Cabut Harta dan Hak Politik Koruptor

109
Johnny Plate (memegang mikrofon) memaparkan materi dalam diskusi politik. [HIDUP/Willy Matrona]
1/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Vox Populi Insitute menyelenggarakan diskusi politik bertema “Mantan Terpidana Korupsi dan Pencalonan Legisltif 2019”, di Gedung Sanggar Prathivi, Pasar Baru, Jakarta Pusat, 19/4.

Ketua Umum Vox Point Indonesia, Yohanes Handojo Budhisejati mengungkapkan, Vox Point mendorong dan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang telah mengatur larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada
Pemilu 2019.

Satuan Tugas Politik Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dani Rustandi mengungkapkan, KPK terus mengkaji soal mantan narapidana korupsi yang mau maju di Pemilihan Legislatif.

Ada 144 kasus korupsi yang didalangi oleh anggota legislatif sepanjang 2004 hingga 2017. “(Di luar itu) Ada 71 perkara melibatkan wali kota dan bupati. Sedangkan yang menyeret gubernur tercatat 18 kasus,” jelasnya.

Sementara Sekretaris Jenderal Partai Nasional Demokrat Johnny Plate meminta KPK berani bertindak tegas terhadap partai politik yang terlibat korupsi. Dia juga menyarankan agar KPK juga membubarkan partai tersebut.

Sedangkan Ketua Lingkar Madani Ray Rangkuti mengakui, koruptor tidak jera dengan hukum yang diterapkan selama ini. Ray menyarankan agar koruptor tidak hanya dijebloskan ke dalam penjara, tapi harta kekayaan dan hak politik pelaku korupsi dicabut.

Willy Matrona

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here