Peraturan Pantang Dan Puasa Keuskupan Amboina

113
Mgr Petrus Canisius Mandagi MSC. Dok. Pribadi
Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM-Masa Prapaskah atau waktu Puasa dan Pantang tahun ini mulai pada hari Rabu Abu tanggal 1 Maret 2017 sampai pada hari Jumat Agung tanggal 14 April 2017. Dalam masa ini Gereja mengajak umatnya untuk bertobat dan melakukan perbuatan matiraga. Dan lebih penting lagi yakni umat melakukan perbuatan amal bagi sesama, hidup rukun dan damai serta memakai lebih banyak waktu untuk berdoa.

Disamping itu, sebagai tanda pertobatan bersama, Gereja meminta supaya umat juga mentaati peraturan-peraturan pantang dan puasa sebagai berikut:

1. Pantang dan Puasa pada hari Rabu Abu (1 Maret 2017) dan Jumat Agung (14 April 2017); sedangkan pada hari Jumat lain dalam masa Prapaskah berlaku wajib pantang saja.
2. Yang diwajibkan berpuasa adalah semua yang telah berumur genap 18 tahun sampai dengan umur 59 tahun.
3. Puasa artinya makan kenyang satu kali dalam sehari
4. Yang diwajibkan berpantang adalah yang telah berumur genap 14 tahun ke atas.
5. Pantang artinya tidak boleh makan daging, atau ikan.

Selamat berpantang dan berpuasa.

Yusti H. Wuarmanuk

Laporan: Keuskupan Amboina

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here