Ini Siaran Pers PGI terkait Kasus Diskriminasi Terhadap Slamet di DIY

1232
Slamet Jumiarto (42) menunjukan Surat Keputusan larangan non muslim tinggal di Dusun Karet, Desa Pleret, Kecamatan Pleret, Bantul, Selasa (2/4/2019). [Harian Jogja/Ujang Hasanudin]
3.7/5 - (4 votes)

HIDUPKATOLIK.COM – Menyikapi penolakan Ketua RT 8, Dusun Karet, Kecamatan Pleret, Bantul, Daerah Istimewa Jogjakarta, pada 30 Maret 2019, yang menolak kehadiran Slamet Jumiarto untuk bermukim di dusun tersebut hanya karena menganut agama non muslim, Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia menyatakan:

a. Ucapan terima kasih kepada Ketua DPRD Provinsi DIY, Yoeke Indra Agung Laksana, dan Bupati Kabupaten Bantul, Suharsono, yang segera menegaskan bahwa penolakan yang berdasar pada aturan di Dusun Karet Desa Pleret (SK No 03/POKGIAT/Krt/Plt/X/2015) itu telah melanggar hukum dan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengedepankan Bhineka Tunggal Ika dan menghormati perbedaan baik suku, agama dan ras.

b. Prihatin dengan pola hidup segregasi di masyarakat majemuk yang mengkotak-kotakkan diri berdasarkan suku, agama maupun ras. Hal ini sudah bertentangan dengan semangat ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang terekspresikan dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.

c. Peristiwa ini menggambarkan bahwa ternyata masih ada warga negara yang mengaku sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia namun tidak lagi memiliki kesediaan dan kemampuan untuk hidup berdampingan di tengah-tengah fakta kemajemukan yang merupakan anugerah Tuhan yang patut disyukuri.

d. Peristiwa ini tidak lepas dari buah pendekatan keagamaan yang superfisial dan simbolik dan tidak menukik pada substansi hidup beragama, yang mengajarkan kemanusiaan dan kesetaraan. Akibatnya kehidupan bersama yang rukun di tengah keragaman, yang tadinya merupakan modal sosial bagi kehidupan bangsa yang majemuk, berubah menjadi ancaman baik secara individual maupun bagi keutuhan bangsa.

e. Peristiwa ini juga merupakan buah dari mengendurnya pendidikan moral Pancasila di sekolah-sekolah dan akibat langsung dari beberapa buku pendidikan agama yang berisikan pengajaran intoleran, sebagaimana dikonstantir oleh penelitian Kemenag beberapa tahun lalu.

f. Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan supervisi terhadap muatan Peraturan yang berada di tingkat Desa agar sesuai dengan konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Juga meminta peran serta intelijen agar melakukan deteksi dini terhadap seluruh kebijakan yang ada di NKRI, bahkan sampai ke tingkat desa. Kami juga mendesak pemerintah di semua aras, agar peraturan sedemikian dicabut dan menjamin tidak akan terjadi lagi di kemudian hari di mana pun di seluruh Indonesia.

g. Meminta kepada Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat untuk meningkatkan pendidikan multikultural di sekolah maupun masyarakat sejak usia dini, demi menumbuhkan semangat saling menghargai satu sama lain di tengah perbedaan yang ada.

h. Meminta seluruh warga gereja dan masyarakat untuk berpartisipasi melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap kebijakan yang mendiskriminasikan warga karena perbedaan suku, agama maupun ras dari tingkat RT hingga pemerintah pusat.

Demikian Siaran Pers PGI ini disampaikan dan menjadi perhatian bersama.

Jakarta, 3 April 2019
Irma Riana Simanjuntak (HUMAS PGI)


Baca juga: https://www.hidupkatolik.com/2019/04/04/34689/kikis-segregasi-sosial-hentikan-eksklusi-atas-minoritas/

Editor: Antonius Bilandoro

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here