web page hit counter
Sabtu, 9 November 2024
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

Related Posts

Situasi Kebebasan Beragama di Dunia Memburuk

Rate this post

HIDUPKATOLIK.COM – Menurut Komisi Amerika Serikat (AS) untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF), beberapa negara di dunia mencatat penurunan kondisi kebebasan beragama yang signifikan sepanjang tahun 2022.

Situasi kebebasan beragama memburuk di seluruh dunia, kata komisi pemantauan independen AS dalam sebuah laporan baru.

Dalam Laporan Tahunan 2023, yang dirilis baru-baru ini, Komisi Amerika Serikat untuk Kebebasan Beragama Internasional (USCIRF) melaporkan “regresi” yang signifikan di negara-negara seperti Afghanistan, Cina, Kuba, Iran, Nikaragua, dan Rusia.

Laporan oleh entitas federal bipartisan membuat rekomendasi kebijakan luar negeri kepada Pemerintah AS dan Kongres dimaksudkan untuk mencegah penganiayaan agama dan mempromosikan kebebasan beragama dan berkeyakinan di luar negeri.

Rekomendasi tersebut membantu Departemen Luar Negeri AS menyusun daftar tahunan pemerintah dan aktor non-negara yang terlibat dalam, atau mentolerir “pelanggaran sistematis, berkelanjutan, dan mengerikan” terhadap kebebasan beragama.

Baca Juga:  Uskup Ketapang, Mgr. Pius Riana Prapdi: Meneladan Sikap Iman Para Janda

Tujuh Belas Negara dengan Perhatian Khusus (

Untuk tahun 2023 USCIRF merekomendasikan 17 negara ke Departemen Luar Negeri untuk ditetapkan sebagai Negara dengan Perhatian Khusus (CPCs). Mereka termasuk 12 negara yang telah ditunjuk Departemen sebagai CPCs pada November 2022 (Myanmar, Cina, Kuba, Eritrea, Iran, Nikaragua, Korea Utara, Pakistan, Rusia, Arab Saudi, Tajikistan, dan Turkmenistan) serta lima negara tambahan: Afghanistan, India , Nigeria, Suriah, dan Vietnam.

Laporan 2023 juga merekomendasikan 11 negara untuk ditempatkan dalam Daftar Pengawasan Khusus (Special Watch List/SWL) Departemen Luar Negeri.

Di antaranya, Aljazair dan Republik Afrika Tengah (CAR) yang dimasukkan Departemen Luar Negeri dalam daftarnya tahun lalu.

Delapan negara lain yang direkomendasikan untuk SLW adalah Azerbaijan, Mesir, Indonesia, Irak, Kazakhstan, Malaysia, Turki, Uzbekistan, dan untuk pertama kalinya Sri Lanka, karena kondisi kebebasan beragama yang memburuk pada tahun 2022.

Baca Juga:  Sebuah Eulogi bagi Perintis Teologi Pembebasan: Gustavo Gutierrez

Laporan tersebut merinci keadaan sulit bagi orang beriman di 28 negara ini, seperti penganiayaan terhadap para pemimpin Gereja Katolik oleh rezim Presiden Daniel Ortega di Nikaragua, atau pelanggaran hak asasi manusia di tengah invasi Rusia ke Ukraina.

Tujuh Entitas yang Menjadi Perhatian Khusus (EPC)
USCIRF selanjutnya merekomendasikan tujuh aktor non-negara untuk penunjukan ulang sebagai Entitas Perhatian Khusus (EPC) untuk “pelanggaran kebebasan beragama yang sistematis, berkelanjutan, dan mengerikan”. Departemen Luar Negeri AS menetapkan ketujuh kelompok ini sebagai EPC pada November 2022.

Mereka adalah organisasi Islam Somali al Shabaab; kelompok teroris Islam Boko Haram Nigeria; Houthi pro-Iran di Yaman yang dilanda perang; Hay’at Tahrir al-Sham (HTS), organisasi bersenjata Islam Sunni yang terlibat dalam Perang Saudara Suriah; Negara Islam di Sahara Besar (ISGS); Negara Islam di Provinsi Afrika Barat (ISWAP atau ISIS-Afrika Barat), dan Jamaat Nasr al-Islam wal Muslimin (JNIM), didirikan di Mali pada 2017.

Baca Juga:  Renungan Harian 9 November 2024 “Rumah-Ku”

Kepedulian terhadap hukum penistaan agama

Dalam laporan tersebut, USCIRF mengungkapkan kekuatiran atas penegakan ketentuan penistaan agama yang terus berlanjut yang menghukum individu karena diduga menyinggung, menghina, atau merendahkan doktrin agama, dan upaya untuk memberlakukan undang-undang penistaan agama yang lebih ketat di beberapa negara. “Penuntutan penodaan agama menunjukkan pengabaian hak asasi manusia secara terang-terangan, dan sering digunakan untuk menargetkan anggota komunitas agama dan orang lain yang memiliki pandangan berbeda atau berbeda pendapat,” kata Ketua USCIRF Nury Turkel dalam sebuah pernyataan, mendesak Pemerintah AS untuk menerapkan rekomendasi tersebut, dan meninjau kebijakan A.S. terhadap empat negara yang ditunjuk oleh CPCs di mana keringanan dikeluarkan untuk mengambil tindakan apa pun.” **

Lisa Zengarini (Vatican News)/Frans de Sales

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles