan ekosistem akibat proyek PSN, masyarakat adat menggelar aksi penolakan secara damai. Namun penanganan di lapangan oleh aparat kerap memicu kontak fisik. Kehadiran aparat ini menimbulkan intimidasi dan rasa takut bagi masyarakat yang menuntut ganti rugi atas tanah ulayatnya. Kondisi tersebut mengikis ruang dialog yang adil, sehingga proses pelepasan hutan sering kali berjalan tanpa persetujuan sukarela dari masyarakat setempat (Suara Papua, 2024).
Dalam menangani penolakan warga terhadap PSN, penanganan oleh pihak keamanan kerap memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Kehadiran dan pengaruh aparat dalam mendampingi pihak perusahaan memecah warga menjadi kelompok yang mendukung dan menolak proyek. Hal ini menimbulkan pembelahan sosial, konflik antarmarga, hingga perselisihan antarkelompok dalam satu suku. Warga yang menolak proyek kerap berhadapan dengan kelompok masyarakat yang terpengaruh atau tertekan di bawah skema perlindungan proyek oleh aparat. Salah satu dampaknya adalah insiden penyerangan fisik terhadap perwakilan masyarakat adat yang menolak PSN tebu di Merauke (BBC News Indonesia, 2025).
Pemerintah harus segera menghentikan praktik-praktik tersebut karena tindakan intimidatif dan memicu konflik antarwarga merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Pemerintah wajib hadir untuk menanggapi persoalan ini demi menegakkan keadilan sosial bagi rakyat.
Refleksi Laudato Si
Manusia akan berjiwa kerdil dan kehilangan akal sehat ketika kepedulian terhadap lingkungan diabaikan dalam kehidupannya sebagai makhluk beriman. Menurut dokumen Laudato Si’ (Paus Fransiskus, 2015) lingkungan hidup merupakan “rumah bersama” yang menopang kehidupan manusia melalui air, udara, tumbuhan, dan keaneka-ragaman satwa.

Sebagai makhluk bernalar dan ekologis, manusia seharusnya merawat serta menjaga ekosistem sekitar, bukan justru merusak dan mengeksploitasinya. Melalui seruan pertobatan ekologis yang holistik, Paus Fransiskus mengajak seluruh umat beragama untuk memandang segala sesuatu saling terhubung secara sistematis, baik pada tingkat personal, kelembagaan, maupun struktur sosial.
Oleh karena itu, PSN wajib dievaluasi secara menyeluruh sebelum disepakati. Kegiatan PSN tidak boleh bergantung hanya pada keputusan pemerintah pusat. Proyek tersebut harus mendapatkan persetujuan sukarela dari kepala distrik, kepala kampung, kepala suku, hingga masyarakat adat setempat selaku pemilik hak ulayat.
Mengabaikan persetujuan pemilik tanah hanya akan memicu konflik agrarian. Ruang dialog terbuka dan inklusif antara pemerintah, masyarakat sipil, dan masyarakat adat sangat dibutuhkan untuk mencegah sengketa, menjaga keharmonisan, serta menjamin penghormatan terhadap martabat manusia dan kelestarian lingkungan. (Editor: MTFS)

Theofilus Maipai Tebai
Seminari Menengah Santo Fransiskus Asisi Jayapura
Juara II Sayembara Penulisan Artikel untuk Seminari Menengah 2026





