HIDUPKATOLIK.COM – Sore itu, di bawah rimbunnya hutan Papua, angin berhembus pelan. Seorang tua-tua adat memandang tanahnya dan meyakini sebuah kebenaran: tanah adalah entitas yang hidup dan bernyawa.
Tak jauh dari sana, di atas meja birokrasi negara yang dingin, selembar sertifikat kertas diterbitkan, mendefinisikan tanah murni sebagai aset fisik dengan batas-batas geometris. Di sisi lain, suara masyarakat adat menjawab dengan nada yang berbeda: kehilangan tanah bukanlah kerugian finansial, melainkan amputasi terhadap eksistensi budaya.
Seperti dua arus besar yang berlawanan, satu beroperasi dengan legalisme formal milik negara, satu lagi berpijak pada kosmologi ekologi-spiritual. Di antara keduanya, Papua berdiri dalam sengketa lahan yang sungguh kompleks dan menegangkan.
Saya merenungkan kembali bagaimana rentetan penyegelan lahan di Papua tidak pernah bisa dianalisis semata-mata sebagai friksi ekonomi-bisnis. Melihatnya sekadar sebagai gangguan investasi adalah sebuah penyederhanaan yang ahistoris.
Kini, kita menyaksikan benturan ontologis itu terjadi di depan mata kita.
Konflik agraria di Papua bukan sekadar urusan administratif. Ia adalah benturan dua sistem nilai.
Negara mewarisi hukum positif kolonial yang melihat tanah secara reduksionis. Dalam kacamata ini, wilayah yang tidak tersertifikasi sering kali diklasifikasikan secara sepihak sebagai “tanah negara”, sebuah doktrin yang meminggirkan hak asal-usul.
Di sisi lain, masyarakat adat Papua mendasarkan klaimnya pada pandangan yang holistik. Tanah disimbolkan sebagai “Mama” yang menyusui peradaban. Tanah adalah jangkar identitas, medium sejarah, dan ruang bersemayamnya roh leluhur komunal.
Akar fundamental dari perampasan tanah ini berhulu pada miopia negara dan korporasi dalam membaca demografi sosial Papua. Mereka mereduksi identitas OAP menjadi atribut administratif yang kaku, gagal memahami bahwa hak agraria terdistribusi eksklusif pada marga dan klen tertentu.
Dalam tata hukum adat Papua, kepemilikan tanah bersifat komunalistik-religius. Tanah adalah milik leluhur masa lalu, generasi masa kini, dan cadangan abadi bagi generasi yang belum lahir. Karena sifat lintas waktunya, tanah ulayat pada hakikatnya tidak dapat diperjualbelikan atau dilepaskan secara mutlak.
Ketika mekanisme pasar kapitalis yang individualistik dipaksakan masuk ke ruang komunal ini, konflik terbuka menjadi tak terhindarkan. Korporasi sering memotong kompas kultural, bernegosiasi hanya dengan individu tertentu tanpa konsensus utuh dewan adat.
Hasilnya adalah sebuah anomali hukum. Sebidang tanah mungkin sah dilepaskan di hadapan notaris dan bersertifikat Hak Guna Usaha (HGU). Namun, di pengadilan moral adat, dokumen itu dianggap cacat bawaan dan dikategorikan sebagai perampasan. Pemegang izin resmi pada akhirnya akan selalu hidup dalam bayang-bayang blokade dan kemarahan kolektif marga.
Ketika sengketa mencapai titik didih, wacana penyelesaian sering terjebak dalam narasi oposisi biner yang destruktif. Institusi moral dan kepemimpinan pastoral tak jarang ditarik paksa ke dalam pusaran konflik.
Sikap kehati-hatian otoritas agama sering disalahartikan sebagai kompromi dengan penguasa. Tuduhan bahwa pemimpin agama mengabaikan derita umat adalah sebuah sesat pikir yang ahistoris.
Menyalahkan gereja atas buruknya hukum tata ruang negara adalah kekeliruan sasaran. Menjaga ruang pastoral agar tetap steril dari provokasi horizontal justru adalah prasyarat mutlak terciptanya resolusi konflik. Suara kenabian tidak harus selalu berwujud demonstrasi jalanan, melainkan bisa melalui diplomasi etis.
Ketenangan institusional sangat penting karena ia menyediakan “ruang aman” bagi masyarakat adat untuk berpikir strategis. Dengan ketenangan itulah persetujuan tanpa paksaan atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dapat dicapai. Membela ketenangan gereja sejatinya adalah fondasi pertama agar perjuangan masyarakat adat tidak dibajak oleh anarki.
Untuk keluar dari stagnasi ini, model pembelaan harus berevolusi dari sebatas orasi protes menuju advokasi metodologis dan saintifik.
Kelemahan masyarakat adat di mata hukum negara harus dijawab dengan tiga pilar pembuktian kultural:
Pilar Validitas Genealogis, dimana pengakuan ulayat mensyaratkan pembuktian historis tentang klen pionir yang pertama kali membuka hutan. Silsilah ini dapat direkonstruksi menjadi dokumen legal yang mengikat.
Pilar Validitas Ekologis, dimana masyarakat adat mensertifikasi tanahnya dengan entitas alam yang hidup. Dusun sagu, situs keramat, dan pekuburan leluhur harus dibaca oleh pengadilan sebagai artefak ekologis yang validitasnya setara dokumen kertas.
Pilar Validitas Sosiologis, dimana klaim batas ulayat harus divalidasi silang melalui mekanisme triangulasi komunal. Tapal batas diakui jika disetujui secara aklamasi oleh suku tetangga, menerjemahkan tradisi tutur menjadi rekaman data geospasial ilmiah.
Muara dari kerja metodologis ini adalah Pemetaan Partisipatif. Batas ulayat divisualisasikan ke dalam poligon presisi pada peta digital, memaksa negara untuk mengintegrasikannya ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. Inilah yang akan menciptakan “pagar hukum positif” yang permanen.
Pada akhirnya, resolusi agraria mengajarkan satu hal sederhana namun mendalam. Kita harus keluar dari kacamata biner usang yang mempertandingkan “Hukum Negara” melawan “Hukum Adat”.
Negara bukanlah tuan tanah dengan hak veto absolut, melainkan administrator yang bertugas melindungi hak warganya. Setiap jengkal tanah yang hendak dikelola harus melewati pintu gerbang konsensus leluhur melalui FPIC. Legalitas formal dari negara tanpa legitimasi kultural masyarakat adat hanyalah secarik kertas mati.
Di atas semua perdebatan doktrin legalitas, terdapat satu prinsip tertinggi: Salus Populi Suprema Lex Esto. Keselamatan dan kemaslahatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.
Esensi resolusi bukanlah tentang siapa yang lebih digdaya, melainkan komitmen agar manusia Papua tidak menjadi korban kolateral di atas tanahnya sendiri. Martabat manusia Papua jauh lebih fundamental dari seluruh dialektika kekuasaan tersebut.
Pembangunan hanya memiliki nilai guna apabila ia menghamba pada peningkatan derajat kemanusiaan, bukan menindasnya. Sinergi antara ketenangan pastoral dan advokasi metodologis adalah wujud kecerdasan ekologis peradaban kita.
Pada titik paripurna, kita menyadari satu kebenaran: tanpa penghargaan yang tulus terhadap nilai-nilai kemanusiaan, legalitas negara hanyalah instrumen penindasan yang dibungkus rapi, dan romantisme hukum adat hanyalah nostalgia tanpa masa depan. Rekonsiliasi hanya terjadi ketika kita bersama-sama menundukkan kepala pada kesucian hidup manusia dan alam raya.
16 April 2026
Dalam senja berbalut derai hujan di tanah Anim Ha,

Pastor Roy Sugianto, alumni Pascasarjana STF Driyarkara Jakarta/Bekerja di Keuksupan Agung Merauke








