Makin Mandiri

382
5/5 - (2 votes)

HIDUPKATOLIK.com – Sebuah peristiwa penting terjadi pada hari Kamis, 29 November 2019 di Sababay Winery, Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali. Yakni, Peluncuran anggur misa yang merupakan produk perdana dalam negeri. Bukan hanya itu. Ketua Komisi Liturgi Konferensi Waligereja Indonesia (Komlit KWI) Mgr Petrus Boddeng Timang, pada kesempatan yang sama, menandatangi pernyataan Nihil Obstat produk tersebut. Peristiwa bersejarah ini disaksikan lima uskup lain, yakni Mgr Anton Subianto OSC (Sekretaris Jenderal KWI/Uskup Bandung), Mgr Yustinus Harjosusanto MSF (Uskup Agung Samarinda), Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM (Uskup Bogor), Mgr Sylvester San (Uskup Denpasar), dan Mgr AM Sutrisnaatmaka MSF (Uskup Palangka Raya). Dari pihak pemerintah hadir Direktur Jenderal Bimas Katolik Kementerian Agama RI Eusabius Binsasi.

Seperti kita ketahui, selama ini, Anggur Misa yang dipergunakan Gereja Katolik di seluruh Indonesia merupakan anggur yang diimpor dari Australia. Tentu saja hal ini membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Tidak hanya kebutuhan keuskupan-keuskupan saja yang harus dipenuhi. Komunitas-komunitas imam, suster, frater, bruder, dan lain-lain memerlukan Anggur Misa dengan kualitas sama. Dapat dibayangkan berapa liter Anggur Misa yang harus didatangkan dari dua benua itu. Proses pendistribusiannya pun memerlukan waktu dan biaya.

Peristiwa di Sababay Winery pantas kita sambut dengan gembira. Hal ini menunjukkan upaya-upaya yang terus dilakukan Gereja Katolik di Indonesia agar semakin mandiri termasuk dalam kebutuhan atau pun perlengkapan-perlengkapan misa lainnya. Untuk sampai ke peluncuran dan penandatanganan Nihil Obstat tentu saja sudah melalui proses panjang dan kajian serius dan mendalam, tepatnya sejak digulirkan pada Sidang Sinodal KWI tahun 2010. Baru pada Sidang Tahunan KWI tahun 2017, KWI menyetujui pengadaan Anggur Misa produk dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan Gereja di Indonesia. Perjalanan panjang ini tentu berpedoman pada ketentuan Gereja mengenai Anggur Misa. Dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) Kan 924 art. 3 ditegaskan bahwa “Anggur harus alamiah dari buah cairan anggur” dan ketentuan-ketentuan lain yang terdapat dalam Pedoman Umum Misale Romanum (PUMR), Christus Dominus, dan Redemptionis Sacramentum. Karena ketatnya ketentuan ini, para uskup Indonesia tidak bisa sembarangan merekomendasikan pabrikan yang memenuhi kriteria di atas.

Swasembada Anggur Misa ini tentu akan berdampak positif bagi Gereja di Indonesia. Selain sebagai tanda kemandirian Gereja Katolik Indonesia, hal ini akan berdampak langsung pada roda perekonomian Indonesia. Ia memiliki multiplier effect yang tidak bisa kita pungkiri akan kita rasakan, kendati tidak sebesar dampak produk ekonomi lainnya. Dan, tidak tertutup kamungkinan Gereja Katolik yang tergabung dalam Federation of Asian Bishops’ Conference (FABC) suatu saat akan mengimpor Anggur Misa buatan Indonesia ini.

HIDUP NO.50 2018, 16 Desember 2018

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here